Jakarta, Hive Five News – Era globalisasi membuka pintu lebar bagi peluang bisnis di ranah internasional. Bagi perusahaan yang berencana untuk terlibat dalam aktivitas ekspor dan impor, memahami dan memilih KBLI Ekspor Impor yang tepat adalah langkah awal yang fundamental. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tidak hanya sekadar kode, tetapi fondasi legal yang akan menentukan jenis izin ekspor dan izin impor yang harus Anda miliki, serta kelancaran operasional perdagangan internasional Anda.
Kesalahan dalam penentuan KBLI dapat berujung pada hambatan perizinan, keterlambatan pengiriman, bahkan sanksi. Lalu, kode KBLI apa saja yang relevan untuk bisnis ekspor-impor, dan bagaimana Hive Five dapat membantu Anda menavigasi kompleksitas regulasi ini? Artikel ini akan mengupas tuntas panduan lengkap untuk memastikan bisnis perdagangan internasional Anda berjalan sesuai koridor hukum.
Daftar Isi
1. Mengapa KBLI Ekspor Impor Sangat Krusial?
2. KBLI Utama untuk Bisnis Perdagangan Internasional
3. Perizinan Krusial dalam Aktivitas Ekspor-Impor
4. Tips Memastikan KBLI dan Perizinan Ekspor-Impor Anda Tepat
Mulai Bisnis Ekspor-Impor Anda dengan Legal dan Lancar Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Mengapa KBLI Ekspor Impor Sangat Krusial?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem standardisasi aktivitas ekonomi di Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) [1]. Dalam konteks bisnis ekspor-impor, KBLI memegang peranan vital karena:
A. Penentu Izin Usaha: KBLI yang terdaftar pada Nomor Induk Berusaha (NIB) akan menjadi dasar bagi Anda untuk mendapatkan izin usaha ekspor dan impor. Tanpa KBLI yang sesuai, Anda tidak dapat mengajukan izin-izin perdagangan internasional.
B. Identifikasi Ruang Lingkup Bisnis: KBLI membantu pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk mengidentifikasi secara jelas ruang lingkup dan jenis produk yang diperdagangkan oleh perusahaan Anda.
C. Kepatuhan Regulasi: Setiap KBLI memiliki turunan perizinan dan persyaratan kepatuhan yang spesifik. Memilih KBLI yang tepat memastikan Anda mematuhi regulasi perdagangan internasional, bea cukai, hingga perpajakan.
D. Akses Fasilitas dan Insentif: Beberapa KBLI mungkin terkait dengan fasilitas atau insentif khusus yang diberikan pemerintah untuk mendorong aktivitas ekspor-impor, seperti kemudahan pengurusan bea masuk atau pajak.
2. KBLI Utama untuk Bisnis Perdagangan Internasional
Aktivitas ekspor-impor umumnya melibatkan KBLI yang berkaitan dengan sektor Perdagangan Besar (Grosir). Berikut adalah beberapa KBLI yang relevan untuk KBLI Ekspor Impor, tergantung pada jenis komoditas yang diperdagangkan [2]:
A. KBLI 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak): Ini adalah KBLI yang paling umum digunakan oleh perusahaan yang bertindak sebagai agen atau perantara dalam perdagangan internasional, seperti broker atau makelar. Mereka tidak memiliki kepemilikan atas barang, hanya memfasilitasi transaksi antara pembeli dan penjual.
B. KBLI 462 (Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup):
- KBLI 46201 (Perdagangan Besar Gandum, Padi, dan Tanaman Pangan Lainnya): Untuk ekspor-impor komoditas pertanian.
- KBLI 46202 (Perdagangan Besar Buah-buahan dan Sayuran): Untuk ekspor-impor produk hortikultura.
- KBLI 46203 (Perdagangan Besar Hewan Hidup): Untuk ekspor-impor hewan ternak.
C. KBLI 463 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman dan Tembakau):
- KBLI 46311 (Perdagangan Besar Beras): Khusus untuk komoditas beras.
- KBLI 46321 (Perdagangan Besar Daging dan Olahan Daging): Untuk produk hewani olahan.
- KBLI 46331 (Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu): Untuk produk olahan susu.
- KBLI 46339 (Perdagangan Besar Makanan Minuman Lainnya): KBLI umum untuk berbagai jenis makanan dan minuman yang tidak disebutkan secara spesifik.
D. KBLI 464 (Perdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga):
- KBLI 46411 (Perdagangan Besar Tekstil): Untuk produk tekstil.
- KBLI 46491 (Perdagangan Besar Peralatan Listrik Rumah Tangga): Untuk perangkat elektronik rumah tangga.
E. KBLI 465 (Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya):
- KBLI 46510 (Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer): Untuk perangkat keras komputer.
- KBLI 46590 (Perdagangan Besar Mesin dan Peralatan Lainnya): KBLI umum untuk berbagai jenis mesin dan peralatan industri.
F. KBLI 466 (Perdagangan Besar Barang Spesialisasi Lainnya):
- KBLI 46630 (Perdagangan Besar Bahan Bangunan): Untuk bahan konstruksi.
- KBLI 46690 (Perdagangan Besar Berbagai Barang Lainnya): KBLI umum yang bisa digunakan jika barang yang diperdagangkan sangat beragam atau tidak spesifik.
Penting untuk memilih KBLI yang paling mendekati jenis barang yang akan Anda ekspor atau impor. Jika Anda memperdagangkan berbagai jenis barang, Anda mungkin perlu memilih beberapa KBLI yang relevan.
3. Perizinan Krusial dalam Aktivitas Ekspor-Impor
Selain memilih KBLI Ekspor Impor yang tepat, ada beberapa perizinan lain yang mutlak diperlukan untuk menjalankan bisnis perdagangan internasional secara legal:
A. Nomor Induk Berusaha (NIB): Ini adalah identitas usaha dasar yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB akan mencantumkan KBLI yang Anda pilih dan berfungsi sebagai izin ekspor dan izin impor standar [3]. Artinya, dengan memiliki NIB yang KBLI-nya relevan dengan ekspor-impor, Anda sudah bisa melakukan aktivitas tersebut.
B. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, perizinan usaha kini didasarkan pada tingkat risiko. Kegiatan perdagangan besar (ekspor-impor) umumnya masuk dalam kategori risiko menengah hingga tinggi, yang berarti memerlukan Sertifikat Standar atau Izin [4].
C. Angka Pengenal Importir (API): Meskipun NIB kini berfungsi sebagai API umum, untuk beberapa jenis barang tertentu atau jika ada pengaturan khusus, perusahaan mungkin perlu mengurus API khusus (API-P untuk Produsen atau API-U untuk Umum) jika kegiatan impornya signifikan dan terregulasi.
D. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Wajib dimiliki untuk kewajiban perpajakan.
E. Izin Teknis Sektor Terkait: Beberapa komoditas impor atau ekspor memerlukan izin teknis dari kementerian/lembaga terkait:
- Produk Pangan, Obat, Kosmetik: Izin edar BPOM.
- Produk Hewani/Nabati: Izin dari Kementerian Pertanian (misalnya, karantina).
- Produk Impor Tertentu: Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan, atau rekomendasi teknis dari instansi terkait (misalnya, Kominfo untuk alat telekomunikasi, KLHK untuk limbah/bahan berbahaya).
- Standardisasi Produk: Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk tertentu yang wajib SNI.
F. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Ini adalah dokumen kepabeanan yang harus diajukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk setiap transaksi ekspor atau impor [5].
4. Tips Memastikan KBLI dan Perizinan Ekspor-Impor Anda Tepat
Untuk menghindari masalah di kemudian hari, ikuti tips perizinan ekspor impor ini:
A. Identifikasi Komoditas Secara Spesifik: Sebelum menentukan KBLI, tentukan secara detail produk apa yang akan Anda ekspor atau impor. KBLI yang terlalu umum bisa menyebabkan masalah.
B. Pahami Regulasi Komoditas yang Diperdagangkan: Setiap komoditas (terutama yang sensitif seperti pangan, farmasi, atau barang bekas) memiliki regulasi impor/ekspor tersendiri. Pastikan Anda mengetahuinya.
C. Konsultasi KBLI dengan Ahli: Jika ragu dalam menentukan KBLI, konsultasikan dengan notaris atau konsultan perizinan yang berpengalaman dalam perdagangan internasional. Mereka dapat membantu memilih KBLI yang paling akurat dan sesuai.
D. Urus NIB dan Perizinan Berbasis Risiko: Pastikan NIB Anda sudah terbit dengan KBLI yang benar, dan semua persyaratan Sertifikat Standar atau Izin telah dipenuhi sesuai tingkat risiko.
E. Siapkan Dokumen Pendukung Lengkap: Sediakan semua dokumen perusahaan (akta, NPWP, NIB) dan dokumen teknis produk (sertifikat analisis, spesifikasi, MSDS jika relevan) secara lengkap dan rapi.
F. Jalin Komunikasi dengan Bea Cukai: Jika ada keraguan terkait prosedur kepabeanan atau klasifikasi HS Code (Harmonized System Code) produk, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak Bea Cukai.
Mulai Bisnis Ekspor-Impor Anda dengan Legal dan Lancar Bersama Hive Five!
Bisnis perdagangan internasional menawarkan potensi pasar yang luar biasa. Namun, untuk meraih kesuksesan, fondasi legalitas yang kuat melalui KBLI Ekspor Impor dan perizinan yang lengkap adalah hal yang mutlak. Mengabaikan ketentuan ini dapat menyebabkan penundaan, denda, hingga kegagalan dalam menjalankan aktivitas ekspor atau impor Anda.
Kompleksitas dalam menentukan KBLI yang tepat, mengurus izin ekspor dan izin impor yang beragam, serta memenuhi persyaratan teknis dari berbagai kementerian/lembaga seringkali menjadi tantangan bagi para pelaku usaha.
Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan perizinan bisnis. Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi perdagangan internasional di Indonesia. Kami siap membantu Anda:
a. Menganalisis model bisnis dan komoditas Anda untuk merekomendasikan KBLI Ekspor Impor yang paling akurat.
b. Mendampingi seluruh proses perolehan NIB dan perizinan berusaha berbasis risiko.
c. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai persyaratan izin ekspor dan izin impor spesifik sesuai jenis produk Anda.
d. Membantu dalam pengurusan izin teknis dari kementerian terkait jika diperlukan.
e. Menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara perusahaan Anda dan instansi pemerintah terkait.
Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghambat potensi bisnis perdagangan internasional Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas ekspor-impor Anda terjamin! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami dan bagaimana kami dapat membantu bisnis Anda mendunia.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) atau versi terbaru yang berlaku.
[2] OSS – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.
[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
[4] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
[5] Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) – Situs Resmi: https://www.beacukai.go.id/.
[6] Kementerian Perdagangan Republik Indonesia – Situs Resmi: https://www.kemendag.go.id/.