Jakarta, Hive Five News – Industri pariwisata Indonesia terus menggeliat, membuka peluang besar bagi para pengusaha di sektor agen perjalanan wisata. Namun, untuk beroperasi secara legal dan profesional, setiap biro perjalanan wajib memiliki kode KBLI 79111. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ini secara spesifik mengidentifikasi aktivitas Agen Perjalanan Wisata, yang mencakup penjualan paket tur, tiket pesawat, reservasi hotel, dan layanan terkait lainnya.
Memilih dan mencantumkan KBLI yang tepat dalam perizinan usaha Anda bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memastikan bisnis Anda diakui pemerintah dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Lalu, apa saja cakupan detail dari KBLI 79111 ini dan mengapa sangat penting bagi kelancaran operasional biro perjalanan Anda? Artikel ini akan mengupas tuntas segala yang perlu Anda ketahui tentang KBLI 79111.
Daftar Isi
1. Apa Itu KBLI 79111? Definisi dan Lingkup Usaha
2. Mengapa KBLI 79111 Krusial untuk Legalitas Bisnis Anda?
3. Perizinan Tambahan yang Terkait dengan KBLI 79111
4. Tips Memulai dan Mengelola Agen Perjalanan Wisata yang Legal
Wujudkan Biro Perjalanan Wisata Anda Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Apa Itu KBLI 79111?
KBLI 79111 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara khusus mengklasifikasikan aktivitas “Agen Perjalanan Wisata” [1]. Kode ini mencakup kegiatan agen yang utamanya bergerak dalam penjualan jasa perjalanan, baik untuk tujuan pribadi maupun bisnis.
Lingkup usaha yang termasuk dalam KBLI ini sangat luas, di antaranya:
a. Penjualan Paket Tur: Merancang dan menjual paket perjalanan wisata yang meliputi transportasi, akomodasi, makan, dan kegiatan wisata lainnya.
b. Penjualan Tiket: Penjualan tiket transportasi (pesawat, kereta api, bus, kapal laut) untuk rute domestik maupun internasional.
c. Reservasi Akomodasi: Pemesanan kamar hotel, resort, vila, atau jenis penginapan lainnya.
d. Layanan Sewa Kendaraan: Jasa reservasi atau penyewaan mobil, bus pariwisata, atau kendaraan lain dengan atau tanpa pengemudi.
e. Penjualan Asuransi Perjalanan: Menawarkan produk asuransi yang melindungi wisatawan selama perjalanan.
f. Layanan Pemandu Wisata: Mengatur atau menyediakan jasa pemandu wisata.
g. Jasa Konsultasi Perjalanan: Memberikan informasi dan saran terkait destinasi, visa, dan persiapan perjalanan lainnya.
h. Layanan Terkait Pariwisata Lainnya: Aktivitas lain yang mendukung perjalanan dan wisata seperti penukaran mata uang asing (dalam skala kecil), penjualan cinderamata, dan lain-lain.
Secara singkat, KBLI 79111 adalah payung hukum untuk berbagai layanan yang ditawarkan oleh biro perjalanan wisata konvensional maupun online.
2. Mengapa KBLI 79111 Krusial untuk Legalitas Bisnis Anda?
Pemilihan KBLI yang tepat merupakan langkah fundamental dalam mendirikan dan menjalankan bisnis yang sah di Indonesia. Khusus untuk agen perjalanan wisata, KBLI 79111 sangat krusial karena:
a. Pondasi NIB: Kode ini akan menjadi salah satu identifikasi utama dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang Anda peroleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB adalah identitas tunggal yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha dan merupakan gerbang untuk perizinan selanjutnya [2].
b. Penentuan Perizinan Berbasis Risiko: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda dan memerlukan perizinan yang sesuai (Sertifikat Standar atau Izin) [3]. KBLI 79111 akan mengarahkan pada persyaratan perizinan yang spesifik untuk biro perjalanan wisata.
c. Akses ke Izin Usaha Pariwisata: Dengan KBLI 79111 yang terdaftar, Anda dapat mengajukan izin usaha pariwisata yang relevan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas Pariwisata setempat.
d. Kredibilitas dan Kepercayaan Pelanggan: Memiliki legalitas yang jelas dengan KBLI yang sesuai akan meningkatkan kredibilitas bisnis Anda di mata calon pelanggan, mitra bisnis, dan supplier (misalnya maskapai, hotel). Pelanggan akan lebih percaya untuk bertransaksi dengan agen yang sah.
e. Kepatuhan Terhadap Regulasi: Dengan KBLI yang tepat, Anda akan lebih mudah memahami dan mematuhi regulasi spesifik yang berlaku di sektor pariwisata, seperti standar pelayanan, perlindungan konsumen, hingga aspek perpajakan.
3. Perizinan Tambahan yang Terkait dengan KBLI 79111
Selain NIB dengan KBLI 79111, bisnis agen perjalanan wisata mungkin memerlukan beberapa perizinan tambahan, tergantung pada cakupan layanan dan skala usaha Anda:
a. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP): Ini adalah izin yang diperlukan dari Dinas Pariwisata setempat untuk legalitas operasional biro perjalanan wisata [4]. Prosesnya kini terintegrasi dengan OSS.
b. Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment): Meskipun tidak wajib untuk semua agen, sertifikasi ini semakin penting untuk menunjukkan komitmen terhadap kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, terutama pasca-pandemi.
c. Izin Khusus (jika ada): Misalnya, izin untuk penyelenggaraan ibadah umrah/haji khusus dari Kementerian Agama, atau keanggotaan dalam asosiasi industri seperti ASITA (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia).
d. Perjanjian Kerja Sama: Menjalin kerja sama dengan maskapai penerbangan, hotel, atau tour operator lain mungkin memerlukan perjanjian legal.
4. Tips Memulai dan Mengelola Agen Perjalanan Wisata yang Legal
Jika Anda berencana memulai atau mengembangkan bisnis agen perjalanan wisata, pertimbangkan tips berikut untuk memastikan legalitas dan kesuksesan:
a. Rencanakan Model Bisnis: Tentukan target pasar Anda (wisata domestik, internasional, corporate travel, mice, dll.) dan jenis paket yang akan ditawarkan.
b. Pilih Bentuk Badan Usaha: Putuskan apakah Anda akan mendirikan PT, CV, atau bahkan Perseroan Perorangan (jika memenuhi kriteria UMK).
c. Urus Legalitas Sejak Awal: Segera daftarkan badan usaha Anda dan pastikan memilih KBLI 79111 di sistem OSS untuk mendapatkan NIB dan izin-izin dasar lainnya.
d. Jalin Kemitraan: Bangun hubungan baik dengan maskapai, hotel, tour operator lokal dan internasional untuk mendapatkan harga terbaik dan layanan berkualitas.
e. Manfaatkan Teknologi: Gunakan platform reservasi online, website, dan media sosial untuk pemasaran dan efisiensi operasional.
f. Pahami Aturan Perlindungan Konsumen: Berikan informasi yang transparan dan layanan purna jual yang baik untuk membangun kepercayaan pelanggan.
Wujudkan Biro Perjalanan Wisata Anda Bersama Hive Five!
Sektor pariwisata adalah peluang emas, dan memiliki KBLI 79111 adalah langkah awal yang esensial untuk mengukuhkan posisi bisnis Anda sebagai agen perjalanan wisata yang sah dan terpercaya. Namun, menavigasi proses legalitas dan perizinan, mulai dari pemilihan KBLI hingga pengurusan TDUP melalui OSS, bisa jadi kompleks dan memakan waktu.
Jangan biarkan kerumitan administrasi menghambat impian Anda untuk membangun biro perjalanan wisata yang sukses. Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan pengurusan perizinan bisnis di Indonesia.
Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam tentang KBLI dan regulasi pariwisata terbaru. Kami siap membantu Anda:
a. Menganalisis model bisnis Anda untuk merekomendasikan KBLI yang paling akurat, termasuk KBLI 79111.
b. Mengurus seluruh proses pendirian badan usaha Anda (PT, CV, atau Perseroan Perorangan) hingga mendapatkan NIB.
c. Membantu pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diperlukan.
d. Memberikan konsultasi komprehensif mengenai aspek legal dan pajak bisnis Anda, memastikan kepatuhan penuh.
Fokuskan energi Anda pada menciptakan pengalaman perjalanan yang tak terlupakan bagi pelanggan, serahkan urusan legalitas kepada ahlinya. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan biro perjalanan wisata Anda berdiri kokoh di atas fondasi hukum yang kuat!
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).
[2] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.
[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
[4] Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (serta peraturan terkait lainnya yang mengatur Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
[5] Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia – Situs Resmi: https://www.kemenparekraf.go.id/.