KBLI 18113 Industri Pencetakan: Peluang Usaha 3D Printing dan Aspek Perizinannya
Perkembangan teknologi manufaktur digital mendorong lahirnya berbagai model usaha baru, salah satunya adalah 3D Printing. Di Indonesia, kegiatan usaha yang berkaitan dengan pencetakan—termasuk pencetakan berbasis teknologi modern—diklasifikasikan dalam KBLI 18113 Industri Pencetakan. Pemahaman yang tepat terhadap KBLI ini menjadi krusial bagi pelaku usaha agar kegiatan bisnisnya legal, terdaftar secara resmi, dan siap berkembang secara berkelanjutan.
KBLI 18113 Industri Pencetakan tidak hanya relevan untuk percetakan konvensional, tetapi juga semakin sering digunakan sebagai dasar legalitas usaha yang mengadopsi teknologi additive manufacturing atau 3D Printing. Tanpa pemilihan KBLI yang tepat, pelaku usaha berisiko menghadapi kendala perizinan, penolakan OSS, hingga masalah hukum di kemudian hari.
Pengertian KBLI 18113 Industri Pencetakan
KBLI 18113 Industri Pencetakan mencakup kegiatan usaha yang bergerak di bidang pencetakan berbagai media, baik cetak fisik maupun cetak berbasis teknologi modern. Ruang lingkupnya meliputi proses reproduksi teks, gambar, desain, atau objek tertentu dengan metode pencetakan yang beragam.
Dalam konteks kekinian, KBLI 18113 Industri Pencetakan sering dikaitkan dengan pencetakan berbasis digital, termasuk 3D Printing, selama aktivitas utamanya adalah produksi hasil cetak berdasarkan desain tertentu. Teknologi ini memungkinkan pencetakan objek tiga dimensi dari berbagai material seperti plastik, resin, hingga logam.
Penjelasan umum mengenai teknologi pencetakan tiga dimensi dapat ditelusuri melalui tautan berikut:
https://en.wikipedia.org/wiki/3D_printing
Kaitan KBLI 18113 dengan Usaha 3D Printing
Usaha 3D Printing pada dasarnya adalah kegiatan pencetakan objek berdasarkan desain digital. Oleh karena itu, KBLI 18113 Industri Pencetakan menjadi salah satu klasifikasi yang paling sering digunakan dalam praktik perizinan OSS untuk jenis usaha ini.
Beberapa contoh aktivitas 3D Printing yang relevan dengan KBLI 18113 antara lain:
- Pencetakan prototipe produk industri
- Pencetakan suku cadang (spare part)
- Pembuatan miniatur, maket, atau model arsitektur
- Produksi merchandise custom
- Pencetakan komponen medis non-implan
Selama kegiatan usaha berfokus pada jasa atau produksi pencetakan, bukan manufaktur massal skala besar, KBLI 18113 Industri Pencetakan masih dianggap sesuai.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 18113
KBLI 18113 Industri Pencetakan mencakup berbagai aktivitas berikut:
- Pencetakan berbasis desain digital
- Pencetakan produk custom sesuai pesanan
- Pencetakan prototipe dan model
- Pencetakan media promosi
- Pencetakan berbasis teknologi 3D Printing
Namun, penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak melampaui batas klasifikasi, misalnya masuk ke industri manufaktur berat atau produksi massal yang membutuhkan KBLI berbeda.
Legalitas Usaha dan Perizinan KBLI 18113
Pelaku usaha yang menggunakan KBLI 18113 Industri Pencetakan wajib melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Proses ini bertujuan untuk mendapatkan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar (jika diwajibkan)
- Perizinan berusaha berbasis risiko
Tingkat risiko usaha KBLI 18113 umumnya berada pada kategori risiko rendah hingga menengah, tergantung skala usaha, lokasi, dan teknologi yang digunakan.
Legalitas ini menjadi fondasi penting agar usaha 3D Printing dapat:
- Menjalin kerja sama bisnis
- Mengikuti tender atau proyek
- Mengakses pembiayaan perbankan
- Memperoleh kepercayaan klien
Tantangan Umum Pelaku Usaha KBLI 18113
Meskipun terlihat sederhana, banyak pelaku usaha menghadapi kendala saat memilih KBLI 18113 Industri Pencetakan, antara lain:
- Salah memilih KBLI sehingga tidak sesuai dengan aktivitas usaha
- Deskripsi kegiatan usaha di OSS tidak sinkron
- Kesulitan menentukan apakah 3D Printing masuk jasa atau industri
- Ketidaksesuaian antara KBLI dan bidang usaha aktual
Kesalahan ini dapat berdampak pada penolakan sistem OSS atau kewajiban perizinan tambahan yang tidak diperlukan.
Strategi Menentukan KBLI yang Tepat untuk Usaha 3D Printing
Agar KBLI 18113 Industri Pencetakan dapat digunakan secara optimal, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Fokus utama usaha adalah pencetakan, bukan perakitan massal
- Produk dihasilkan berdasarkan desain digital
- Skala produksi bersifat custom atau terbatas
- Tidak melakukan proses manufaktur berat
Dengan pendekatan ini, KBLI 18113 Industri Pencetakan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi usaha 3D Printing.
Prospek Bisnis KBLI 18113 di Era Industri Digital
Permintaan terhadap jasa 3D Printing terus meningkat seiring berkembangnya industri kreatif, manufaktur ringan, dan inovasi produk. KBLI 18113 Industri Pencetakan membuka peluang usaha di berbagai sektor, seperti:
- Desain produk
- Arsitektur dan konstruksi
- Pendidikan dan riset
- Kesehatan
- Industri kreatif dan merchandise
Teknologi pencetakan modern telah mengubah cara produksi, yang secara umum dijelaskan dalam konteks industri percetakan global melalui:
https://en.wikipedia.org/wiki/Printing
Kepatuhan Hukum sebagai Fondasi Pertumbuhan Usaha
Memiliki KBLI 18113 Industri Pencetakan yang tepat bukan sekadar formalitas. Legalitas yang benar membantu pelaku usaha:
- Menghindari risiko sanksi administratif
- Menjamin keberlanjutan bisnis
- Mempermudah ekspansi usaha
- Meningkatkan kredibilitas di mata mitra dan investor
Di sinilah peran pendampingan profesional menjadi sangat penting.
Penutup: Saatnya Menjalankan Usaha 3D Printing Secara Legal dan Aman
KBLI 18113 Industri Pencetakan merupakan klasifikasi yang relevan dan strategis bagi pelaku usaha 3D Printing di Indonesia. Dengan pemahaman yang tepat dan pengurusan perizinan yang benar, usaha dapat tumbuh tanpa hambatan hukum.
Jika Anda ingin memastikan KBLI 18113 Industri Pencetakan digunakan secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan OSS, Hive Five siap membantu Anda. Mulai dari penentuan KBLI, pengurusan NIB, hingga pendampingan legal usaha, semuanya dapat dilakukan secara profesional dan efisien.
Kunjungi https://hivefive.co.id dan pastikan bisnis Anda berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.


























