Izin Usaha Taman Rekreasi: Panduan OSS RBA Terbaru & Persyaratan Lengkap

Izin Usaha Taman Rekreasi Berbasis OSS RBA dan Regulasi Terbaru


Taman rekreasi merupakan salah satu sub-segmen industri pariwisata yang terus berkembang, terutama di wilayah urban dan destinasi wisata regional. Keberadaan fasilitas rekreasi menjadi penopang ekosistem pariwisata karena menciptakan aktivitas hiburan, edukasi, kegiatan ruang terbuka, dan pengalaman visual bagi masyarakat. Dari sudut pandang bisnis, sektor ini bersifat padat modal, membutuhkan lahan, standar keselamatan, dan mekanisme izin operasional yang tidak sederhana.

Di Indonesia, usaha taman rekreasi termasuk kategori usaha yang diawasi melalui aturan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini berarti setiap pelaku usaha wajib mengidentifikasi tingkat risiko usahanya dan kemudian menyesuaikan jenis izin yang diperlukan. Sejak terbentuknya sistem OSS RBA, kewajiban perizinan sektor rekreasi menjadi lebih sistematis, terukur, dan berbasis self-assessment serta verifikasi instansi teknis.

Dengan meningkatnya minat investor terhadap sektor amenitas pariwisata, pemahaman mengenai izin usaha taman rekreasi menjadi penting—baik untuk pelaku UMKM yang membangun fasilitas kecil hingga perusahaan yang mengoperasikan wahana rekreasi skala besar seperti theme park, water park, hingga botanical park.


Identifikasi Kegiatan Usaha Taman Rekreasi

Dalam struktur klasifikasi lapangan usaha, kegiatan taman rekreasi umumnya berada dalam kelompok jasa hiburan dan rekreasi. Di dalamnya termasuk beberapa jenis operasional seperti:

  • Taman bermain outdoor
  • Taman bermain indoor
  • Waterpark atau wahana air
  • Taman tematik
  • Botanical garden atau taman edukasi
  • Taman rekreasi berbasis hewan (non-kebun binatang)
  • Taman hiburan dengan wahana mekanik
  • Adventure park & outbound
  • Edutainment center

Beberapa sub-sektor yang masih satu rumpun, seperti kebun binatang dan museum, biasanya memiliki klasifikasi berbeda karena memiliki standar pengelolaan tertentu. Namun dalam konteks izin berbasis risiko, seluruhnya tetap harus memiliki perizinan operasional.


Ruang Lingkup Kegiatan dan Regulasi Teknis

Kegiatan taman rekreasi memiliki beberapa karakteristik teknis yang membuatnya diawasi, antara lain:

  1. Keselamatan dan keamanan pengunjung
    Khususnya bila terdapat wahana mekanik, permainan, dan struktur tinggi.
  2. Standar teknis bangunan
    Mencakup area publik, sirkulasi pengunjung, aksesibilitas, dan jalur evakuasi.
  3. Kapasitas pengunjung dan crowd management
    Pengelola wajib menentukan batas pengunjung harian untuk menjaga keamanan.
  4. Kebersihan dan sanitasi lingkungan
    Sektor rekreasi dapat mempengaruhi lingkungan sekitar, terutama yang berbasis outdoor.
  5. Asuransi dan mitigasi risiko
    Sebagian pelaku usaha menetapkan proteksi tambahan seperti asuransi kecelakaan.

Sektor ini juga berkaitan dengan pengetahuan tentang rekreasi dan pariwisata, dua entitas sosial yang sudah lama menjadi bagian dari sejarah modern (link ke konsep rekreasi).


Kerangka Hukum Perizinan Usaha Rekreasi

Sejak diterapkannya sistem Online Single Submission berbasis risiko, mekanisme izin usaha ditentukan oleh:

  1. Tingkat risiko kegiatan
  2. Skala usaha
  3. Jenis operasional
  4. Lokasi usaha
  5. Pemenuhan standar dan sertifikasi

Secara umum, bagi usaha taman rekreasi berlaku tiga produk izin utama:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Izin Operasional/Komersial
  • Sertifikat/Standar Teknis tertentu

Pelaku usaha dapat memulai proses dengan pengurusan NIB sebagai identitas dasar, kemudian dilanjutkan dengan izin operasional sesuai risiko. Untuk usaha skala kecil tanpa wahana mekanis, tingkat risiko dapat lebih rendah dibandingkan theme park penuh.


Risiko dan Kewajiban Perizinan Berbasis Risiko

Dalam konteks OSS, risiko kegiatan dapat mempengaruhi kewajiban teknis seperti:

a. Risiko Rendah
Wajib NIB saja, tidak memerlukan verifikasi teknis mendalam.

b. Risiko Menengah Rendah
Wajib NIB + Pernyataan Pemenuhan Standar.

c. Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi
Wajib NIB + Sertifikasi/Verifikasi Teknis dari instansi teknis.

Untuk taman rekreasi yang memiliki wahana mekanis, kapasitas massal, serta instalasi berbahaya, syaratnya cenderung masuk kategori menengah tinggi hingga tinggi. Wahana berputar, alat mekanik, serta permainan air merupakan komponen dengan risiko injury, sehingga diperlukan sertifikasi safety berkala.


Persyaratan Umum Izin Usaha Taman Rekreasi

Pelaku usaha umumnya akan diminta memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Identitas pelaku usaha (perorangan/badan)
  • Legalitas badan usaha (jika berbentuk PT/CV/Yayasan)
  • Data lokasi usaha
  • Informasi teknis bangunan
  • Standar keselamatan operasional
  • Manajemen risiko dan evakuasi
  • Pengelolaan kapasitas pengunjung
  • Rencana kegiatan usaha
  • Rencana dampak lingkungan (bila skala besar)
  • Bukti kepemilikan lahan atau perizinan penggunaan lahan

Pada usaha tertentu, kewajiban AMDAL atau UKL-UPL dapat muncul bila kegiatan mempengaruhi lingkungan.


Sertifikasi dan Standar Teknis

Beberapa standar teknis yang umumnya dihubungkan dengan sektor ini antara lain:

  • Sertifikasi kelayakan wahana mekanis
  • Inspeksi teknis rekreasi oleh pihak berwenang
  • Standar konstruksi fasilitas publik
  • Standar sanitasi dan kebersihan
  • Standar keamanan kebakaran
  • SOP penanganan kejadian darurat

Tergantung skala dan jenis kegiatan, pemerintah daerah atau dinas pariwisata dapat melakukan penilaian langsung.


Proses Pengajuan Izin Melalui OSS RBA

Secara ringkas, langkah-langkahnya dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Registrasi akun OSS RBA
Pelaku usaha mendaftar sebagai perorangan atau badan usaha.

2. Pengajuan NIB
Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha memiliki identitas resmi.

3. Penentuan KBLI dan Risiko
KBLI dipilih berdasarkan kegiatan usaha taman rekreasi.

4. Pemenuhan standar & dokumen teknis
Termasuk persyaratan teknis terkait operasional.

5. Verifikasi instansi teknis
Untuk usaha risiko tinggi, dilakukan verifikasi fisik dan dokumen.

6. Penerbitan izin operasional
Setelah diverifikasi, izin diterbitkan dan usaha dapat beroperasi.


Tantangan Perizinan Taman Rekreasi

Pelaku usaha sering menghadapi beberapa kendala seperti:

  • Ketidakjelasan klasifikasi KBLI karena banyak variasi kegiatan
  • Kewajiban teknis yang berbeda antara wahana mekanis dan non-mekanis
  • Kendala lahan dan zonasi
  • Proses verifikasi teknis yang memakan waktu
  • Kesesuaian standar internasional (mis. wahana impor)
  • Kewajiban asuransi bagi pengunjung

Beberapa investor asing juga wajib memahami kerangka pariwisata modern (link implisit ke tourism) agar dapat menyusun studi kelayakan.


Kelembagaan dan Pengawasan

Pada beberapa daerah, dinas pariwisata memegang fungsi koordinatif dalam hal:

  • Pendaftaran usaha rekreasi
  • Penilaian standar pelayanan
  • Pengawasan operasional
  • Penilaian keselamatan wahana
  • Pelaporan dan inspeksi berkala

Bagi usaha berskala nasional, urusan dapat melibatkan lebih banyak kementerian teknis.


Dampak Ekonomi dan Manfaat Usaha Rekreasi

Industri taman rekreasi memiliki dampak ekonomi yang cukup besar, antara lain:

1. Peningkatan pariwisata dan kunjungan
Destinasi rekreasi meningkatkan pergerakan wisatawan domestik.

2. Penciptaan lapangan kerja
Mulai dari operator wahana hingga tenaga teknis dan administrasi.

3. Pengembangan ekonomi daerah
Banyak taman rekreasi menjadi ikon daerah serta menarik UMKM pendukung.

4. Kolaborasi lintas sektor
Sektor rekreasi bersinggungan dengan arsitektur, konstruksi, pendidikan, kuliner, hingga teknologi hiburan.


Kesimpulan dan Penutup

Izin usaha taman rekreasi membutuhkan pemahaman tentang OSS RBA, risiko usaha, standar teknis, dan proses verifikasi instansi. Kegiatan ini tidak hanya sekadar membuka ruang hiburan, tetapi juga wajib memenuhi aspek keamanan pengunjung, keselamatan wahana, serta perlindungan publik. Dengan meningkatnya tren taman hiburan dan wisata keluarga, izin usaha sektor ini berpotensi menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan yang konsisten.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE