Jakarta, Rabu 07 Mei 2025 | Hive Five Literasi Bisnis – Apa Itu e-Katalog dalam INAPROC?. | Di tengah meningkatnya digitalisasi sistem pengadaan barang dan jasa, pelaku usaha dituntut untuk menyesuaikan strategi bisnisnya dengan sistem yang lebih efisien, transparan, dan kompetitif. Salah satu sistem yang saat ini menjadi pusat perhatian dalam dunia usaha adalah e-Katalog dalam INAPROC.
Namun, apa sebenarnya e-Katalog itu? Mengapa penting bagi pelaku usaha untuk mengetahuinya? Dan bagaimana caranya agar produk Anda bisa masuk ke dalamnya?
Apa Itu e-Katalog?
e-Katalog adalah katalog elektronik yang disediakan dalam sistem INAPROC (Indonesia National Procurement Portal) yang dikelola oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Di dalam e-Katalog, tercantum berbagai produk dan jasa dari penyedia yang telah terverifikasi. Pemerintah pusat maupun daerah dapat memilih dan membeli langsung tanpa melalui proses tender yang panjang.
Sederhananya, e-Katalog adalah etalase digital resmi pemerintah, tempat instansi pemerintah membeli kebutuhan mereka mulai dari alat kesehatan, peralatan kantor, bahan bangunan, hingga jasa konsultan.
Manfaat e-Katalog untuk Pelaku Usaha
1. Akses Langsung ke Pasar Pemerintah
Produk yang terdaftar di e-Katalog dapat langsung dibeli oleh instansi pemerintah tanpa harus melalui proses tender terbuka. Ini tentu mempercepat transaksi dan membuka peluang besar bagi bisnis Anda untuk memasok ke lembaga negara.
2. Peningkatan Kredibilitas Usaha
Masuk ke dalam e-Katalog artinya usaha Anda telah lolos seleksi administrasi dan teknis oleh pemerintah. Hal ini meningkatkan kepercayaan pembeli lain, termasuk sektor swasta, karena brand Anda dianggap sudah memenuhi standar pengadaan nasional.
3. Efisiensi Promosi
Dengan masuk ke e-Katalog, Anda tidak perlu terus-menerus mengajukan penawaran atau ikut tender satu per satu. Produk Anda otomatis tampil di sistem yang diakses ribuan instansi pemerintah. Artinya, eksposur bisnis Anda meningkat tanpa biaya promosi tambahan.
Siapa Saja yang Bisa Masuk e-Katalog?
- UMKM yang telah memiliki legalitas lengkap dan produk yang sesuai kebutuhan pemerintah.
- Penyedia jasa konstruksi, alat kesehatan, kendaraan, teknologi informasi, hingga makanan dan minuman.
- Perusahaan lokal maupun nasional yang siap mengikuti ketentuan LKPP.
Yang terpenting adalah perusahaan Anda harus memiliki akun INAPROC sebagai pintu masuk ke seluruh sistem pengadaan, termasuk e-Katalog.
Cara Daftar Produk ke e-Katalog
Proses pendaftaran produk ke e-Katalog diawali dengan:
- Memiliki akun INAPROC terlebih dahulu.
- Melengkapi dokumen legalitas seperti NIB, NPWP, sertifikasi produk (jika ada), dan data teknis barang/jasa.
- Mengikuti proses verifikasi yang dilakukan oleh LKPP atau instansi terkait.
- Jika disetujui, produk Anda akan ditampilkan dalam e-Katalog dan dapat langsung diakses oleh instansi pemerintah.
Hive Five Siap Mendampingi Anda
Masuk ke e-Katalog bukan sekadar soal administratif. Anda harus memahami teknis verifikasi, legalitas, dan persyaratan produk. Di sinilah Hive Five hadir sebagai mitra legal dan bisnis terpercaya. Kami siap membantu Anda:
- Mengurus akun INAPROC,
- Menyusun kelengkapan legalitas,
- Mendaftarkan produk ke e-Katalog LKPP,
- Hingga mendampingi saat proses verifikasi.
Kesimpulan
e-Katalog bukan hanya sekadar katalog digital biasa. Ini adalah peluang besar untuk memperluas jangkauan pasar Anda secara nasional dengan cara yang sah, transparan, dan berkelanjutan. Jika Anda ingin usaha Anda dikenal pemerintah dan dipercaya instansi negara, segera urus akun INAPROC dan ajukan produk Anda ke e-Katalog.
Hubungi Hive Five sekarang juga dan mulai perjalanan Anda menuju pasar pengadaan pemerintah!
Karena bisnis yang legal, siap bersaing dan dipercaya adalah awal dari keberkahan dan pertumbuhan jangka panjang.