Sebelum memulai usaha, penting bagi kita untuk memahami dasar hukum terkait modal yang akan kita gunakan. Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang hal ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam UU PT ini, terdapat tiga jenis modal yang perlu kita ketahui, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Modal Dasar
Modal dasar merupakan jumlah modal yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Anggaran dasar adalah dokumen yang berisi tentang pendirian perusahaan, struktur perusahaan, dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perusahaan. Jika dalam akta pendirian perusahaan tidak tercantum anggaran dasar, maka akta tersebut dianggap tidak memenuhi syarat material. Akibatnya, akta notaris tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengesahan untuk pendirian perusahaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 juga mengatur tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang telah dijual kepada para pemegang saham. Sedangkan modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang telah benar-benar disetor oleh para pemegang saham. Modal disetor ini menjadi modal yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor memiliki perbedaan yang perlu kita pahami. Modal dasar merupakan jumlah modal maksimal yang dapat dimiliki oleh perusahaan, sedangkan modal ditempatkan adalah modal yang telah dijual kepada pemegang saham. Modal disetor adalah modal yang benar-benar telah disetor oleh pemegang saham.
Pendaftaran Pendirian PT
Setelah kita memahami dasar hukum mengenai modal dasar PT, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran pendirian PT. Pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU PT dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Proses pendaftaran pendirian PT meliputi beberapa langkah, antara lain:
- Penyusunan akta pendirian oleh notaris
- Pengajuan permohonan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM
- Pembayaran biaya pendaftaran dan pengesahan
- Pengambilan tanda bukti terdaftar sebagai PT
Setelah proses pendaftaran selesai, perusahaan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai PT.
Kesimpulan
Dalam mendirikan usaha, penting bagi kita untuk memahami dasar hukum terkait modal dasar PT. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) merupakan dasar hukum yang mengatur tentang modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 juga mengatur tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Dengan memahami dasar hukum ini, kita dapat melaksanakan proses pendaftaran pendirian PT dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita yang sedang atau akan memulai usaha.