Pengantar
Proses pengalihan saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah yang signifikan, terutama ketika melibatkan peralihan saham dari Warga Negara Indonesia (WNI) ke Warga Negara Asing (WNA). Dalam era globalisasi ini, semakin banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, dan pemahaman yang baik mengenai syarat dan prosedur yang berlaku sangatlah penting. Dalam konten ini, kita akan membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengalihan saham tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum
Sebelum membahas syarat pengalihan saham, mari kita lihat dasar hukum yang mengatur kegiatan penanaman modal di Indonesia. Dasar hukum yang utama adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mengatur kegiatan penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Mengatur pendirian dan pengelolaan PT.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: Mempermudah akses investasi asing dan mengatur bidang usaha yang terbuka atau tertutup bagi investasi.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal: Mengatur izin tinggal bagi investor asing.
Pengertian
Sebelum melanjutkan, mari kita definisikan beberapa istilah penting:
- Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Kegiatan investasi yang dilakukan oleh WNI.
- Penanaman Modal Asing (PMA): Kegiatan investasi yang dilakukan oleh WNA di Indonesia.
- Perseroan Terbatas (PT): Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham.
Menurut UU Penanaman Modal, jika saham PT yang dimiliki oleh WNI dialihkan kepada WNA, perusahaan tersebut akan berstatus sebagai PT PMA.
Syarat Pengalihan Saham WNI kepada WNA
Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengalihan saham dari WNI ke WNA:
- Perubahan Anggaran Dasar: Syarat pertama adalah melakukan perubahan anggaran dasar melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perubahan ini harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum dan HAM).
- Bentuk PT: Sebagaimana diatur dalam UU Penanaman Modal, PMA harus berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Perubahan Data Perusahaan: Setelah perubahan anggaran dasar disetujui, perusahaan perlu memperhatikan perubahan data perusahaan dan data kepengurusan melalui Online Single Submission, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permendag 76/2018.
- Penyesuaian NIB dan Izin Lainnya: Perusahaan juga perlu melakukan penyesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Kewajiban Investor Asing: WNA yang akan mengambil alih saham harus melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 15 UU Penanaman Modal, antara lain:
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
- Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar.
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor: WNA yang melakukan PMA wajib memenuhi persyaratan untuk memperoleh ITAS Investor, yang merupakan izin tinggal sementara bagi orang asing yang ingin melakukan kegiatan PMA di Indonesia.
Penutup
Proses pengalihan saham PT dari WNI ke WNA melibatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemahaman yang baik mengenai regulasi dan prosedur ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses investasi asing di Indonesia. Jika Anda memerlukan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan layanan terbaik dalam pengelolaan usaha Anda.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan pemegang saham WNI yang ingin mengalihkan sahamnya kepada WNA dapat memahami dan mematuhi semua syarat yang diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.