Dalam dunia bisnis yang dinamis dan terus berkembang, keberadaan izin usaha menjadi fondasi legal bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara sah. Izin usaha bukan hanya menjadi bentuk pengakuan resmi dari pemerintah terhadap keberadaan perusahaan, tetapi juga menjadi alat penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Selain itu, izin usaha juga menjadi instrumen pengawasan pemerintah terhadap aktivitas ekonomi, terutama bagi sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, atau ketertiban umum.
Seiring perkembangan regulasi dan transformasi digital di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM telah memperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha dari berbagai skala – mulai dari mikro hingga besar – untuk memperoleh dan mengelola izin usaha secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
Namun, bagaimana jika data dalam izin usaha yang telah diterbitkan mengalami kesalahan? Atau terjadi perubahan pada struktur usaha yang mengharuskan penyesuaian data? Di sinilah pentingnya memahami prosedur perubahan atau pengubahan data izin usaha secara legal melalui OSS. Artikel ini akan membahas secara mendalam tahapan, ketentuan, dan klasifikasi izin usaha di Indonesia, serta bagaimana Anda bisa melakukan pembaruan data usaha dengan benar.
Pentingnya Izin Usaha Bagi Setiap Perusahaan
Setiap perusahaan wajib memiliki izin usaha sebagai bukti bahwa kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku. Izin usaha juga menjadi dasar untuk memperoleh fasilitas lain seperti pembukaan rekening perusahaan, pendaftaran pajak (NPWP), perizinan sektor tertentu (seperti izin lingkungan), dan legalitas kerja sama dengan mitra bisnis.
Tidak hanya itu, dalam sektor industri berisiko tinggi, izin usaha menjadi alat penting bagi pemerintah untuk mengidentifikasi, memantau, dan mengendalikan risiko dari aktivitas perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan. Tanpa izin usaha yang sah, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, hingga penghentian operasional.
Sistem OSS dan Penerapan Perizinan Berbasis Risiko
Pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem perizinan terbaru yang dikenal sebagai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dilaksanakan secara daring melalui platform OSS (Online Single Submission). Sistem ini tidak lagi menggunakan pendekatan satu jenis izin untuk semua, tetapi membagi jenis izin usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Pembagian tingkat risiko ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. KBLI ini menyusun dan mengkategorikan seluruh jenis kegiatan ekonomi di Indonesia dalam kode 5 digit yang digunakan sebagai acuan saat mengurus perizinan melalui OSS.
Kategori Risiko dan Jenis Perizinan Usaha
Dalam OSS berbasis risiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam empat tingkat risiko utama:
1. Tingkat Risiko Rendah
Untuk usaha dengan risiko rendah, pelaku usaha hanya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pengajuan sangat sederhana dan dapat diselesaikan secara otomatis di OSS tanpa perlu verifikasi atau persetujuan dari kementerian/lembaga.
2. Tingkat Risiko Menengah Rendah
Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan juga Sertifikat Standar yang bisa berupa pernyataan mandiri. Proses ini tetap sepenuhnya daring melalui OSS, tanpa verifikasi manual.
3. Tingkat Risiko Menengah Tinggi
Perlu memiliki NIB dan Sertifikat Standar, tetapi berbeda dengan risiko menengah rendah, sertifikat ini harus melalui proses verifikasi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Artinya, meski bisa diajukan secara online, prosesnya membutuhkan evaluasi administratif.
4. Tingkat Risiko Tinggi
Jenis usaha dengan risiko tinggi wajib memiliki NIB, Sertifikat Standar, dan izin khusus dari kementerian/lembaga terkait. Seluruh proses membutuhkan verifikasi dan persetujuan manual dari otoritas terkait, serta bisa melibatkan inspeksi lapangan.
Siapa yang Wajib Mengurus Perizinan Berbasis Risiko?
Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang wajib mengurus perizinan OSS terbagi menjadi dua kelompok:
1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Pelaku usaha perseorangan dan badan usaha seperti:
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Firma
- Perseroan Terbatas (PT)
- Yayasan
- Persekutuan Perdata
- Koperasi
- Perusahaan Umum (Perum)
UMK ditentukan berdasarkan modal usaha sebagai berikut:
- Usaha Mikro: modal usaha hingga Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Usaha Kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
2. Non-UMK (Usaha Menengah dan Besar)
Meliputi perseorangan, badan hukum, hingga kantor perwakilan, seperti:
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
- Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing
- Pemberi Waralaba Luar Negeri
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Non-UMK memiliki skala modal lebih dari Rp5 miliar (menengah) dan lebih dari Rp10 miliar (besar).
Cara Mengubah Data Perizinan Usaha di OSS
Jika pelaku usaha menyadari adanya kesalahan dalam data perizinan yang telah diterbitkan, atau ingin melakukan perubahan seperti struktur permodalan, pengurus, hingga maksud dan tujuan usaha, maka proses pengubahan dapat dilakukan secara langsung di sistem OSS.
Berikut langkah-langkah pengubahan izin usaha melalui OSS:
1. Kunjungi Website OSS
Masuk ke situs OSS resmi: https://oss.go.id
2. Login ke Sistem OSS
Masukkan username, password, dan kode CAPTCHA untuk masuk ke dashboard pengguna.
3. Masuk ke Menu Perizinan Berusaha
Pilih submenu “Perubahan”, lalu klik “Perubahan Badan Usaha”.
4. Periksa dan Koreksi Data
Pastikan seluruh data yang akan diubah sudah benar. Data yang tidak dapat diubah adalah:
- Nama Badan UsahaJenis Badan UsahaStatus Badan HukumStatus Penanaman ModalJangka Waktu Usaha
1. Lanjutkan dan Simpan Perubahan
Setelah verifikasi, klik “Ubah Sekarang”, kemudian sistem akan menampilkan notifikasi “Perubahan Berhasil”.
2. Verifikasi Tambahan (Jika Diperlukan)
Untuk perubahan signifikan seperti modal, pengurus, atau bidang usaha tertentu, sistem bisa meminta verifikasi tambahan oleh instansi terkait.
Penutup
Perizinan usaha bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen pelaku usaha untuk beroperasi secara legal dan bertanggung jawab. Dengan adanya sistem OSS Berbasis Risiko, pemerintah telah mempermudah proses perizinan, namun tanggung jawab utama tetap berada pada pelaku usaha untuk memastikan bahwa data yang diberikan benar dan sesuai.
Hive Five hadir sebagai mitra terpercaya bagi pelaku usaha yang ingin mengelola dan memperbarui izin usahanya tanpa ribet. Dengan layanan profesional dan pendampingan langsung, kami siap membantu Anda dalam pengurusan NIB, perubahan data OSS, sertifikat standar, hingga legalitas sektor usaha spesifik.
Butuh Bantuan Mengubah Izin Usaha?
Hubungi tim Hive Five sekarang juga dan dapatkan layanan legal yang cepat, transparan, dan terpercaya!
📞 Konsultasi Gratis | 🌐 www.hivefive.co.id | 💬 WhatsApp: +62 859-4579-4545