Pengantar
Usaha jasa angkutan umum memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung mobilitas masyarakat dan barang di berbagai wilayah. Tidak hanya sebagai penyedia layanan transportasi, perusahaan angkutan umum juga memegang tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jasanya. Oleh karena itu, pendirian dan pengoperasian perusahaan angkutan umum diatur dengan ketat oleh pemerintah melalui berbagai regulasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat usaha jasa angkutan umum serta dasar hukum yang menjadi pijakannya.
Dasar Hukum
Dasar hukum pendirian dan operasional perusahaan angkutan umum di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permenhub 117/2018, perusahaan angkutan umum didefinisikan sebagai badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas tentang bagaimana perusahaan angkutan umum harus beroperasi, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
Ada dua jenis penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang diatur dalam Permenhub, yaitu:
- Angkutan orang dalam trayek – diatur oleh Permenhub 98/2013 yang telah diubah dengan Permenhub 29/2015.
- Angkutan orang tidak dalam trayek – diatur oleh Permenhub 117/2018 yang telah diubah dengan Permenhub 16/2019.
Karena fokus kita adalah pada usaha angkutan orang tidak dalam trayek, kita akan membahasnya lebih lanjut.
Pengertian Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek (selanjutnya disebut “Angkutan Orang Tidak dalam Trayek”) adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau bus umum dalam wilayah perkotaan, kawasan tertentu, atau antar tempat tanpa rute dan jadwal tetap. Pelayanan angkutan ini dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
- Angkutan Taksi: Pelayanan dari pintu ke pintu dengan tarif sesuai argometer atau aplikasi berbasis teknologi informasi.
- Angkutan dengan Tujuan Tertentu: Melayani antar jemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah.
- Angkutan Pariwisata: Melayani kegiatan wisata dengan persyaratan khusus, seperti mengangkut wisatawan dan tidak beroperasi di luar kebutuhan wisata.
- Angkutan di Kawasan Tertentu: Melayani kawasan tertentu seperti permukiman atau kawasan dengan jaringan jalan terbatas.
Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
Untuk menjalankan usaha angkutan orang tidak dalam trayek, perusahaan harus berbentuk badan hukum, seperti BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, atau Koperasi. Selain itu, perusahaan harus memiliki izin penyelenggaraan yang diterbitkan oleh pemerintah. Proses perizinan ini melibatkan beberapa persyaratan penting, antara lain:
- Kepemilikan Kendaraan: Perusahaan harus memiliki minimal 5 kendaraan yang terdaftar atas nama badan hukum.
- Tempat Penyimpanan Kendaraan: Perusahaan harus memiliki atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memadai.
- Fasilitas Pemeliharaan: Perusahaan wajib menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan atau bekerja sama dengan pihak lain.
Permohonan izin penyelenggaraan ini dapat dilakukan melalui mekanisme Online Single Submission (OSS), dan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Usaha jasa angkutan umum tidak hanya memerlukan modal dan manajemen yang baik, tetapi juga kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat yang telah diuraikan di atas, perusahaan dapat beroperasi secara legal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan perusahaan angkutan umum atau mengurus perizinannya, tim Hive Five siap membantu Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.