, ,

Bolehkah Rangkap Jabatan di Yayasan? Ini Penjelasan Hukum Lengkapnya

Apakah Setiap Bisnis Memerlukan Website?

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan untuk mencari keuntungan. Di balik keberadaannya, yayasan memiliki struktur organisasi yang jelas dan diatur oleh undang-undang. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul dari para pendiri atau pengurus yayasan adalah: apakah boleh seseorang merangkap jabatan dalam satu yayasan?

Jawaban singkatnya adalah tidak boleh. Tapi untuk memahami larangan ini secara menyeluruh, kita perlu menelaah lebih dalam mengenai struktur organ yayasan dan dasar hukumnya menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (sering disebut sebagai “UU Yayasan”).

Mengenal Struktur Organ Yayasan

Sebelum membahas lebih jauh soal larangan rangkap jabatan, penting untuk memahami terlebih dahulu siapa saja yang termasuk dalam organ yayasan. Berdasarkan UU Yayasan, terdapat tiga organ utama dalam struktur yayasan, yaitu:

1. Pembina
Pembina adalah organ tertinggi dalam yayasan. Mereka berwenang menentukan arah kebijakan dan keputusan strategis, termasuk perubahan Anggaran Dasar (AD), pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas, pengesahan program kerja dan anggaran tahunan, serta penggabungan atau pembubaran yayasan.

2. Pengurus
Pengurus bertugas menjalankan kegiatan operasional dan administratif sehari-hari dari yayasan. Mereka berperan sebagai “eksekutor” dari semua rencana dan kebijakan yang telah disetujui oleh pembina.

3. Pengawas
Pengawas berperan melakukan pengawasan atas jalannya kegiatan yayasan yang dilakukan oleh pengurus. Selain itu, pengawas juga memberikan nasihat kepada pengurus untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan yayasan dan Anggaran Dasar.

Larangan Rangkap Jabatan dalam Satu Yayasan

Larangan rangkap jabatan di dalam satu yayasan diatur dengan tegas dalam UU Yayasan dan bertujuan untuk menjaga independensi dan objektivitas antarorgan yayasan. Adapun ketentuan larangan tersebut dijabarkan dalam beberapa pasal sebagai berikut:

1. Pasal 31 Ayat (3)

Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas dalam yayasan yang sama.

2. Pasal 40 Ayat (4)

Pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.

3. Pasal 7 Ayat (3)

Baik anggota pembina, pengurus, maupun pengawas dilarang merangkap sebagai anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas pada badan usaha yang didirikan oleh yayasan tersebut.

Artinya, dalam satu yayasan, setiap orang hanya boleh memegang satu jabatan pada salah satu organ yayasan saja. Tidak boleh seseorang menjadi, misalnya, sekaligus pembina dan pengurus. Atau pengurus yang juga menjabat di dewan komisaris dari badan usaha milik yayasan.

Mengapa Rangkap Jabatan Dilarang?

Larangan rangkap jabatan bukanlah sekadar formalitas hukum. Ada alasan filosofis dan praktis yang mendasarinya. Tujuan utamanya adalah menghindari benturan kepentingan, tumpang tindih kewenangan, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Setiap organ yayasan memiliki fungsi yang saling mengawasi dan menyeimbangkan satu sama lain. Misalnya, pengawas bertugas mengevaluasi dan mengawasi kerja pengurus. Tapi bagaimana jika pengawas dan pengurus adalah orang yang sama? Maka fungsi kontrol tersebut tidak berjalan efektif dan berpotensi mencederai tata kelola yayasan.

Demikian pula, pembina yang memiliki kewenangan tertinggi dalam menetapkan arah yayasan dan mengangkat pengurus, sebaiknya tidak merangkap jabatan sebagai pengurus, agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Apakah Seseorang Boleh Menjabat di Organ Yayasan Lain?

Menariknya, meskipun dalam satu yayasan tidak boleh rangkap jabatan, UU Yayasan tidak melarang seseorang untuk menjabat di organ yayasan lain. Artinya, Anda bisa menjadi pengurus di Yayasan A dan menjadi pengawas di Yayasan B, sepanjang tidak melanggar ketentuan lain dalam undang-undang atau Anggaran Dasar masing-masing yayasan.

Namun, tetap perlu diperhatikan bahwa setiap yayasan bisa memiliki aturan internal atau Anggaran Dasar yang lebih ketat. Oleh karena itu, sebelum menerima jabatan di yayasan lain, sebaiknya membaca dengan seksama Anggaran Dasar masing-masing yayasan.

Bagaimana Jika Yayasan Membentuk Badan Usaha?

Dalam banyak kasus, yayasan dapat mendirikan badan usaha (misalnya, PT) sebagai entitas yang bergerak di bidang komersial untuk mendukung keberlanjutan dana kegiatan sosial yayasan. Namun, UU Yayasan secara tegas melarang anggota organ yayasan merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengawas di badan usaha yang didirikan oleh yayasan tersebut.

Tujuannya adalah untuk menjaga agar pengelolaan keuangan badan usaha tetap profesional dan terpisah dari kepentingan yayasan, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya yayasan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Konsekuensi Jika Melanggar Larangan Rangkap Jabatan

Apabila larangan rangkap jabatan ini dilanggar, maka keputusan atau tindakan yang diambil oleh organ yayasan tersebut berpotensi cacat hukum. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada tidak sahnya keputusan yayasan, terganggunya operasional organisasi, bahkan bisa menimbulkan gugatan hukum dari pihak ketiga.

Selain itu, keberadaan orang yang rangkap jabatan dapat merusak reputasi yayasan di mata publik dan instansi donatur, terutama jika yayasan tersebut menerima dana dari pihak luar.

Kesimpulan

Yayasan adalah entitas yang seharusnya dijalankan dengan niat baik, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Larangan rangkap jabatan merupakan prinsip penting yang menjamin keterbukaan dan akuntabilitas di dalam pengelolaan yayasan.

Bagi Anda yang sedang mendirikan atau menjalankan yayasan, pastikan struktur organisasinya dibentuk sesuai ketentuan UU Yayasan. Hindari menempatkan satu orang pada dua posisi dalam satu yayasan, demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat.

Hive Five Bisa Bantu Anda!

Bingung menyusun struktur yayasan yang legal dan sesuai aturan? Atau ingin mendirikan yayasan tapi takut salah langkah? Hive Five hadir untuk mendampingi Anda. Kami menyediakan layanan hukum lengkap untuk:

  • Pendirian yayasan dan pembuatan akta notaris.
  • Penyusunan dan revisi Anggaran Dasar.
  • Konsultasi rangkap jabatan dan struktur yayasan.
  • Pendampingan legal dalam pembuatan badan usaha yayasan.

Konsultasikan kebutuhan yayasan Anda hari ini. Klik www.hivefive.co.id atau hubungi tim kami via WhatsApp untuk diskusi langsung dengan ahli hukum yayasan profesional.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE