Di tengah meningkatnya kepedulian sosial dan praktik tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), banyak perusahaan mulai tertarik mendirikan yayasan sebagai kendaraan legal untuk menyalurkan kegiatan sosial, keagamaan, maupun kemanusiaan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Namun, timbul satu pertanyaan penting: bolehkah badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV) mendirikan yayasan secara hukum?
Jawabannya tidak bisa hanya didasarkan pada asumsi semata. Hal ini perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama yang mengatur tentang pendirian dan eksistensi yayasan sebagai badan hukum nirlaba.
Artikel ini membahas secara lengkap dasar hukum, prosedur, dan batasan terkait pendirian yayasan oleh perusahaan, baik perusahaan dalam negeri maupun asing, dengan gaya bahasa informatif, edukatif, dan mendalam.
Apa Itu Yayasan dan Bagaimana Karakternya Menurut Hukum Indonesia?
Secara yuridis, pengaturan yayasan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak memiliki anggota.
Dengan demikian, yayasan tidak bersifat mencari keuntungan (nirlaba), dan semua kegiatan serta tujuannya tidak ditujukan untuk pembagian hasil kepada pihak mana pun, termasuk pendiri atau pengurus yayasan.
Yang menarik, yayasan wajib didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaannya sebagai modal awal yayasan. Istilah “satu orang atau lebih” ini tidak terbatas pada perseorangan (individu), melainkan dapat mencakup entitas berbadan hukum.
Apakah Perusahaan (PT atau CV) Termasuk yang Dapat Mendirikan Yayasan?
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan terlebih dahulu membedakan status hukum dari PT dan CV:
Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan badan usaha berbadan hukum, artinya eksistensinya diakui sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri, terpisah dari pemiliknya. PT dapat memiliki hak dan kewajiban secara mandiri serta dapat melakukan tindakan hukum, termasuk mendirikan yayasan.
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, dan dalam struktur hukumnya masih melekat tanggung jawab pribadi dari para sekutu (pemilik). Karena itu, CV tidak memiliki kapasitas hukum yang sama seperti PT, dan tidak dapat bertindak sebagai pendiri yayasan secara hukum.
Kesimpulan Singkat
a. PT dapat mendirikan yayasan, karena merupakan badan hukum.
b. CV tidak dapat mendirikan yayasan, karena tidak berbadan hukum.
Mengapa Status Badan Hukum Itu Penting?
Badan hukum memiliki karakter utama, yaitu pemisahan kekayaan antara pemilik dan entitas usaha. Artinya, ketika PT mendirikan yayasan, maka kekayaan yang dialihkan ke yayasan menjadi kekayaan terpisah, bukan lagi milik PT, dan tidak dapat diklaim kembali.
Selain itu, hanya subjek hukum (baik individu atau badan hukum) yang sah secara hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum formal seperti pendirian badan hukum lainnya. Dalam konteks ini, yayasan hanya dapat didirikan oleh entitas yang memiliki kapasitas hukum dan memenuhi syarat sebagai pendiri menurut UU Yayasan.
Bagaimana dengan PT Asing, Apakah Boleh Mendirikan Yayasan di Indonesia?
Pertanyaan lanjutan yang sering muncul adalah apakah perusahaan asing, khususnya yang berbentuk PT asing atau badan hukum luar negeri lainnya, juga diperbolehkan mendirikan yayasan di Indonesia?
Jawabannya adalah boleh, dengan syarat-syarat tertentu. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, orang asing maupun badan hukum asing dapat menjadi pendiri yayasan di Indonesia, asalkan:
1. Status hukum badan hukum asingnya jelas dan sah secara hukum di negara asalnya.
2. Ada pemisahan kekayaan yang dijadikan sebagai kekayaan awal yayasan.
3. Kegiatan yayasan tidak merugikan kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Syarat Pendirian Yayasan oleh PT Asing
Secara lebih rinci, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila sebuah PT asing ingin mendirikan yayasan di Indonesia:
1. Identitas dan Status Hukum Badan Hukum Asing
Harus dapat dibuktikan dengan dokumen pendirian, surat keterangan dari otoritas di negara asal, serta legalisasi dokumen melalui notaris dan perwakilan diplomatik (Kedutaan atau Konsulat).
2. Pemisahan Kekayaan Awal Minimal Rp100 Juta
Pendiri harus memisahkan sebagian kekayaannya untuk dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari pengurus badan hukum mengenai sumber dan keabsahan dana tersebut.
3. Pernyataan Tidak Merugikan Bangsa dan Negara
Pendiri yayasan wajib menyampaikan surat pernyataan tertulis bahwa kegiatan yayasan tidak akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Dokumen Umum yang Diperlukan dalam Proses Pendirian Yayasan oleh PT (Dalam atau Luar Negeri)
Beberapa dokumen utama yang biasanya diperlukan antara lain:
a. Akta pendirian yayasan oleh notaris.
b. Surat pernyataan pemisahan harta kekayaan.
c. Bukti setor kekayaan awal.
d. Surat keterangan domisili yayasan.
e. Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum).
f. Surat pernyataan tidak merugikan kepentingan nasional (khusus badan hukum asing).
g. Dokumen legalitas badan hukum (akte, SK Kemenkumham, dll).
Langkah-Langkah Pendirian Yayasan oleh PT
Berikut ini adalah alur umum pendirian yayasan oleh PT:
1. Persiapan dokumen dan pemisahan kekayaan.
2. Pembuatan akta pendirian oleh notaris.
3. Permohonan pengesahan yayasan ke Kemenkumham.
4. Pengajuan NPWP dan pendaftaran ke instansi terkait.
5. Pembuatan rekening bank atas nama yayasan.
Manfaat Mendirikan Yayasan bagi Perusahaan
Mengapa banyak perusahaan akhirnya memilih mendirikan yayasan?
a. Sarana CSR resmi dan terstruktur.
b. Meningkatkan reputasi dan citra perusahaan.
c. Mempermudah kolaborasi dengan mitra donor dan lembaga sosial.
d. Mengelola dana sosial secara lebih transparan.
e. Peluang mendapatkan insentif pajak dalam konteks sumbangan sosial.
Kesimpulan
Pendirian yayasan oleh perusahaan adalah hal yang diperbolehkan oleh hukum, asalkan pendirinya adalah badan hukum dalam hal ini, PT, baik nasional maupun asing. Sebaliknya, CV tidak dapat menjadi pendiri yayasan, karena tidak memiliki status badan hukum.
Bagi perusahaan yang serius ingin menjalankan program sosial atau filantropi secara berkelanjutan dan profesional, mendirikan yayasan adalah solusi legal yang ideal. Namun tentu saja, prosesnya harus dijalankan secara cermat dan sesuai ketentuan.
Hive Five Siap Membantu Anda
Masih bingung bagaimana cara mendirikan yayasan dari perusahaan Anda? Atau ingin mendirikan yayasan dari PT asing di Indonesia?
Hive Five hadir untuk membantu Anda mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, hingga legalisasi pendirian yayasan. Kami berpengalaman dalam menangani klien lokal maupun internasional.
Kontak Kami Sekarang Juga
Hubungi kami melalui:
- Website: www.hivefive.co.id
- WhatsApp: +62 859-4579-4545
- Email: admin@hivefive.co.id
Mari wujudkan program sosial perusahaan Anda secara legal, efektif, dan berdampak luas melalui pendirian yayasan yang sah dan profesional!