, ,

Bisakah Kantor Cabang Membuat Peraturan Perusahaan Sendiri?

Pengantar

Dalam menjalankan operasional perusahaan, aturan yang jelas dan terpadu sangat diperlukan. Salah satu elemen penting dalam menjaga tata kelola perusahaan adalah Peraturan Perusahaan (PP). Namun, pertanyaannya adalah, apakah sebuah kantor cabang memiliki kewenangan untuk membuat PP sendiri yang terpisah dari perusahaan induknya? Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai hal tersebut, dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

Peraturan mengenai pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014). Peraturan ini menjadi acuan utama dalam menentukan apakah sebuah kantor cabang memiliki kewenangan untuk membuat PP sendiri.

Pengertian

Peraturan Perusahaan (PP) adalah dokumen yang disusun secara tertulis oleh pengusaha yang berisi syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. PP merupakan pedoman bagi perusahaan dan pekerja dalam menjalankan hubungan kerja sehari-hari. Namun, karena kantor cabang bukanlah entitas hukum yang berdiri sendiri, pertanyaan apakah kantor cabang dapat membuat PP sendiri menjadi relevan untuk dibahas.

1. Aturan Mengenai Pembuatan Peraturan Perusahaan


Menurut Pasal 3 ayat (1) Permenaker 28/2014, dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PP yang berlaku bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ini berarti bahwa secara umum, PP yang dibuat oleh perusahaan induk berlaku untuk seluruh kantor cabang atau unit kerja lainnya.

2. Kewenangan Kantor Cabang dalam Membuat Peraturan Perusahaan Turunan


Meskipun demikian, Pasal 3 ayat (3) dan (4) Permenaker 28/2014 memungkinkan kantor cabang untuk membuat PP turunan yang disesuaikan dengan kondisi lokal cabang tersebut. Namun, kewenangan ini harus didasarkan pada otorisasi yang jelas dari direktur perusahaan kepada kepala cabang. PP turunan tersebut tidak boleh bertentangan dengan PP induk yang berlaku untuk seluruh perusahaan.

3. Prosedur Pembentukan PP Turunan


Dalam praktiknya, pembuatan PP turunan oleh kantor cabang harus melalui proses yang melibatkan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau serikat buruh yang ada di cabang tersebut. Selain itu, PP turunan tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jika tidak, maka PP tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

4. Pembaruan PP


Pembaruan PP, baik oleh perusahaan induk maupun kantor cabang, harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku PP yang lama berakhir. Proses pembaruan ini juga harus melibatkan serikat pekerja atau wakil pekerja, serta mendapatkan pengesahan dari Dinas Ketenagakerjaan.

    Penutup

    Secara umum, kantor cabang tidak dapat membuat Peraturan Perusahaan yang terpisah dari perusahaan induk. Namun, dalam kondisi tertentu, kantor cabang dapat membuat PP turunan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, asalkan mendapat otorisasi dari direksi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan menghindari potensi konflik hukum.

    Butuh bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas perusahaan Anda? Hive Five siap membantu. Hubungi tim kami untuk konsultasi lebih lanjut mengenai layanan pendirian PT dan pengurusan legalitas usaha lainnya.

    Share this post :

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE