Dalam dunia usaha, klasifikasi bisnis berdasarkan modal usaha sangat penting untuk menentukan jenis usaha serta hak dan kewajiban yang menyertainya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, usaha dikategorikan berdasarkan modal usaha sebagai berikut:
1. Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
2. Usaha Kecil: Modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
3. Usaha Menengah: Modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
4. Usaha Besar: Modal usaha lebih dari Rp10 miliar.
Klasifikasi ini membantu dalam menentukan akses terhadap pendanaan, pajak, izin usaha, serta fasilitas dan bantuan dari pemerintah.
Usaha Kecil
Modal Usaha
Usaha kecil memiliki modal usaha yang berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Modal ini digunakan untuk pengadaan bahan baku, alat produksi, operasional bisnis, dan aspek lain yang mendukung keberlangsungan usaha.
Ciri-Ciri Usaha Kecil
Selain dari jumlah modal, usaha kecil memiliki beberapa ciri khas, antara lain:
1. Jumlah karyawan: Biasanya mempekerjakan 5 hingga 19 orang.
2. Skala produksi atau layanan: Tidak terlalu besar, namun memiliki pasar yang stabil.
3. Manajemen usaha: Biasanya dikelola langsung oleh pemilik atau keluarga.
4. Legalitas: Dapat berbentuk usaha perorangan, CV, atau badan usaha lain yang sesuai dengan regulasi.
5. Pendapatan tahunan: Umumnya memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Untuk memahami lebih jelas perbedaan usaha kecil dengan jenis usaha lainnya, berikut tabel perbandingan modal usaha dan pendapatan tahunan:
Kategori Usaha | Modal Usaha | Omzet Tahunan |
---|---|---|
Usaha Mikro | < Rp1 miliar | < Rp2 miliar |
Usaha Kecil | Rp1 – 5 miliar | Rp2 – 15 miliar |
Usaha Menengah | Rp5 – 10 miliar | Rp15 – 50 miliar |
Usaha Besar | > Rp10 miliar | > Rp50 miliar |
Keuntungan Memiliki Status Usaha Kecil
Menjadi bagian dari kategori usaha kecil memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
1. Akses Pembiayaan: Lebih mudah mendapatkan kredit usaha dari perbankan atau lembaga keuangan dengan suku bunga yang lebih rendah.
2. Dukungan Pemerintah: Berhak mendapatkan berbagai bantuan dan insentif seperti subsidi bunga kredit dan program pelatihan UMKM.
3. Kemudahan Perizinan: Pemerintah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan melalui sistem perizinan online berbasis risiko (OSS-RBA).
4. Peluang Pasar Lebih Luas: Dapat mengikuti program kemitraan dengan perusahaan besar dan memperoleh peluang pasar yang lebih luas.
Baca Juga : Manfaat Tax Planning untuk Usaha
Langkah-Langkah Memulai Usaha Kecil
Jika Anda ingin memulai usaha kecil, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Menentukan jenis usaha: Pilih bidang usaha yang sesuai dengan minat dan peluang pasar.
2. Membuat perencanaan bisnis: Tentukan modal awal, strategi pemasaran, dan rencana operasional.
3. Mengurus legalitas usaha: Daftarkan usaha ke OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan lainnya.
4. Mengelola keuangan dengan baik: Pisahkan keuangan pribadi dan usaha, serta buat laporan keuangan yang teratur.
5. Memanfaatkan teknologi digital: Gunakan media sosial dan e-commerce untuk meningkatkan penjualan.
Baca Juga : Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi?
FAQ Seputar Bisnis
1. Usaha menengah memiliki modal berapa? Modal usaha menengah berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
2. Berapa modal minimal untuk mendirikan PT menengah? Modal minimal yang disarankan untuk PT menengah adalah Rp5 miliar.
3. UMKM minimal modal berapa? Untuk kategori usaha mikro, modal maksimal Rp1 miliar.
4. Apa contoh usaha menengah? Contoh usaha menengah meliputi restoran besar, pabrik kecil, perusahaan jasa teknologi, dan bisnis manufaktur skala menengah.
5. Berapa jumlah karyawan usaha menengah? Biasanya memiliki 20 hingga 99 karyawan.
6. Apa ciri-ciri usaha kecil? Modal usaha Rp1 – 5 miliar, omzet tahunan Rp2 – 15 miliar, memiliki 5 – 19 karyawan, dan dikelola secara langsung oleh pemiliknya.
Dengan memahami ketentuan modal usaha kecil, Anda dapat menentukan strategi terbaik dalam menjalankan bisnis dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah serta sektor keuangan. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam perizinan usaha atau pendampingan bisnis, Hive Five siap membantu Anda!