Pengantar
Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), pemegang saham memainkan peran penting namun dengan tanggung jawab yang terbatas. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham PT merupakan bagian integral dari hukum perusahaan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang saham dalam berbagai situasi. Artikel ini akan menguraikan berbagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham PT, baik untuk PT persekutuan modal maupun PT perorangan.
Dasar Hukum
Dasar hukum perlindungan pemegang saham PT diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pengertian
Pemegang saham PT adalah individu atau entitas yang memiliki saham dalam sebuah perusahaan. Sebagai pemegang saham, mereka berhak atas bagian dari keuntungan perusahaan serta hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun, prinsip separate legal personality memastikan bahwa pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas terhadap kewajiban perusahaan.
Pemegang Saham Sebagai Separate Legal Personality
Prinsip separate legal personality menjelaskan bahwa PT adalah badan hukum yang terpisah dari pemegang sahamnya. Sebagai entitas hukum yang mandiri, PT memiliki kewajiban dan hak sendiri yang terpisah dari pemegang saham. Menurut Pasal 3 ayat (1) UU PT, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian melebihi nilai saham yang dimiliki.
Namun, ada pengecualian terhadap prinsip ini menurut Pasal 3 ayat (2) UU PT, yang menyebutkan bahwa pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban apabila:
- Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- Pemegang saham memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi dengan itikad buruk.
- Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.
- Pemegang saham menggunakan kekayaan PT secara melawan hukum yang mengakibatkan kekayaan PT tidak cukup untuk melunasi utang.
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham PT Persekutuan Modal
1. Mengajukan Gugatan Terhadap PT
Pasal 61 ayat (1) UU PT memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri jika merasa dirugikan oleh tindakan PT yang dianggap tidak adil. Hak ini berlaku bagi semua pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas, untuk mengatasi tindakan merugikan yang diambil oleh RUPS, direksi, atau dewan komisaris.
2. Perseroan Membeli Kembali Saham dengan Harga Wajar
Menurut Pasal 62 ayat (1) UU PT, pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan yang merugikan dapat meminta PT untuk membeli kembali sahamnya dengan harga wajar. Tindakan yang dapat memicu hak ini meliputi perubahan anggaran dasar, pengalihan kekayaan lebih dari 50%, atau penggabungan, peleburan, atau pemisahan PT. Pembelian kembali saham harus mematuhi ketentuan tentang perlindungan modal dan kekayaan PT.
3. Hak Pemeriksaan Terhadap PT
Pasal 138 UU PT memungkinkan pemegang saham untuk mengajukan permohonan pemeriksaan PT jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan. Permohonan ini dapat diajukan ke Pengadilan Negeri dan memerlukan alasan yang wajar dan itikad baik. Hak ini dapat dilakukan oleh pemegang saham yang mewakili minimal 1/10 dari jumlah saham dengan hak suara, pihak lain yang diberi wewenang, atau kejaksaan untuk kepentingan umum.
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham PT Perorangan
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, terdapat juga PT perorangan yang didirikan oleh satu orang sebagai pemegang saham tunggal. Prinsip separate legal personality juga berlaku untuk PT perorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 153J UU PT. Pemegang saham PT perorangan tidak bertanggung jawab pribadi atas kewajiban PT melebihi nilai saham yang dimiliki, kecuali dalam kondisi tertentu yang mirip dengan pengecualian yang berlaku untuk PT persekutuan modal.
Penutup
Bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham PT memainkan peran krusial dalam menjaga kepentingan pemegang saham dan memastikan keseimbangan dalam struktur perusahaan. Perlindungan ini mencakup hak untuk menggugat PT, meminta pembelian kembali saham, serta melakukan pemeriksaan terhadap tindakan perusahaan. Dengan memahami hak dan perlindungan ini, pemegang saham dapat lebih efektif dalam menjaga kepentingan mereka dalam kerangka hukum perusahaan.
Untuk bantuan lebih lanjut dalam mendirikan PT atau pertanyaan seputar hukum perusahaan, Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang.