Bagaimana Cara Mendaftar ke OSS (Online Single Submission)? . OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan terintegrasi berbasis digital yang dirancang untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pengusaha dapat mengurus berbagai izin usaha secara online dengan cepat, efisien, dan transparan. Sistem ini sangat penting untuk memastikan legalitas usaha, baik bagi usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Bagi Anda yang ingin memahami bagaimana cara mendaftar ke OSS dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), berikut adalah panduan lengkapnya.
Bagaimana Cara Mendaftar ke OSS (Online Single Submission)?
Langkah 1: Akses Website OSS
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id.
Pastikan Anda memiliki perangkat dengan koneksi internet yang stabil karena seluruh proses dilakukan secara daring melalui platform ini.
Langkah 2: Registrasi Akun
Untuk menggunakan OSS, Anda harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih menu “Daftar” pada halaman utama.
- Pilih jenis pelaku usaha, apakah Anda individu (perorangan) atau badan usaha.
- Masukkan data yang diminta, seperti:
- Nomor Identitas (KTP): Untuk pelaku usaha perorangan.
- NPWP Perusahaan: Untuk badan usaha.
- Alamat Email Aktif: Email akan digunakan untuk verifikasi dan komunikasi lebih lanjut.
- Setelah data diisi dengan benar, sistem akan mengirimkan email verifikasi. Klik tautan pada email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
Langkah 3: Login ke Sistem
Setelah akun aktif, Anda dapat masuk ke OSS menggunakan:
- Username (email yang didaftarkan).
- Password yang telah Anda buat saat registrasi.
Pada dashboard, Anda akan melihat berbagai menu untuk pengajuan izin usaha.
Langkah 4: Isi Data Perusahaan atau Usaha
Isi data usaha atau perusahaan Anda sesuai dengan jenis usaha yang akan didaftarkan. Informasi yang harus dimasukkan meliputi:
- Nama usaha.
- Alamat lengkap usaha.
- Bidang usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
- Modal usaha atau investasi awal.
- Jenis usaha (perdagangan, jasa, industri, atau lainnya).
Pastikan data yang diisi akurat karena akan digunakan dalam dokumen resmi.
Langkah 5: Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah semua data terisi dengan benar, sistem akan memproses informasi Anda dan secara otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai:
- Identitas resmi usaha.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Angka Pengenal Impor (API) jika Anda melakukan impor.
- Hak akses kepabeanan.
Anda dapat mengunduh dan mencetak NIB untuk keperluan administrasi lebih lanjut.
Langkah 6: Lanjutkan Pengurusan Izin Tambahan (Jika Diperlukan)
Setelah mendapatkan NIB, Anda dapat melanjutkan pengajuan izin tambahan yang dibutuhkan oleh jenis usaha Anda, seperti:
- Izin operasional atau komersial.
- Izin lokasi atau persetujuan lingkungan (seperti Amdal atau UKL-UPL).
- Sertifikasi usaha tertentu, jika diperlukan.
Pertanyaan Umum Seputar OSS
a. OSS Perizinan untuk Apa?
OSS digunakan untuk mengurus berbagai perizinan usaha, seperti:
- Mendaftarkan usaha baru.
- Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memenuhi persyaratan hukum untuk izin operasional dan izin komersial.
- Mempermudah pelaporan dan pengawasan terhadap aktivitas usaha.
b. Berapa Lama Proses Pengajuan OSS?
- Proses penerbitan NIB melalui OSS biasanya berlangsung beberapa menit setelah data terisi lengkap.
- Untuk izin tambahan, seperti izin operasional atau izin lingkungan, waktu pemrosesan tergantung pada jenis izin dan verifikasi oleh instansi terkait, yang bisa memakan waktu beberapa hari hingga minggu.
c. Apakah OSS Gratis?
Proses pendaftaran di OSS gratis. Namun, beberapa izin tambahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait mungkin memerlukan biaya administrasi. Contohnya adalah pengurusan izin lingkungan atau sertifikasi usaha khusus.
d. Jika Sudah Punya NIB, Apakah Harus Bayar Pajak?
Memiliki NIB berarti usaha Anda telah terdaftar secara resmi, dan Anda berkewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis dan jumlah pajak yang harus dibayar tergantung pada skala usaha dan jenis kegiatan bisnis.
e. OSS Masuk Dinas Apa?
Sistem OSS dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan terhubung dengan berbagai kementerian serta dinas terkait, seperti:
- Kementerian Perdagangan.
- Kementerian Lingkungan Hidup.
- Pemerintah daerah.
f. Berapa Biaya Pembuatan NIB?
Pembuatan NIB melalui OSS tidak dikenakan biaya. Namun, jika diperlukan izin tambahan, biaya yang harus dibayar akan disesuaikan dengan ketentuan instansi terkait.
Selengkapnya : Apa Itu OSS (Online Single Submission)?
Manfaat OSS bagi Pelaku Usaha
a. Penyederhanaan Proses
OSS mengintegrasikan berbagai proses birokrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual ke dalam satu sistem daring, sehingga lebih praktis dan efisien.
b. Transparansi
Sistem OSS memungkinkan pelaku usaha untuk memantau status perizinan secara real-time tanpa perlu mengunjungi kantor pemerintahan.
c. Kemudahan Akses
Dengan OSS, pengusaha dari seluruh Indonesia dapat mengajukan perizinan kapan saja dan di mana saja tanpa batasan waktu operasional.
Kesimpulan
OSS adalah langkah besar dalam reformasi birokrasi perizinan di Indonesia. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara mudah, cepat, dan transparan. Mulai dari pendaftaran usaha hingga pengurusan izin tambahan, semuanya dapat dilakukan melalui satu platform.
Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut dalam proses pendaftaran OSS atau mengurus izin usaha lainnya, Hive Five siap membantu Anda. Dengan layanan profesional dan terpercaya, kami memastikan semua kebutuhan legalitas usaha Anda terpenuhi dengan baik. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!