Dengan meningkatnya globalisasi dan investasi asing, banyak perusahaan di Indonesia yang membuka peluang bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Namun, terdapat ketentuan hukum khusus yang mengatur status dan kedudukan Warga Negara Asing (WNA) dalam dunia kerja Indonesia. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah: apakah WNA bisa menjadi karyawan tetap di Indonesia?
Dasar Hukum
Ketentuan terkait penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing.
Dari dasar hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat pembatasan khusus bagi WNA yang ingin bekerja di Indonesia.
Pengertian dan Penjelasan
Secara umum, WNA tidak dapat menjadi karyawan tetap di Indonesia. WNA hanya dapat bekerja di Indonesia melalui kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), bukan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Hal ini disebabkan karena:
- Status WNA di Indonesia bersifat sementara berdasarkan izin tinggal dan visa kerja.
- Kontrak kerja TKA disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan jangka waktu jabatan tertentu.
- WNA tidak memiliki hak atas pesangon, tunjangan masa kerja, dan kompensasi sebagaimana pekerja tetap WNI apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kewajiban dan Hak TKA
Meskipun memiliki keterbatasan status, TKA tetap memiliki hak dan kewajiban, antara lain:
Hak TKA:
- Berhak atas jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan).
- Berhak atas perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif di tempat kerja.
- Bekerja sesuai dengan jabatan dan masa kerja yang telah disetujui.
Kewajiban TKA:
- Memiliki visa kerja (KITAS) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang diisi.
- Tidak dapat menduduki jabatan yang dilarang untuk TKA oleh peraturan perundang-undangan.
Sektor dan Bentuk Kegiatan yang Bisa Diikuti TKA
WNA dapat bekerja dalam berbagai sektor, termasuk:
- Perusahaan swasta, sebagai manajer, direktur, atau tenaga ahli.
- Organisasi non-pemerintah (NGO), sebagai konsultan atau tenaga teknis.
- Proyek kerja sama internasional.
- Tenaga kontrak di instansi pemerintah melalui program kerja sama atau bantuan teknis.
Namun, WNA tidak diperbolehkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau menduduki jabatan-jabatan strategis yang diperuntukkan bagi WNI.
Persyaratan TKA untuk Bekerja di Indonesia
Untuk dapat bekerja secara sah di Indonesia, WNA harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Memiliki visa kerja (KITAS) yang berlaku dan sesuai dengan jabatan.
- Memiliki pendidikan yang relevan dengan jabatan yang akan diduduki.
- Memiliki pengalaman kerja atau kompetensi minimal lima tahun di bidang terkait.
- Diusulkan oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing, dan memiliki RPTKA yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
FAQ WNA
1. Apakah WNA bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Tidak. PNS hanya dapat diisi oleh Warga Negara Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang ASN.
2. Apakah WNA bisa membuat CV (Commanditaire Vennootschap)?
Tidak secara langsung. WNA hanya dapat berbisnis di Indonesia melalui pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing).
3. Apakah orang asing boleh bekerja di Indonesia?
Ya, dengan catatan harus melalui mekanisme legal seperti memiliki visa kerja (KITAS), RPTKA, dan memenuhi persyaratan jabatan tertentu.
4. Berapa lama waktu minimal bagi WNA untuk wajib didaftarkan ke program jaminan sosial?
Sesuai Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2021, TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penutup
Tenaga kerja asing tetap menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan dan investasi di Indonesia. Namun, regulasi Indonesia mengatur dengan tegas bahwa WNA hanya dapat bekerja dalam status waktu tertentu dan tidak dapat menjadi karyawan tetap. Untuk itu, penting bagi perusahaan dan WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku guna menciptakan hubungan kerja yang legal dan berkelanjutan.
Jika Anda membutuhkan bantuan pengurusan KITAS dan legalitas tenaga kerja asing, Hive Five siap membantu Anda dengan proses yang cepat, legal, dan terpercaya.