,

Apakah Usaha Rumahan Perlu Izin? Simak Penjelasannya

Pengantar

Memulai usaha dari rumah seringkali menjadi pilihan menarik bagi banyak orang. Fleksibilitas dan biaya operasional yang lebih rendah menjadi daya tarik utama usaha rumahan. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah usaha rumahan perlu mengurus izin? Penting untuk diingat bahwa meskipun skala usaha tersebut kecil, kepatuhan terhadap aturan hukum tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Salah satu izin yang umum dibutuhkan bagi usaha rumahan yang bergerak di sektor pangan, seperti produksi sambal rumahan, adalah Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Dasar Hukum

Kewajiban pengurusan izin untuk usaha rumahan diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 22 Tahun 2018 tentang Pangan Olahan. Izin PIRT menjadi bentuk legalitas penting bagi usaha di bidang produksi makanan skala rumah tangga. Tanpa perizinan ini, produk yang dihasilkan belum dapat diedarkan secara sah di pasaran.

Pengertian

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota kepada pelaku usaha rumahan yang memproduksi makanan atau minuman. Izin ini memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan sesuai dengan standar keamanan dan layak untuk dikonsumsi masyarakat. PIRT sangat relevan untuk usaha kecil seperti produksi sambal rumahan, karena memastikan produk yang dihasilkan aman bagi konsumen.

Meski usaha Anda dimulai dari rumah, izin PIRT sangat penting untuk menjamin produk pangan yang diproduksi memenuhi standar keamanan dan kebersihan. Berikut adalah beberapa langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan izin PIRT:

1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Sebelum mengajukan izin, pemilik usaha wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang praktik pengolahan makanan yang baik dan aman.

2. Pengajuan Permohonan Izin PIRT

Setelah mengikuti penyuluhan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan PIRT ke Dinas Kesehatan dengan melengkapi dokumen seperti:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Foto tempat usaha
  • Denah lokasi usaha
  • Daftar bahan baku yang digunakan
  • Label produk yang akan dipasarkan

3. Pemeriksaan Tempat Usaha

Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan dan pemeriksaan terhadap tempat produksi untuk memastikan bahwa lingkungan dan proses produksi sesuai dengan standar kesehatan.

4. Penerbitan Izin PIRT

Jika usaha Anda dinilai memenuhi semua syarat, maka izin PIRT akan diterbitkan, yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

    Selain izin PIRT, beberapa jenis usaha rumahan juga memerlukan izin lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa didaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB diperlukan agar usaha Anda diakui secara hukum dan dapat menjalankan aktivitas usaha dengan sah.

    Penutup

    Meskipun skala usaha Anda kecil dan hanya dilakukan dari rumah, penting untuk mengurus perizinan yang diperlukan, seperti PIRT untuk usaha sambal rumahan. Legalitas ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda, tetapi juga melindungi Anda dari risiko hukum di masa mendatang. Dengan izin yang tepat, usaha Anda akan lebih siap untuk berkembang ke skala yang lebih besar.

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda dalam proses pendirian PT dan pengurusan perizinan usaha. Jangan ragu untuk menghubungi tim Hive Five sekarang!

    Share this post :

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE