, ,

Apakah Satu PT Dapat Menjalankan Lebih dari Satu Bidang Usaha?

Kelebihan Firma: Mengapa Memilih Struktur Firma untuk Bisnis Anda?

Dalam dunia bisnis, sering kali sebuah perusahaan ingin memperluas cakupan usahanya dengan menambahkan bidang usaha lain di bawah satu entitas hukum yang sama. Pertanyaannya, apakah satu PT (Perseroan Terbatas) dapat menjalankan lebih dari satu bidang usaha? Jawabannya adalah ya, selama bidang usaha yang dijalankan tidak termasuk dalam kategori usaha single purpose.

Apa Itu Bidang Usaha Single Purpose?

Bidang usaha single purpose adalah bidang usaha yang secara spesifik diatur untuk hanya menjalankan satu jenis usaha tertentu dan tidak boleh digabung dengan bidang usaha lain. Biasanya, bidang usaha ini berkaitan dengan regulasi khusus atau persyaratan perizinan yang ketat, seperti di sektor keuangan, perbankan, dan industri tertentu yang membutuhkan pengawasan ketat.

Sebagai contoh, dalam industri perbankan, sebuah PT yang sudah memiliki izin sebagai bank tidak bisa menjalankan bisnis lain seperti perdagangan atau jasa konstruksi dalam satu badan hukum yang sama. Hal ini disebabkan oleh regulasi yang mengatur ketat bidang usaha tersebut untuk menjaga stabilitas dan kepatuhan terhadap aturan industri.

Ketentuan dalam Perizinan Berusaha

Menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap PT wajib mencantumkan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Apabila suatu PT ingin menjalankan lebih dari satu bidang usaha, maka perusahaan harus memastikan bahwa semua bidang usaha tersebut tercantum dalam Akta Pendirian dan terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission). Jika terdapat bidang usaha tambahan yang ingin dijalankan di kemudian hari, maka PT wajib melakukan perubahan Anggaran Dasar melalui notaris dan mengajukan perubahan di sistem OSS.

Bagaimana Cara Menjalankan Lebih dari Satu Bidang Usaha dalam Satu PT?

Untuk dapat menjalankan lebih dari satu bidang usaha dalam satu PT, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan:

1. Memastikan KBLI yang Dipilih : Perusahaan harus memilih KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang ingin dijalankan. KBLI dapat ditemukan dalam sistem OSS dan harus disesuaikan dengan sektor bisnis yang ingin ditekuni.

2. Mencantumkan KBLI dalam Akta Pendirian : Saat mendirikan PT, bidang usaha yang akan dijalankan harus tertulis dalam Akta Pendirian yang dibuat di hadapan notaris.

3. Mengurus Perizinan Berusaha : Setelah Akta Pendirian disahkan, PT wajib mengajukan perizinan berusaha melalui OSS. Jika terdapat lebih dari satu bidang usaha, maka masing-masing bidang usaha harus memiliki izin operasional yang sesuai.

4. Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Jika Diperlukan : Jika PT yang sudah berdiri ingin menambahkan bidang usaha baru, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Dasar melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan disahkan oleh notaris sebelum diperbarui dalam sistem OSS.

    Keuntungan Menjalankan Lebih dari Satu Bidang Usaha dalam Satu PT

    Menjalankan beberapa bidang usaha dalam satu PT memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

    a. Efisiensi Biaya – Dengan hanya memiliki satu PT, perusahaan dapat menghemat biaya administrasi, perizinan, dan operasional dibandingkan jika harus mendirikan beberapa PT terpisah.

    b. Kemudahan Manajemen – Mengelola satu entitas lebih mudah dibandingkan mengelola beberapa perusahaan yang berbeda.

    c. Fleksibilitas Usaha – PT dapat dengan mudah beradaptasi dengan perubahan pasar dan peluang bisnis yang muncul tanpa perlu mendirikan badan hukum baru.

    d. Meningkatkan Kredibilitas – PT yang memiliki berbagai bidang usaha dapat meningkatkan kredibilitas di mata investor, mitra bisnis, dan pelanggan.

    Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

    Meskipun memiliki banyak keuntungan, menjalankan lebih dari satu bidang usaha dalam satu PT juga memiliki tantangan tersendiri:

    a. Kompleksitas Manajemen – Mengelola beberapa bidang usaha dalam satu PT memerlukan strategi manajemen yang lebih kompleks.

    b. Persyaratan Regulasi yang Berbeda – Setiap bidang usaha memiliki regulasi dan perizinan yang berbeda, sehingga PT harus memastikan kepatuhan terhadap semua aturan yang berlaku.

    c. Risiko Finansial – Jika salah satu bidang usaha mengalami masalah keuangan, dapat mempengaruhi kesehatan finansial seluruh perusahaan karena berada dalam satu badan hukum yang sama.

    Kesimpulan

    Menjalankan lebih dari satu bidang usaha dalam satu PT diperbolehkan selama bidang usaha tersebut tidak termasuk dalam kategori single purpose. PT harus memastikan semua bidang usaha yang dijalankan telah terdaftar dalam Akta Pendirian dan memiliki perizinan yang sesuai melalui sistem OSS. Dengan perencanaan yang matang, strategi bisnis yang baik, dan kepatuhan terhadap regulasi, PT dapat berkembang dengan lebih fleksibel dan efisien.

    Bagi Anda yang ingin mendirikan PT dengan lebih dari satu bidang usaha, Hive Five siap membantu dalam proses legalitas, perizinan, dan konsultasi bisnis. Dengan layanan kami, Anda dapat memastikan bisnis berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

    Share this post :

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE