Pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang berfungsi untuk membiayai pembangunan nasional. Tidak hanya dikenakan kepada individu dan badan usaha, kewajiban pajak juga dapat berlaku bagi bentuk organisasi lain seperti perkumpulan. Namun, sejauh mana kewajiban pajak ini berlaku, dan apakah semua perkumpulan wajib membayar pajak? Mari kita bahas secara menyeluruh.
Apa yang Dimaksud dengan Perkumpulan?
Perkumpulan adalah organisasi yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu, baik bersifat sosial, keagamaan, budaya, pendidikan, atau kemanusiaan. Dalam konteks hukum Indonesia, istilah ini memiliki dua bentuk utama:
1. Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum
Perkumpulan jenis ini biasanya didirikan cukup dengan akta notaris dan pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri.
Namun, entitas ini tidak memiliki kapasitas hukum (rechtpersoon) untuk bertindak atas nama sendiri di hadapan hukum — artinya, segala tindakan hukum harus dilakukan oleh pengurus atau anggota, bukan oleh perkumpulan itu sendiri.
2. Perkumpulan Berbadan Hukum
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016, perkumpulan berbadan hukum didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan kumpulan orang, didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Untuk memperoleh status badan hukum, perkumpulan harus:
- Didirikan dengan akta notaris; dan
- Mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Contoh umum perkumpulan berbadan hukum meliputi organisasi masyarakat (ormas), asosiasi profesi, serta organisasi sosial non-profit yang telah memperoleh pengesahan resmi.
Kedudukan Perkumpulan dalam Hukum Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), istilah badan mencakup banyak entitas, termasuk perkumpulan.
Pasal 1 angka 3 UU KUP menjelaskan bahwa:
“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, termasuk perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya.”
Dengan demikian, perkumpulan diakui sebagai subjek pajak — artinya, pada prinsipnya, perkumpulan memiliki kewajiban perpajakan seperti halnya badan hukum atau badan usaha lainnya, apabila memenuhi kriteria tertentu.
Kapan Perkumpulan Wajib Membayar Pajak?
Kewajiban pajak bagi perkumpulan tidak bersifat mutlak. Untuk menentukan apakah suatu perkumpulan wajib membayar pajak, perlu dilihat dari kegiatan dan sumber pendapatan yang dimilikinya.
1. Perkumpulan yang Melakukan Kegiatan Usaha
Jika perkumpulan melakukan kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan (baik dari kegiatan utama maupun tambahan), maka perkumpulan tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
Contohnya:
- Perkumpulan mengelola properti dan menerima uang sewa;
- Menyelenggarakan pelatihan berbayar;
- Menerima honorarium, jasa, atau penjualan barang/jasa tertentu.
Dalam situasi ini, perkumpulan dianggap memiliki penghasilan dan wajib melaksanakan kewajiban pajak badan.
2. Perkumpulan yang Tidak Melakukan Usaha Komersial
Bagi perkumpulan non-profit, seperti organisasi sosial atau keagamaan yang tidak mencari keuntungan, kewajiban pajaknya berbeda.
Mereka tetap termasuk subjek pajak, tetapi dapat tidak dikenai pajak jika penghasilan yang diterima termasuk kategori bukan objek pajak.
Jenis Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Undang-undang memberikan pengecualian bagi jenis penghasilan tertentu yang tidak dikenakan PPh. Beberapa di antaranya meliputi:
- Sumbangan, hibah, atau donasi yang diterima oleh badan keagamaan, sosial, atau pendidikan;
- Warisan;
- Bantuan atau santunan dari lembaga sosial resmi seperti BPJS;
- Iuran dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan;
- Dividen antar badan usaha dalam negeri yang memenuhi syarat tertentu;
- Sisa lebih (surplus) yang diperoleh lembaga nirlaba di bidang pendidikan atau penelitian, selama dana tersebut ditanamkan kembali untuk kegiatan sejenis.
Dengan demikian, perkumpulan nirlaba yang memperoleh pendanaan dari sumbangan masyarakat, hibah, atau kegiatan sosial tidak wajib membayar pajak atas pendapatan tersebut, asalkan digunakan sesuai tujuan sosialnya.
Perkumpulan Sebagai Subjek Pajak Tetap
Walaupun tidak semua penghasilan dikenakan pajak, setiap perkumpulan yang berbadan hukum tetap wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan melaporkan SPT Tahunan.
Hal ini karena:
- Status badan hukum menjadikan perkumpulan entitas hukum tersendiri;
- Pelaporan pajak menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi;
- Diperlukan untuk pengajuan izin kegiatan, kerja sama, atau pendanaan dari pihak ketiga.
Perkumpulan non-profit yang tidak memiliki kegiatan komersial tetap dianjurkan melakukan pelaporan nihil agar terhindar dari sanksi administrasi.
Manfaat Kepatuhan Pajak bagi Perkumpulan
- Meningkatkan kredibilitas organisasi di mata publik, mitra, dan pemerintah.
- Mempermudah akses bantuan atau hibah, karena banyak lembaga donor mensyaratkan bukti kepatuhan pajak.
- Mendukung tata kelola organisasi yang baik (good governance).
- Menghindari potensi denda dan sanksi administrasi akibat kelalaian pajak.
Langkah Praktis Bagi Perkumpulan untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
- Daftarkan NPWP Badan di Kantor Pajak setempat.
- Pisahkan keuangan organisasi dari keuangan pribadi anggota.
- Catat seluruh transaksi baik pendapatan maupun pengeluaran.
- Identifikasi sumber penghasilan, apakah bersifat komersial atau sumbangan.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak atau layanan legal, seperti Hive Five, untuk memastikan klasifikasi pajak sesuai peraturan terbaru.
- Lakukan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu, baik dengan status nihil maupun terdapat pajak terutang.
Kesimpulan
Secara hukum, perkumpulan termasuk subjek pajak di Indonesia. Namun, kewajiban membayar pajak tergantung pada sifat kegiatan dan jenis pendapatan yang diperoleh.
Perkumpulan yang melakukan kegiatan usaha wajib membayar pajak atas penghasilannya, sementara yang bersifat nirlaba dan hanya menerima dana sumbangan, hibah, atau bantuan sosial dapat dikecualikan dari objek pajak.
Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, melainkan juga bagian dari tata kelola organisasi yang profesional. Jika Anda sedang merintis atau mengelola perkumpulan, Hive Five siap membantu dalam proses pembuatan akta, pengesahan badan hukum, pengurusan NPWP, hingga kepatuhan pajak organisasi Anda.
Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda sekarang melalui layanan profesional Hive Five agar kegiatan organisasi Anda berjalan lancar dan sesuai hukum.