,

Apa Saja Legalitas Usaha yang Perlu Dipenuhi oleh UMKM?

Perbedaan Antara PT dengan Perseroan Perorangan
Pengantar

Memiliki legalitas yang lengkap merupakan langkah penting bagi setiap pelaku UMKM yang ingin berkembang. Legalitas usaha bukan hanya sekadar kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan kepercayaan bagi pelanggan, mitra bisnis, dan mempermudah akses pada berbagai fasilitas pendukung usaha, termasuk pembiayaan. Artikel ini akan membahas berbagai aspek legalitas yang perlu dipenuhi oleh UMKM di Indonesia agar operasional bisnis dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari risiko hukum.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur legalitas UMKM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang memperbaharui kriteria UMKM. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, meningkatkan daya saing, dan memperkuat kedudukan UMKM dalam perekonomian nasional.

Pengertian Legalitas Usaha


Legalitas usaha adalah status hukum yang dimiliki oleh suatu bisnis yang telah memenuhi persyaratan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Legalitas ini meliputi berbagai dokumen dan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa usaha tersebut diakui dan diatur sesuai hukum.

Legalitas Usaha yang Wajib Dipenuhi oleh UMKM


Berikut adalah beberapa dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh UMKM untuk memastikan bisnis mereka berjalan sesuai ketentuan hukum di Indonesia:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) bagi yang membutuhkan, dan akses fasilitas ekspor-impor.

2. Izin Usaha atau Izin Komersial

Izin usaha adalah izin dasar yang diperlukan agar UMKM dapat menjalankan bisnis mereka. Untuk jenis usaha tertentu, seperti kuliner atau produksi barang, izin tambahan atau izin komersial mungkin juga diperlukan.

3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU adalah surat keterangan yang menyatakan alamat atau domisili usaha, diterbitkan oleh kelurahan setempat. Meskipun tidak selalu wajib, SKDU sering menjadi persyaratan untuk mengajukan izin lainnya dan untuk kelancaran operasional usaha.

4. Pendaftaran Merek Dagang

Bagi UMKM yang ingin melindungi brand atau merek produk mereka, pendaftaran merek dagang sangat penting. Merek dagang yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya dan mencegah penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

Memiliki NPWP untuk badan usaha adalah kewajiban setiap UMKM yang berbadan hukum. NPWP memfasilitasi proses pembayaran pajak dan merupakan bukti kepatuhan usaha terhadap kewajiban perpajakan.

6. Sertifikasi Produk (jika diperlukan)

Untuk produk tertentu, seperti makanan dan minuman, sertifikasi dari BPOM atau sertifikasi halal dari MUI mungkin diperlukan. Sertifikasi ini meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk yang dijual.

7. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU adalah izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, terutama bagi UMKM yang mendirikan usahanya di lokasi yang memerlukan izin tempat khusus. SITU memastikan bahwa lokasi usaha tidak melanggar aturan peruntukan wilayah.

    Penutup

    Memenuhi legalitas usaha bukan hanya sekadar tuntutan hukum, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat posisi bisnis dalam persaingan pasar. Legalitas yang lengkap juga membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan akses pendanaan dan berbagai fasilitas dari pemerintah. Hive Five siap membantu Anda dalam memenuhi segala aspek legalitas dan perizinan usaha, termasuk pengurusan pajak. Hubungi tim kami untuk mendapatkan solusi yang tepat untuk kebutuhan bisnis Anda!

    Share this post :

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE