Setiap badan usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini karena dianggap rumit atau tidak mendesak. Padahal, ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak bisa memicu konsekuensi serius baik dari sisi hukum, keuangan, maupun reputasi bisnis. Jadi, apa konsekuensi jika tidak lapor SPT Tahunan Badan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Konsekuensi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan Badan?
Sanksi Administrasi Langsung
Tidak Lapor? Siap-Siap Kena Denda . Perusahaan yang tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Besaran dendanya tidak main-main—minimal Rp1.000.000, sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Denda ini tidak hanya bersifat nominal. Bagi perusahaan yang tengah menjaga cash flow, pengeluaran tak terduga seperti ini bisa menjadi beban tambahan. Dan ingat, denda tetap dikenakan meskipun perusahaan sedang tidak beroperasi atau tidak memiliki penghasilan selama tahun pajak berjalan.
Ketika Data Tidak Sesuai, SP2DK Bisa Diterbitkan
Ketidakhadiran laporan SPT Tahunan juga dapat memicu diterbitkannya SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Ini adalah surat yang dikirimkan oleh kantor pajak kepada wajib pajak yang dinilai tidak patuh atau memiliki data yang tidak sesuai dengan sistem.
Begitu menerima SP2DK, perusahaan wajib memberikan penjelasan dan dokumen pendukung. Jika respons tidak memuaskan atau tidak ditanggapi, proses ini bisa meningkat menjadi pemeriksaan pajak yang lebih mendalam.
Ketika Anda Tidak Melapor, Fiskus Bisa Menetapkan Pajak Sendiri
Salah satu risiko terbesar dari tidak melaporkan SPT Tahunan Badan adalah dikenakannya pemeriksaan pajak atau bahkan penetapan pajak secara jabatan. Artinya, fiskus akan melakukan estimasi dan menghitung sendiri besaran pajak yang dianggap terutang oleh perusahaan Anda.
Dalam banyak kasus, penetapan pajak secara jabatan menghasilkan nilai kewajiban yang jauh lebih besar daripada bila Anda melaporkannya secara sukarela dan tepat waktu. Selain itu, potensi tambahan denda dan bunga pun bisa semakin membebani keuangan perusahaan.
Tidak Patuh Pajak, Bisnis Bisa Tertutup Kesempatan
Ketika perusahaan tidak patuh dalam pelaporan SPT Tahunan, ini akan tercatat dalam histori administrasi perpajakan dan dapat menjadi perhatian saat Anda:
a. Mengajukan tender proyek pemerintah atau swasta,
b. Mengurus pinjaman perbankan,
c. Atau menjalani audit keuangan dari investor atau auditor eksternal.
Perusahaan yang tidak patuh pajak sering kali dianggap tidak kredibel dan berisiko tinggi. Dalam dunia bisnis yang makin transparan, reputasi adalah aset penting yang tidak boleh dirusak karena kelalaian administratif.
Hive Five Siap Membantu Anda Patuh Pajak Tanpa Stres
Tidak semua pelaku usaha memahami teknis pelaporan pajak yang kompleks. Namun, itu bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban penting ini. Hive Five hadir untuk membantu Anda dalam:
a. Menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu,
b. Memastikan kepatuhan pajak perusahaan Anda,
c. Menghindari sanksi yang bisa merugikan operasional bisnis Anda.
Kami percaya bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari strategi membangun bisnis yang sehat, berkelanjutan, dan dipercaya oleh publik.
Kesimpulan
Apa konsekuensi jika tidak lapor SPT Tahunan Badan? Jawabannya jelas: mulai dari denda, panggilan pajak, hingga reputasi usaha yang bisa rusak. Jangan sampai kesalahan kecil hari ini menghambat pertumbuhan besar esok hari. Ingat, lebih baik mencegah daripada memperbaiki. Bersama Hive Five, mari wujudkan perusahaan yang tidak hanya berkembang, tetapi juga taat dan aman dari sisi legal.