Jakarta, Selasa 20 Mei 2025 – Hive Five Literasi Bisnis | Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang aman, berkualitas, dan sesuai syariat, sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha. Tak hanya untuk pelaku bisnis makanan dan minuman, sertifikat halal kini merambah industri kosmetik, farmasi, hingga barang gunaan. Namun, masih banyak pelaku UMKM dan perusahaan yang belum memahami apa sebenarnya sertifikat halal itu, siapa yang mengeluarkannya, dan mengapa ini sangat penting bagi keberlanjutan bisnis.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah pengakuan tertulis yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyatakan bahwa produk yang diproduksi, diedarkan, dan dikonsumsi telah memenuhi standar halal sesuai dengan hukum Islam. Sertifikat ini menjadi bukti formal bahwa produk tidak mengandung unsur haram, baik dari bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan dan distribusinya.
“Sertifikat halal adalah bentuk jaminan negara terhadap hak konsumen muslim atas produk yang sesuai dengan keyakinannya.” — BPJPH Kementerian Agama RI
Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikasi Halal?
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, terutama makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, dan barang gunaan.
Kapan Sertifikasi Halal Harus Dimiliki?
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara bertahap. Untuk kategori makanan dan minuman, batas waktu wajib halal adalah hingga 17 Oktober 2024. Artinya, per 2025, produk Anda harus sudah bersertifikat halal agar tidak melanggar hukum.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk Produk Anda?
1. Menumbuhkan Kepercayaan Konsumen
Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Konsumen lebih percaya dan loyal pada produk bersertifikat halal, karena mereka merasa aman dan yakin dengan kualitas serta kehalalan produk tersebut.
2. Meningkatkan Daya Saing Produk
Produk dengan label halal memiliki nilai jual lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional. Banyak negara mitra dagang Indonesia, seperti Malaysia, Timur Tengah, hingga negara-negara Eropa, mensyaratkan sertifikasi halal sebagai standar ekspor.
3. Menjadi Bentuk Kepatuhan terhadap Regulasi
Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha menunjukkan bahwa mereka patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ini akan meminimalisir risiko sanksi administratif hingga pidana karena melanggar UU JPH.
4. Akses terhadap Program Pemerintah
UMKM atau perusahaan yang sudah bersertifikat halal lebih mudah mendapat dukungan dari pemerintah, seperti insentif pajak, program kemitraan, dan akses ke pameran dalam dan luar negeri.
Bagaimana Proses Sertifikasi Halal?
Secara umum, proses sertifikasi halal meliputi beberapa tahapan:
- Pendaftaran ke BPJPH.
- Proses audit dan verifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Penerbitan Sertifikat oleh BPJPH.
Proses ini membutuhkan kelengkapan dokumen, kejelasan bahan baku, dan keterbukaan proses produksi. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha yang menggunakan jasa konsultan legal atau penyedia layanan perizinan untuk memastikan proses berjalan lancar dan efisien. “Sertifikasi halal adalah jembatan antara nilai religius dan nilai bisnis. Ia tidak hanya tentang kewajiban moral, tetapi juga strategi pasar.” — Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Tantangan yang Sering Dihadapi Pelaku Usaha
- Kurangnya pemahaman soal bahan baku halal.
- Kesulitan teknis dalam proses audit dan pengisian dokumen.
- Keterbatasan SDM yang memahami standar halal.
- Anggapan bahwa proses halal itu mahal dan rumit.
Namun sebenarnya, saat ini sudah banyak program fasilitasi dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk sertifikasi halal gratis (sehati) untuk pelaku UMKM.
Hive Five Siap Bantu Proses Sertifikasi Halal Bisnis Anda
Sebagai mitra terpercaya dalam layanan legalitas dan perizinan usaha, Hive Five hadir untuk membantu pelaku usaha menavigasi proses sertifikasi halal dengan mudah dan cepat. Kami memahami bahwa waktu dan kepatuhan adalah aset penting dalam bisnis Anda.
Penutup
Sertifikasi halal bukan hanya tanggung jawab moral dan hukum, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang dalam membangun bisnis yang beretika, berkelanjutan, dan dipercaya konsumen. Jika Anda serius ingin mengembangkan bisnis dengan fondasi yang kuat, pastikan produk Anda bersertifikat halal. Hubungi Hive Five sekarang juga dan jadikan produk Anda siap bersaing di pasar halal nasional dan global.
Sumber:
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) – https://halal.go.id.
- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah – https://kneks.go.id.