Bagi banyak pelaku usaha, istilah akta pendirian dan akta perubahan sering terdengar mirip dan dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki peran yang sangat berbeda dalam perjalanan hukum sebuah perusahaan. Kesalahan memahami fungsi dokumen ini bisa berdampak serius, terutama saat berurusan dengan perizinan, perpajakan, atau transaksi dengan pihak ketiga. Mari kita bahas agar tidak keliru lagi.
Apa Itu Akta Pendirian?
Akta pendirian adalah dokumen hukum pertama yang disusun oleh notaris saat perusahaan didirikan, baik itu Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, maupun bentuk badan usaha lainnya. Akta ini memuat identitas pendiri, maksud dan tujuan usaha, struktur kepengurusan, modal awal, serta aturan dasar operasional perusahaan.
Setelah akta pendirian ditandatangani, dokumen ini diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum (khusus untuk PT). Tanpa akta pendirian, perusahaan Anda tidak akan diakui secara sah dan tidak bisa mendapatkan legalitas lanjutan seperti NIB, NPWP, atau izin usaha.
Kapan Akta Pendirian Dibuat?
Akta pendirian hanya dibuat sekali, yaitu saat pertama kali perusahaan didirikan. Namun, ketika ada perubahan informasi penting dalam struktur atau operasional perusahaan, maka yang dibutuhkan bukan membuat ulang akta pendirian, melainkan menyusun akta perubahan.
Apa Itu Akta Perubahan?
Akta perubahan adalah dokumen resmi yang memuat perubahan terhadap isi akta pendirian yang telah disahkan sebelumnya. Perubahan ini bisa bersifat administratif, struktural, atau substantif tergantung pada kebutuhan perusahaan.
Beberapa contoh perubahan yang memerlukan akta perubahan antara lain:
- Mengubah nama perusahaan.
- Mengganti alamat kantor pusat.
- Mengganti susunan direksi atau komisaris.
- Mengubah kegiatan usaha (KBLI).
- Menambah atau mengurangi modal dasar dan disetor.
- Merubah status PT dari tertutup menjadi terbuka, atau sebaliknya.
Semua perubahan ini wajib dimuat dalam akta perubahan, disahkan kembali oleh notaris, dan dilaporkan ke Kemenkumham serta instansi terkait seperti OSS, DJP, dan perbankan.
Akta Perubahan Wajib Disesuaikan di Sistem OSS dan Perpajakan
Sering terjadi, pelaku usaha sudah membuat akta perubahan tetapi lupa memperbarui data di sistem OSS atau perpajakan. Ini bisa menyebabkan perbedaan data antar-instansi, yang berisiko memunculkan hambatan administratif seperti penolakan izin, pemblokiran NPWP, atau kegagalan dalam proses pengajuan pinjaman bank.
Maka dari itu, setiap kali terjadi perubahan data dalam perusahaan yang termuat di akta, pastikan Anda:
1. Buat akta perubahan melalui notaris.
2. Ajukan pengesahan ke Kemenkumham (untuk perubahan yang wajib dilaporkan).
3. Update data di OSS dan DJP, termasuk perubahan KBLI dan alamat domisili.
4. Informasikan ke bank atau mitra bisnis, jika perubahan berdampak pada dokumen legal kerja sama.
Akta Pendirian Tidak Bisa Diubah, Tapi Bisa Diperbarui Lewat Akta Perubahan
Penting dipahami bahwa akta pendirian adalah fondasi yang tidak bisa diganti, namun bisa diperbarui atau disesuaikan seiring berkembangnya perusahaan melalui dokumen akta perubahan. Semua perubahan harus dilakukan secara sah di hadapan notaris agar bisa diakui secara hukum.
Jangan Abaikan Akta Perubahan: Sanksi dan Risiko Hukum Bisa Timbul
Banyak pengusaha kecil dan menengah yang menyepelekan pentingnya akta perubahan. Misalnya, mengganti direktur atau memindahkan alamat usaha tanpa memperbarui akta dan melaporkannya secara resmi. Padahal, jika terjadi sengketa, dokumen hukum terakhir yang tercatat secara sah di Kemenkumham dan OSS adalah yang akan digunakan sebagai rujukan. Tanpa pembaruan resmi, keputusan direksi baru bisa dianggap tidak sah, transaksi bisa dibatalkan sepihak, bahkan status perusahaan bisa dianggap tidak patuh atau tidak aktif.
Kesimpulan
Singkatnya, akta pendirian adalah dokumen awal pendirian usaha, dibuat satu kali saat pertama kali perusahaan dibentuk. Sementara itu, akta perubahan adalah dokumen pelengkap yang disusun jika ada perubahan penting dalam struktur atau data perusahaan.
Memahami perbedaan dan fungsi kedua akta ini akan membantu pelaku usaha terhindar dari risiko hukum dan memastikan bisnis berjalan secara legal. Jangan sampai karena keliru atau lalai, usaha Anda terhambat hanya karena dokumen tidak sesuai!
Tag SEO: akta pendirian, akta perubahan, perbedaan akta pendirian dan perubahan, kapan perlu akta perubahan, legalitas usaha, update OSS, SK Kemenkumham, notaris perusahaan