KBLI 10631 Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras: Penjelasan, Kegiatan Usaha, dan Peluang Komersial
Industri pengolahan pangan berbasis komoditas strategis menjadi salah satu tulang punggung rantai pasok nasional. Salah satu subsektor paling penting adalah industri penggilingan padi dan penyosohan beras yang dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dikategorikan ke dalam KBLI 10631 Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras. Kegiatan usaha dalam KBLI ini berada di antara sektor pertanian dan distribusi pangan, yang bersifat intermediate sekaligus vital dalam stabilitas ketahanan pangan nasional.
Dalam KBLI 10631, industri ini mencakup kegiatan pengolahan gabah menjadi beras melalui proses milling, penyosohan, pemisahan kulit, serta penanganan pasca-proses untuk menghasilkan beras siap distribusi. Dengan kata lain, industri ini mengambil komoditas primer (gabah) dan mengubahnya menjadi komoditas pangan siap jual (beras), menjadikannya salah satu kegiatan penting dalam rantai pasok makanan dan industri agro-based. Sebagai catatan, beras sendiri merupakan salah satu pangan pokok utama di dunia dan menjadi bahan makanan utama bagi sebagian besar masyarakat Asia, termasuk Indonesia. Referensi pangan global mengenai beras dapat ditemukan melalui sumber otoritatif seperti pada halaman ini: https://en.wikipedia.org/wiki/Rice
Pengertian dan Ruang Lingkup KBLI 10631
Secara garis besar, KBLI 10631 Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras merujuk pada kegiatan industri yang melibatkan proses pemisahan kulit gabah, pemolesan beras, penyortiran kualitas, serta pengemasan untuk kebutuhan komersial. Ruang lingkupnya umumnya mencakup:
- Penggilingan gabah menjadi beras
- Penyosohan beras agar lebih putih
- Pemisahan sekam dan dedak
- Pengeringan pasca-giling (tergantung kebutuhan)
- Penanganan kadar air dan mutu
- Penyimpanan dalam silo atau gudang
- Pengemasan secara bulk maupun retail
Kegiatan dalam KBLI ini termasuk dalam kategori industri pengolahan, bukan perdagangan, dan bukan sektor pertanian primer. Hal ini penting dalam konteks perizinan karena menentukan jenis izin usaha, standar keamanan, hingga kemungkinan kewajiban sertifikasi tertentu.
Rantai Nilai dan Posisi Industri dalam Ekosistem Pangan
Industri penggilingan padi biasanya tidak berdiri sendirian, melainkan berada dalam rantai nilai yang bisa digambarkan sebagai berikut:
Petani → Gabah → Penggilingan Padi → Beras → Distributor → Retail → Konsumen
Proses pengolahan dapat terdiri dari dua model:
1. Model Jasa Giling
Industri hanya menyediakan jasa pengolahan gabah milik petani atau pedagang.
2. Model Integratif
Perusahaan membeli gabah, mengolahnya menjadi beras, kemudian mendistribusikannya ke pasar.
Model kedua biasanya lebih kompleks dan membutuhkan izin tambahan karena menyentuh aspek distribusi dan perdagangan.
Kebutuhan Izin dan Persyaratan Legal Terkait KBLI 10631
Karena kegiatan dalam KBLI 10631 termasuk dalam domain industri pangan, pelaku usaha umumnya perlu memperhatikan beberapa jenis perizinan seperti:
Perizinan Berusaha melalui OSS
Klasifikasi KBLI dipetakan dalam sistem OSS (Online Single Submission). Pelaku usaha yang masuk dalam kategori ini harus memilih kode 10631 pada saat mengurus perizinan berusaha sebagai bentuk penetapan bidang usaha formal.
Legalitas Badan Usaha
Jenis badan usaha dapat berbeda tergantung skala. Mayoritas pelaku menggunakan:
- PT (Perseroan Terbatas) untuk skala menengah–besar
- CV / Firma untuk skala kecil–menengah
- UD atau badan perseorangan untuk skala mikro
Untuk distribusi nasional atau ekspor, bentuk PT umumnya dipilih karena lebih kredibel dalam hubungan B2B maupun akses pembiayaan.
Standar Pangan dan Sertifikasi
Beberapa sertifikasi dapat menjadi kewajiban atau nilai tambah:
- Sertifikasi keamanan pangan
- Sertifikasi mutu beras
- Sertifikasi halal
- Standar pengemasan dan labeling
- Ketentuan batas cemaran fisik dan biologis
Sertifikasi ini berpengaruh terhadap akses pasar termasuk retail modern, e-commerce, atau ekspor.
Peluang Komersial dalam KBLI 10631
Industri penggilingan padi berada dalam kategori industri yang cenderung stabil dan memiliki barrier to entry yang relatif moderat. Beberapa faktor yang mendorong peluang antara lain:
1. Permintaan Stabil dan Tidak Musiman
Beras merupakan makanan pokok. Sehingga permintaan relatif tahan terhadap fluktuasi ekonomi.
2. Potensi Integrasi Vertikal
Pelaku usaha bisa memperluas rantai bisnis ke:
- pembelian gabah dari petani
- penggilingan dan pemolesan
- packaging retail
- branding beras premium
- distribusi ke supermarket atau marketplace
Integrasi vertikal membuat margin lebih besar.
3. Tren Beras Premium
Konsumsi mulai bergeser ke:
- beras organik
- beras rendah gula
- beras aromatik
- beras premium sertifikasi mutu
Hal ini sepenuhnya inline dengan tren global komoditas pangan, termasuk kategori cereal grains dalam definisi pangan dunia: https://en.wikipedia.org/wiki/Cereal
4. Kesempatan Ekspor
Permintaan beras Indonesia ke negara tertentu juga menjadi peluang apabila mutu dan sertifikasi dipenuhi.
Aspek Operasional
Untuk menjalankan usaha ini, beberapa aspek operasional biasanya diperhatikan:
Pasokan Bahan Baku
Pelaku membutuhkan kemitraan dengan:
- kelompok tani
- koperasi
- pedagang gabah
- lumbung desa
Teknologi Penggilingan
Semakin tinggi mutu mesin, semakin tinggi kualitas beras yang dihasilkan.
Kontrol Kadar Air
Berkaitan dengan standar penyimpanan dan umur simpan.
Sistem Packaging
Pengemasan retail dapat dimulai dari:
- 1 kg
- 5 kg
- 10 kg
- 25 kg
- bulk 50 kg
Branding dan Diferensiasi Produk
Branding sangat menentukan jika masuk jalur consumer retail.
Potensi Tantangan di Industri
Beberapa risiko nyata antara lain:
- fluktuasi harga gabah
- variabilitas panen
- persaingan harga
- biaya logistik
- standar sertifikasi
- regulasi impor/ekspor
Namun, tantangan ini bisa diatasi melalui efisiensi supply chain dan diferensiasi produk.
Penutup
KBLI 10631 Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras merupakan sektor strategis yang memiliki kontribusi penting dalam ekosistem pangan nasional. Selain relevan secara ekonomi, industri ini memiliki peluang komersial yang besar dan masih dapat dikembangkan melalui teknologi, standardisasi, dan hilirisasi nilai tambah.
Pelaku usaha yang ingin masuk ke sektor ini memerlukan pemahaman yang tepat terkait klasifikasi usaha, jenis badan usaha, hingga legalitas perizinan agar bisnis dapat berjalan secara formal dan berkembang lebih luas.
Jika Anda berencana membangun atau mengembangkan usaha dalam KBLI 10631 atau membutuhkan pendampingan legal terkait perizinan, pendirian badan usaha, atau klasifikasi KBLI, Hive Five siap membantu Anda mengurus seluruh prosesnya secara profesional.
Kunjungi: https://hivefive.co.id


























