Dalam perjalanan membangun usaha, banyak pemilik bisnis mikro dan kecil (UMKM) menghadapi dilema: apakah harus tetap sebagai usaha perorangan (sole proprietorship), atau mengubahnya menjadi badan usaha formal seperti CV, PT, atau bentuk lainnya. Salah satu opsi yang cukup populer di kalangan UMKM adalah CV (Commanditaire Vennootschap / Persekutuan komanditer). Artikel ini akan mengulas mengapa banyak UMKM memilih CV, apa keuntungan dan risiko yang perlu diperhatikan, serta langkah praktis untuk mendirikan CV agar usaha Anda tetap aman dan berkembang.
Apa Itu CV dan Karakteristiknya
CV atau persekutuan komanditer adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana ada pembagian peran antara sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif bertugas menjalankan operasional usaha, sedangkan sekutu pasif berperan sebagai penyumbang modal dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan.
- Status hukum: CV secara formal bukan badan hukum terpisah, sehingga tanggung jawab terkait utang atau kewajiban bisnis sebagian bergantung pada sekutu.
- Pembagian modal: Modal bisa berasal dari sekutu pasif, yang artinya pemilik modal tidak harus terlibat langsung dalam manajemen.
- Kelangsungan usaha: Keberlanjutan CV bisa dipengaruhi oleh keberlangsungan sekutu aktif.
Kelebihan CV bagi UMKM
- Proses pendirian relatif lebih sederhana dan biaya lebih ringan: dibandingkan mendirikan PT, prosedur CV bisa lebih fleksibel dan cepat.
- Akses modal lebih mudah: sekutu pasif dapat menyuntikkan modal tanpa harus terlibat langsung.
- Kredibilitas meningkat: mitra bisnis dan lembaga keuangan lebih percaya pada usaha berbadan formal.
- Pemisahan (meski terbatas) antara kekayaan usaha & pribadi: sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai modal yang disetor.
- Fleksibilitas manajerial: ada pembagian peran jelas antara pengelola dan penyetor modal.
Kekurangan & Risiko CV
- Tidak sepenuhnya terpisah dari pemilik: tanggung jawab sekutu aktif tetap ada.
- Ketergantungan pada sekutu aktif: jika bermasalah, usaha ikut terdampak.
- Risiko konflik internal: jika pembagian keuntungan tidak jelas.
- Terbatas bagi WNI: CV tidak terbuka untuk pemilik asing.
Kriteria UMKM yang Cocok Memilih CV
- Memiliki minimal dua pihak pemilik atau calon investor.
- Sudah memiliki pendapatan stabil dan butuh kredibilitas lebih.
- Siap memenuhi dokumen legal (akta, domisili, NPWP).
- Berencana ekspansi usaha dalam waktu dekat.
Langkah Praktis Mendirikan CV
- Menentukan nama & struktur kepemilikan.
- Mengurus akta pendirian melalui notaris.
- Mendaftarkan ke Kemenkumham & pengadilan negeri.
- Mengurus domisili usaha & NPWP.
- Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
- Menyiapkan administrasi & pembukuan rutin.
Tips Agar CV Bertahan & Tumbuh
- Buat perjanjian internal sejak awal.
- Pisahkan rekening usaha dan pribadi.
- Lakukan pembukuan secara disiplin.
- Jaga komunikasi antar sekutu.
- Gunakan konsultan hukum & akuntan bila perlu.
Alternatif Bentuk Usaha Lain
- Usaha perorangan: praktis tapi kurang kredibel.
- PT: badan hukum penuh, tapi lebih kompleks dan mahal.
- Firma: semua sekutu bertanggung jawab penuh.
Kesimpulan
CV menjadi pilihan menarik bagi UMKM karena kemudahan pendirian, akses modal, serta kredibilitas yang meningkat. Namun, tetap perlu memahami risiko dan menyiapkan perjanjian jelas agar terhindar dari konflik. CV dapat menjadi batu loncatan strategis sebelum naik kelas ke PT.
Jika Anda berencana mendirikan CV, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan HiveFive. Kami siap mendampingi pendirian badan usaha Anda, mengurus dokumen legalitas, serta memberi strategi bisnis agar UMKM Anda bisa berkembang dengan aman dan terstruktur.