Apa Bedanya Notaris dan PPAT? Simak Penjelasan Lengkapnya

Perbedaan Antara PT dengan Perseroan Perorangan

Dalam proses legalitas dokumen, khususnya yang berkaitan dengan transaksi hukum dan properti, dua profesi yang sering kali muncul adalah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Meski keduanya memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada ruang lingkup tugas, kewenangan, serta pengangkatan jabatan. Artikel ini akan menguraikan secara jelas perbedaan antara Notaris dan PPAT agar Anda dapat memahami peran masing-masing saat mengurus dokumen penting, termasuk jual beli rumah atau tanah.

Dasar Hukum

a. Notaris: Diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

b. PPAT: Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998.

Pengertian Notaris dan PPAT

a. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum dalam bidang perdata.

b. PPAT adalah pejabat yang diberi kewenangan khusus oleh pemerintah untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Perbedaan Notaris dan PPAT

Berikut ini adalah poin-poin pembeda utama antara Notaris dan PPAT:

1. Kewenangan

a. Notaris memiliki kewenangan membuat akta autentik untuk berbagai perbuatan hukum, seperti pendirian PT, perjanjian utang-piutang, hibah, wasiat, dan lainnya.

b. PPAT hanya berwenang membuat akta autentik untuk perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah dan bangunan, seperti jual beli, hibah, tukar menukar, pembagian hak bersama, dan pemberian hak tanggungan.

2. Tugas Pokok

a. Notaris bertugas mengesahkan tanda tangan, membuat salinan dan minuta akta, serta mendaftarkan surat-surat di bawah tangan.

b. PPAT bertugas menyusun dan menandatangani akta tanah serta melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah di kantor pertanahan.

3. Pengangkatan

a. Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM.

b. PPAT diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

4. Kode Etik

a. Notaris mengikuti kode etik yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI).

b. PPAT mengikuti kode etik dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Kapan Anda Memerlukan Notaris atau PPAT?

Notaris dan PPAT sering kali dibutuhkan dalam transaksi jual beli rumah atau tanah. Namun, penting untuk dipahami:

a. Jika Anda membeli rumah tanpa menggunakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah) dan tidak ada sengketa hukum, proses bisa langsung dilakukan oleh PPAT.

b. Jika proses pembelian melibatkan pendirian badan hukum, pembagian waris, wasiat, atau surat perjanjian khusus, maka Anda memerlukan jasa Notaris.

Penutup

Memahami perbedaan antara Notaris dan PPAT penting agar Anda tidak salah langkah dalam proses legalitas, terutama yang berkaitan dengan dokumen tanah atau perjanjian hukum lainnya. Notaris memiliki lingkup wewenang yang lebih luas dalam hal pembuatan akta autentik untuk berbagai keperluan hukum. Sementara itu, PPAT berperan penting dalam transaksi properti.

Untuk urusan legalitas bisnis, properti, dan dokumen hukum lainnya, Hive Five siap membantu Anda dengan dukungan notaris dan PPAT profesional dan terpercaya.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE