Pengantar
Pendirian yayasan di Indonesia tidak hanya membutuhkan struktur internal yang solid tetapi juga kelengkapan izin dan legalitas untuk menjalankan aktivitasnya sesuai hukum. Sebagai badan hukum nirlaba yang berfokus pada kegiatan sosial, keagamaan, atau pendidikan, yayasan harus memenuhi persyaratan izin yang berlaku agar dapat beroperasi dengan sah. Artikel ini akan menguraikan izin apa saja yang perlu dimiliki yayasan agar aktivitasnya terjaga sesuai regulasi, terutama bagi mereka yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia.
Dasar Hukum
Dasar hukum pendirian dan pengurusan izin yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Aturan ini mencakup hak dan kewajiban yayasan, termasuk pengelolaan dana dan persyaratan perizinan. Selain itu, yayasan juga terikat pada peraturan lain yang berhubungan dengan sektor kegiatan mereka, misalnya sektor pendidikan atau kesehatan, yang masing-masing memerlukan izin khusus.
Pengertian Yayasan dan Tujuan Izin
Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan untuk tujuan pribadi. Oleh sebab itu, izin-izin yang diperlukan bertujuan untuk memastikan yayasan beroperasi sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Izin-Izin yang Dibutuhkan untuk Yayasan
1. Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
Langkah awal pendirian yayasan adalah pembuatan akta notaris yang memuat anggaran dasar yayasan. Setelah itu, akta pendirian ini harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM agar yayasan sah sebagai badan hukum.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Yayasan perlu memiliki NIB sebagai identitas resmi untuk menjalankan aktivitas usahanya secara legal di Indonesia. NIB diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan berfungsi sebagai tanda daftar yayasan serta identitas dalam pengurusan izin operasional lainnya.
3. Izin Operasional
Yayasan yang bergerak di sektor tertentu, seperti pendidikan atau kesehatan, memerlukan izin operasional dari dinas terkait. Contohnya, yayasan pendidikan harus mendapatkan izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat, sementara yayasan kesehatan perlu izin dari Kementerian Kesehatan.
4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU diperlukan untuk menentukan keberadaan yayasan secara resmi di wilayah tertentu. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan merupakan bukti alamat operasional yayasan.
5. Tanda Daftar Yayasan (TDY)
Tanda Daftar Yayasan atau TDY diperlukan untuk memastikan bahwa yayasan terdaftar secara resmi dan mematuhi ketentuan administrasi negara. TDY biasanya dikeluarkan oleh Kementerian Sosial atau lembaga terkait sesuai dengan kegiatan yayasan.
6. NPWP dan Registrasi Pajak
Setiap yayasan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas untuk pelaporan pajak, meskipun sifatnya nirlaba. Registrasi pajak ini penting agar yayasan dapat mengelola dana dengan transparan dan memenuhi tanggung jawab perpajakan sesuai peraturan.
7. Perizinan Lain Terkait Kegiatan Khusus
Yayasan yang bergerak dalam penggalangan dana, misalnya melalui pengumpulan sumbangan, juga perlu mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Izin ini penting untuk menjaga transparansi penggunaan dana yang dihimpun dari masyarakat.
Penutup
Memiliki izin lengkap merupakan langkah awal bagi yayasan untuk dapat beroperasi secara sah dan menjalankan program sosialnya dengan aman. Legalitas yang memadai juga memberikan rasa percaya kepada para donatur dan masyarakat bahwa yayasan memiliki komitmen untuk mengikuti aturan. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan PT atau yayasan, Hive Five siap membantu mengurus seluruh proses perizinan, legalitas, hingga pengelolaan pajak. Hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut!