Pengantar
Saham merupakan elemen fundamental dalam struktur kepemilikan suatu Perseroan Terbatas (PT). Bagi para investor dan pemegang saham, memahami berbagai jenis saham yang tersedia sangatlah penting. Saham tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga memberikan hak-hak tertentu kepada pemiliknya, seperti hak suara dan pembagian keuntungan. Dalam PT, saham umumnya diklasifikasikan menjadi dua jenis utama: saham biasa dan saham preferen. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang kedua jenis saham ini, mulai dari pengertian, karakteristik, hingga implikasi hukum dan keuangan yang menyertainya.
Dasar Hukum
Klasifikasi saham dalam Perseroan Terbatas diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Meskipun UU Cipta Kerja telah dicabut, perubahan yang diatur di dalam Perppu Cipta Kerja tetap relevan dalam praktik hukum bisnis saat ini, termasuk dalam pengaturan terkait pemegang saham dan persyaratan pendirian PT.
Pengertian Saham dalam Perseroan Terbatas
Saham adalah satuan kepemilikan dalam PT yang memberikan hak tertentu kepada pemiliknya. Saham tidak hanya sebagai bukti bahwa seseorang memiliki bagian dari perusahaan, tetapi juga menentukan tingkat pengaruh dan manfaat yang dapat diperoleh dari perusahaan tersebut. Dalam UU PT, saham diklasifikasikan berdasarkan hak-hak yang melekat pada pemegangnya, yaitu saham biasa dan saham preferen.
Saham Biasa
Saham biasa adalah jenis saham yang paling umum diterbitkan oleh PT. Pemegang saham biasa memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas berbagai keputusan strategis perusahaan, seperti pemilihan direksi dan dewan komisaris, serta kebijakan distribusi dividen. Saham biasa juga memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen, meskipun pembagian ini dilakukan setelah pemegang saham preferen mendapatkan bagiannya.
Karakteristik utama saham biasa:
- Hak Suara: Pemegang saham biasa memiliki hak untuk memberikan suara dalam RUPS dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan perusahaan.
- Hak atas Dividen: Pemegang saham biasa berhak menerima dividen, yang biasanya didistribusikan setelah pemegang saham preferen.
- Hak atas Sisa Kekayaan: Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa berhak atas sisa kekayaan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi, termasuk pembayaran kepada pemegang saham preferen.
Menurut Munir Fuady dalam bukunya Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, saham biasa adalah jenis saham yang harus ada dalam setiap PT, dan tidak ada perlakuan istimewa antara pemegang saham biasa satu dengan yang lain.
Saham Preferen
Saham preferen adalah jenis saham yang memberikan hak istimewa kepada pemegangnya, yang tidak dimiliki oleh pemegang saham biasa. Hak-hak istimewa ini dapat berupa prioritas dalam pembagian dividen dan sisa kekayaan perusahaan, serta hak khusus dalam pencalonan anggota direksi dan dewan komisaris.
Karakteristik utama saham preferen:
- Prioritas Pembagian Dividen: Pemegang saham preferen memiliki prioritas dalam menerima dividen sebelum dividen dibagikan kepada pemegang saham biasa.
- Hak Khusus: Beberapa saham preferen memberikan hak khusus kepada pemiliknya, seperti hak untuk mencalonkan anggota direksi dan dewan komisaris.
- Hak atas Sisa Kekayaan: Dalam likuidasi, pemegang saham preferen berhak atas sisa kekayaan perusahaan sebelum pemegang saham biasa.
- Sifat Kumulatif atau Non-Kumulatif: Saham preferen dapat bersifat kumulatif, di mana dividen yang belum dibayarkan pada tahun sebelumnya akan ditambahkan pada tahun berikutnya, atau non-kumulatif, di mana dividen hanya dibayarkan jika perusahaan memperoleh keuntungan pada tahun tersebut.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, saham preferen memberikan hak khusus yang tidak dimiliki oleh pemegang saham biasa, seperti hak untuk mencalonkan anggota direksi dan dewan komisaris, serta prioritas dalam pembagian dividen.
Perbandingan Saham Biasa dan Saham Preferen
Dalam struktur perusahaan, saham biasa dan saham preferen memiliki peranan dan manfaat yang berbeda. Saham biasa cocok bagi investor yang ingin memiliki suara dalam pengambilan keputusan perusahaan dan siap menerima risiko lebih tinggi terkait dividen dan likuidasi. Di sisi lain, saham preferen lebih cocok bagi investor yang menginginkan kepastian dalam pembagian dividen dan prioritas dalam pembagian kekayaan perusahaan, meskipun dengan hak suara yang terbatas atau bahkan tidak ada.
Penutup
Memahami perbedaan antara saham biasa dan saham preferen sangat penting bagi pemegang saham dan calon investor. Klasifikasi saham ini tidak hanya menentukan hak dan kewajiban dalam perusahaan, tetapi juga mempengaruhi strategi investasi dan pengambilan keputusan dalam PT. Dengan memahami karakteristik masing-masing jenis saham, investor dapat membuat keputusan yang lebih informatif dan strategis.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas dan perizinan usaha Anda, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.