Untuk mendirikan sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan persyaratan yang diperlukan untuk pendirian CV serta persyaratan tambahan untuk CV yang menggunakan alamat sendiri.
Persyaratan Umum
Untuk memulai proses pendirian CV, berikut adalah persyaratan umum yang perlu dipenuhi:
-
- Fotokopi KTP Persero Aktif dan Persero Pasif
Anda perlu menyertakan fotokopi KTP dari setiap persero aktif dan persero pasif yang akan terlibat dalam CV. Pastikan fotokopi KTP yang disertakan masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera.
-
- Fotokopi NPWP Persero Aktif dan Persero Pasif
Selain fotokopi KTP, Anda juga perlu menyertakan fotokopi NPWP dari setiap persero aktif dan persero pasif yang akan terlibat dalam CV. Pastikan fotokopi NPWP yang disertakan masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera.
-
- Stempel Perusahaan
Untuk pendirian CV, Anda perlu memiliki stempel perusahaan. Namun, stempel perusahaan dapat disusulkan setelah nama perusahaan sudah final, dicek, dan dipesan.
Persyaratan Tambahan untuk CV Full
Jika Anda ingin menggunakan alamat sendiri untuk CV yang akan didirikan, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi:
-
- Surat Kontrak Sewa
Anda perlu menyertakan surat kontrak sewa yang menunjukkan bahwa Anda sebagai pemilik alamat tersebut telah menyewakan tempat tersebut kepada CV yang akan didirikan. Pastikan surat kontrak sewa tersebut sah dan masih berlaku.
-
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Anda juga perlu menyertakan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang menunjukkan bahwa Anda sebagai pemilik alamat tersebut telah membayar PBB secara teratur. Pastikan bukti pembayaran PBB yang disertakan masih berlaku.
Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, Anda dapat memulai proses pendirian CV. Pastikan semua dokumen yang disertakan telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian CV, sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang berwenang atau ahli hukum terkait.