Kriteria / Jenis Modal dalam PT

a person using a laptop and a cell phone

Dalam pendirian legalitas PT, penting untuk mengetahui jenis dan macam modal yang akan tertulis dalam akta dan SK pendirian. Berikut ini adalah pengertian jenis modal dalam PT:

Modal Dasar

Modal dasar adalah modal keseluruhan yang ada dalam PT. Modal dasar merupakan jumlah maksimal modal yang disebutkan dalam akta pendirian. Pada prinsipnya, modal dasar dapat diartikan juga sebagai total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Saat ini, tidak ada lagi ketentuan jumlah minimal untuk modal dasar PT. Walau begitu, penentuan jumlah minimal modal dasar tetap berlaku pada PT yang melakukan kegiatan usaha tertentu, antara lain perbankan, asuransi, atau freight forwarding (jasa ekspedisi pengangkutan barang).

Para pendiri dan pemegang saham juga dapat mengubah jumlah modal dasar, baik dengan memperbesar atau memperkecil nominalnya. Hal ini dapat dilakukan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda perubahan anggaran dasar. Namun, perubahan anggaran dasar tertentu perlu memiliki persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan adalah sebagian dari modal dasar (jumlah saham) yang telah diambil oleh masing-masing pendiri atau pemegang saham. Sederhananya, modal ditempatkan merupakan sejumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pendiri atau pemegang saham. Dari sejumlah saham yang diambil, ada yang sudah dibayarkan dan ada yang belum dibayarkan.

Modal ditempatkan memiliki ketentuan jumlah minimal, yaitu paling sedikit 25% dari modal dasar.

Modal Disetor

Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan oleh para pemegang saham sebagai pelunasan atau pembayaran untuk jumlah saham yang diambil dan dimilikinya. UU PT mensyaratkan bahwa minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT. Jadi, dapat diartikan bahwa modal disetor adalah modal yang telah dimasukkan oleh para pemegang saham sebagai bentuk pelunasan pembayaran saham.

Saham yang dimaksud diambil sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar. Namun, hal ini kemudian dihapuskan oleh ketentuan baru UU Cipta Kerja, bahwa tidak ada batas minimal modal yang harus disetorkan dalam proses pendirian PT, sehingga semua akan disesuaikan oleh kesepakatan pendiri atau pelaku usaha.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam sistem OSS RBA ini mengklasifikasikan bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan modal disetornya, yaitu:

  • Modal Usaha Klasifikasi Mikro: Sampai dengan 1M
  • Modal Usaha Klasifikasi Kecil: Di atas 1M sampai dengan Rp 5M
  • Modal Usaha Klasifikasi Menengah: Di atas Rp 5M sampai dengan Rp 10M
  • Modal Usaha Klasifikasi Besar: Modal di atas Rp 10M
Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE