Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari jasa, sewa, dividen, bunga, royalti,
Menambah modal usaha dari skala kecil ke besar adalah keputusan penting yang memerlukan perencanaan dan perhatian khusus, terutama terkait dengan perubahan pada struktur hukum perusahaan.