Dalam dunia bisnis, sering kali sebuah perusahaan ingin memperluas cakupan usahanya dengan menambahkan bidang usaha lain di bawah satu entitas hukum yang sama. Pertanyaannya, apakah
Hal tersebut diperbolehkan, selama bidang usaha yang dijalankan bukanlah bidang usaha yang bersifat single purpose. Apa Itu Bidang Usaha Single Purpose? Bidang usaha yang bersifat