Dalam dunia bisnis, memahami kategori risiko usaha sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha dapat dikategorikan menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pada artikel ini, kita akan fokus pada usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi serta perbedaannya.
1. Usaha Risiko Menengah Rendah
Usaha berisiko menengah rendah adalah jenis usaha yang memiliki dampak risiko yang tidak terlalu signifikan terhadap lingkungan, kesehatan, atau keselamatan publik. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur usaha ini lebih fleksibel dibandingkan dengan usaha risiko tinggi.
Syarat Legalitas Usaha Risiko Menengah Rendah
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Wajib dimiliki sebagai identitas dan izin dasar usaha.
- Sertifikat Standar: Dapat diperoleh melalui pernyataan mandiri oleh pelaku usaha.
- Pendaftaran Online Single Submission (OSS): Semua perizinan dilakukan melalui sistem OSS agar lebih praktis.
Contoh Usaha Risiko Menengah Rendah
- Restoran skala kecil hingga menengah
- Bengkel kendaraan ringan
- Usaha percetakan
- Jasa desain grafis
2. Usaha Risiko Menengah Tinggi
Usaha berisiko menengah tinggi memiliki potensi dampak yang lebih besar terhadap lingkungan atau masyarakat dibandingkan usaha risiko menengah rendah. Oleh karena itu, usaha dalam kategori ini memerlukan pengawasan yang lebih ketat oleh pemerintah atau lembaga terkait.
Syarat Legalitas Usaha Risiko Menengah Tinggi
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Sama seperti usaha menengah rendah, NIB tetap menjadi persyaratan utama.
- Sertifikat Standar Terverifikasi: Harus melalui proses verifikasi oleh instansi pemerintah atau lembaga terkait sebelum diterbitkan.
- Evaluasi Lingkungan atau Kesehatan: Beberapa jenis usaha menengah tinggi memerlukan kajian dampak lingkungan atau kesehatan sebelum beroperasi.
Contoh Usaha Risiko Menengah Tinggi
- Pabrik makanan dan minuman skala besar
- Industri tekstil
- Jasa konstruksi bangunan bertingkat
- Klinik kesehatan
3. Perbedaan Kunci Antara Usaha Risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi
Aspek | Menengah Rendah | Menengah Tinggi |
---|---|---|
Perizinan | NIB & Sertifikat Standar (Pernyataan Mandiri) | NIB & Sertifikat Standar Terverifikasi |
Pengawasan | Tidak memerlukan verifikasi tambahan | Harus diverifikasi oleh pemerintah |
Contoh Usaha | Restoran, bengkel kecil, percetakan | Pabrik, konstruksi, klinik kesehatan |
Dampak Risiko | Rendah | Sedang hingga tinggi |
4. Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi
Mendirikan usaha tanpa izin yang sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga denda besar. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha untuk memahami kategori usaha mereka dan memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan legalitas sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : Usaha Risiko Rendah
Kesimpulan
Mengetahui perbedaan antara usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi sangat penting bagi pengusaha agar dapat mempersiapkan perizinan yang sesuai dengan kategori bisnisnya. Usaha menengah rendah memiliki proses yang lebih sederhana dengan pernyataan mandiri, sementara usaha menengah tinggi membutuhkan verifikasi dari pemerintah. Pastikan usaha Anda telah memenuhi semua persyaratan agar dapat beroperasi dengan aman dan sesuai hukum!