CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan bentuk perusahaan yang memiliki beberapa keunggulan, salah satunya adalah tidak ada modal minimal yang harus disetor. Hal ini membuat CV menjadi
Non PKP atau Non Pengusaha Kena Pajak adalah istilah yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan atau badan usaha yang tidak diwajibkan untuk menerapkan dan menyetor Pajak