Dalam dunia hukum kekayaan intelektual, terdapat tiga konsep yang sering kali membingungkan banyak orang, yaitu merek, paten, dan hak cipta. Meskipun ketiganya berkaitan dengan hak
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan atau badan hukum dari barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh