Jakarta, 30 April 2025 – Sejak Kapan Virtual Office Ada di Indonesia? Ini Sejarah dan Regulasi Resminya | Konsep virtual office atau kantor virtual bukanlah hal baru di Indonesia. Meskipun semakin populer dalam lima tahun terakhir, terutama sejak pandemi COVID-19, penggunaan virtual office sebenarnya sudah mulai dikenalkan secara resmi sejak awal 2010-an, terutama di DKI Jakarta. Dengan kemajuan teknologi, kebutuhan efisiensi bisnis, serta dukungan kebijakan pemerintah daerah dan pusat, virtual office kini menjadi solusi legal dan strategis bagi banyak pelaku usaha.
Sejak Kapan Virtual Office Ada di Indonesia?
Secara formal, virtual office mulai mendapatkan pengakuan di Indonesia khususnya sejak diterbitkannya Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Perda ini mengatur penggunaan ruang dan zonasi di wilayah DKI Jakarta, termasuk penggunaan ruang dalam bentuk virtual office untuk kegiatan usaha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian memperkuat pengaturan ini melalui Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta No. 06/SE/2016 yang secara eksplisit mengatur penggunaan virtual office sebagai alamat domisili usaha, dengan ketentuan tertentu. “Perusahaan yang tidak memiliki kantor tetap dapat menggunakan virtual office sepanjang berlokasi di gedung berfungsi perkantoran dan sesuai dengan RDTR,” – kutipan dari SE Gubernur No. 06/SE/2016
Virtual Office Resmi Beroperasi: Contoh Hive Five
Salah satu pelopor layanan virtual office di Indonesia adalah Hive Five, yang telah hadir dan mulai aktif beroperasi sejak tahun 2019 di wilayah Jakarta. Hive Five menyediakan alamat legal usaha dan berbagai layanan penunjang, seperti penerimaan surat, ruang rapat, serta layanan administratif lainnya.
Hingga kini, Hive Five memiliki sejumlah cabang di seluruh wilayah Jakarta, mulai dari Sunter, Kebon Jeruk, Kelapa Gading, Graha Raya, Dan Tb Simatupang.
Legalitas Virtual Office di Indonesia
Penggunaan virtual office di Indonesia diakui secara hukum selama memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku. Pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menggunakan alamat virtual office dalam pengurusan dokumen legal seperti:
- Akta pendirian PT atau badan usaha lainnya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS-RBA.
Regulasi yang mengatur hal ini antara lain:
- Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 – Mengatur zonasi dan pemanfaatan ruang perkantoran di wilayah DKI Jakarta.
- Surat Edaran No. 06/SE/2016 – Memberikan pedoman teknis penggunaan virtual office untuk domisili usaha.
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 – Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), yang memungkinkan alamat virtual office digunakan selama memenuhi zonasi dan fungsi bangunan.
- Permenkumham No. 17 Tahun 2018 – Mengatur pendaftaran badan usaha non-PT (firma, CV, persekutuan perdata) yang juga dapat menggunakan alamat virtual office.
Sumber: Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014; SE Gubernur No. 06/SE/2016; PP No. 5 Tahun 2021; Permenkumham No. 17 Tahun 2018
Kesimpulan
Virtual office di Indonesia, khususnya Jakarta, telah eksis secara resmi sejak 2014 dan semakin banyak digunakan sejak tahun 2016. Dengan legalitas yang diakui oleh berbagai regulasi daerah dan nasional, virtual office menjadi pilihan strategis bagi pelaku usaha yang ingin efisien tanpa kehilangan legalitas.
Hive Five hadir sebagai penyedia layanan virtual office berizin dan sesuai regulasi, dengan alamat di kawasan perkantoran strategis serta layanan legalitas lengkap mulai dari pendirian PT hingga pengurusan NIB dan perpajakan.
Referensi:
- Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014.
- Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta No. 06/SE/2016.
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021.
- Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
- OSS-RBA – https://oss.go.id