Pengantar
Dalam setiap Perseroan Terbatas (PT), komisaris memegang peran kunci dalam pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. Namun, apa yang terjadi jika komisaris lalai dalam menjalankan tugasnya? Artikel ini akan menjelaskan sanksi-sanksi yang mungkin diterima oleh komisaris yang tidak melaksanakan kewajibannya, serta hak-hak mereka, terutama jika PT mengalami kepailitan.
Dasar Hukum
Dasar hukum terkait tanggung jawab dan sanksi bagi komisaris PT antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Perppu Cipta Kerja)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Pengertian
Dewan Komisaris adalah organ dalam PT yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan serta memberikan nasihat kepada direksi. Pasal 114 ayat (2) UU PT mengatur bahwa setiap anggota dewan komisaris harus menjalankan tugas dengan itikad baik dan tanggung jawab demi kepentingan perseroan.
Sanksi bagi Komisaris yang Lalai
Jika komisaris lalai dalam menjalankan tugasnya, sanksi yang bisa diterima meliputi:
- Tanggung Jawab Pribadi: Sesuai Pasal 114 ayat (3) UU PT, komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan akibat kelalaian mereka.
- Gugatan dari Pemegang Saham: Pemegang saham yang mewakili minimal 10% saham dengan hak suara dapat menggugat komisaris ke pengadilan negeri.
- Pemberhentian: Komisaris dapat diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan alasan yang jelas. Pemberhentian dilakukan setelah komisaris diberikan kesempatan untuk membela diri.
- Kepailitan: Jika PT pailit karena kelalaian komisaris, mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng bersama direksi. Namun, tanggung jawab ini dapat dihindari jika mereka dapat membuktikan tidak ada kesalahan atau kelalaian.
Hak Dividen
Setelah diberhentikan, komisaris tidak berhak atas honorarium. Namun, jika komisaris masih menjadi pemegang saham PT, mereka tetap berhak atas dividen, selama PT memiliki saldo laba positif.
Penutup
Komisaris yang lalai menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi berupa tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan, gugatan dari pemegang saham, dan pemberhentian melalui RUPS. Hak atas honorarium akan hilang setelah pemberhentian, tetapi hak atas dividen tetap ada jika mereka masih menjadi pemegang saham. Peran komisaris sangat penting dalam menjaga kesehatan finansial perusahaan, sehingga kewajiban mereka harus dijalankan dengan serius.
Untuk bantuan lebih lanjut terkait pendirian PT atau masalah hukum perusahaan, Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang.