Pengantar
Akuisisi perusahaan merupakan salah satu strategi yang sering digunakan untuk mengubah kepemilikan dan pengendalian atas suatu badan usaha. Dalam konteks ini, pemindahan kepemilikan perusahaan atau akuisisi oleh pemegang saham merupakan proses hukum yang melibatkan pengambilalihan saham dari pemegang saham yang ada, yang mengakibatkan perubahan dalam struktur pengendalian perusahaan tersebut. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai proses akuisisi saham, termasuk dasar hukum, tahapan pelaksanaannya, serta ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengertian Akuisisi Perusahaan
Akuisisi perusahaan atau pengambilalihan merupakan suatu tindakan hukum di mana seorang individu atau badan hukum mengambil alih saham dari perusahaan yang mengakibatkan perubahan dalam pengendalian perusahaan tersebut. Dalam konteks Perseroan Terbatas (PT), akuisisi dilakukan melalui pengambilalihan saham yang telah atau akan dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Proses ini juga dikenal sebagai pemindahan kepemilikan perusahaan.
Akuisisi Langsung oleh Pemegang Saham
Dalam proses akuisisi saham, ada beberapa langkah yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan hukum. Berikut adalah penjelasan mengenai tahapan akuisisi langsung oleh pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (7) dan Pasal 127 ayat (8) UU PT:
1. Perundingan dan Kesepakatan
Akuisisi saham dapat dilakukan secara langsung dari pemegang saham tanpa perlu menyusun rancangan pengambilalihan formal. Proses ini dimulai dengan perundingan antara pihak yang akan melakukan akuisisi dengan pemegang saham perusahaan yang akan diambil alih. Selama proses ini, anggaran dasar perusahaan harus diperhatikan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.
2. Pengumuman Rencana Kesepakatan
Pasal 127 ayat (8) jo. Pasal 125 ayat (7) UU PT mengatur bahwa meskipun tidak perlu menyusun rancangan pengambilalihan, pemegang saham harus mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan melalui surat kabar dan secara tertulis kepada karyawan perusahaan dalam waktu 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
3. Pengajuan Keberatan Kreditur
Kreditur berhak untuk mengajukan keberatan terhadap rencana akuisisi dalam waktu 14 hari setelah pengumuman. Jika ada keberatan, harus diselesaikan sebelum pelaksanaan RUPS.
4. Penyelenggaraan RUPS
Jika tidak ada keberatan dari kreditur atau setelah keberatan diselesaikan, RUPS akan dilaksanakan untuk memutuskan mengenai akuisisi. Keputusan RUPS harus diambil untuk melanjutkan akuisisi.
5. Pembuatan Akta Pemindahan Hak atas Saham
Akuisisi saham harus dinyatakan dalam akta notaris yang disebut sebagai akta pemindahan hak atas saham. Akta ini harus dalam bahasa Indonesia dan mencatat secara resmi proses pemindahan hak atas saham.
6. Pemberitahuan ke Menteri
Salinan akta pemindahan hak atas saham harus dilaporkan kepada Menteri untuk memperbarui data susunan pemegang saham perusahaan.
7. Pengumuman Hasil Akuisisi
Direksi perusahaan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil akuisisi dalam surat kabar dalam waktu 30 hari setelah berlakunya akuisisi.
Penutup
Dalam proses pemindahan kepemilikan perusahaan melalui akuisisi oleh pemegang saham, penting untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses tersebut. Pihak yang terlibat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan, mengumumkan rencana akuisisi, serta menyelesaikan segala keberatan dari kreditur dengan baik.
Untuk membantu Anda dalam proses pendirian PT dan pengurusan legalitas serta perizinan usaha, Hive Five siap memberikan bantuan profesional. Hubungi tim Hive Five untuk informasi lebih lanjut dan dukungan dalam mempermudah proses akuisisi dan manajemen perusahaan Anda.
Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang.