Pengantar
Dalam dunia bisnis, pemilihan jenis badan usaha adalah keputusan penting yang harus diambil oleh para pengusaha. Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan masing-masing yang dapat mempengaruhi operasional, tanggung jawab, serta hubungan hukum dengan tenaga kerja. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai jenis badan usaha yang ada di Indonesia serta karakteristik utama yang membedakannya.
Dasar Hukum
Pemilihan dan pembentukan badan usaha di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pengertian
Suatu kegiatan usaha yang berdiri dengan status perusahaan dagang atau usaha dagang (toko) yang telah berkembang secara kualitas dan kuantitas usaha, apakah wajib untuk mengubah jenis badan usaha? Bagaimana hubungan hukumnya dengan tenaga kerja yang dipekerjakan di tempat usahanya tersebut manakala hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak dilandasi dengan perjanjian? Wajib atau tidakkah perusahaan/usaha dagang tersebut untuk membentuk peraturan perusahaan, serta apa saja hak-hak pekerja?
Jenis Badan Usaha
Secara umum, badan usaha di Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama: badan usaha berbentuk badan hukum dan badan usaha bukan berbentuk badan hukum.
1. Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
Karakteristik utama dari badan usaha berbentuk badan hukum adalah adanya pemisahan antara kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
a. Perseroan Terbatas (PT)
- Karakteristik: Merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha, dan lahirnya perseroan melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.
- Tanggung Jawab: Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya.
- Modal: Modal dasar ditentukan oleh pendiri PT, dengan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
b. Yayasan
- Karakteristik: Terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Tidak memiliki anggota.
- Kegiatan Usaha: Dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian tujuannya dengan mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
c. Koperasi
- Karakteristik: Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan prinsip-prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
- Keanggotaan: Sukarela dan terbuka, tanpa paksaan atau pengecualian untuk menjadi anggota.
2. Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum
Badan usaha ini tidak memiliki pemisahan antara kekayaan badan usaha dan kekayaan pemiliknya.
a. Persekutuan Perdata
- Karakteristik: Perjanjian antara dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan membagi keuntungan.
- Tanggung Jawab: Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan atau undang-undang.
b. Firma
- Karakteristik: Perseroan yang didirikan untuk melakukan usaha di bawah satu nama bersama.
- Tanggung Jawab: Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap firma.
c. Persekutuan Komanditer (CV)
- Karakteristik: Terdiri dari pesero aktif yang bertanggung jawab hingga harta pribadi dan pesero pasif yang bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
- Pesero Aktif dan Pasif: Pesero aktif bertanggung jawab sepenuhnya, sedangkan pesero pasif hanya sebatas modal yang disetor.
Wajibkah Mengubah Jenis Badan Usaha?
Mengubah jenis badan usaha bergantung pada visi, misi, dan tujuan dari badan usaha tersebut. Jika perusahaan dagang (PD/UD) berkembang dan memiliki visi untuk memperluas kegiatan usaha, maka dapat mempertimbangkan untuk mengubah jenis badan usahanya menjadi badan hukum seperti PT. Beberapa peraturan perundang-undangan mengharuskan badan usaha tertentu untuk berbentuk badan hukum, seperti rumah sakit atau badan usaha dengan penyertaan modal asing.
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Namun, perjanjian kerja waktu tertentu wajib dibuat secara tertulis. Perjanjian kerja yang sah harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Kewajiban Membentuk Peraturan Perusahaan
Setiap pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang harus disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, termasuk PD/UD.
Hak-Hak Pekerja
Hak-hak pekerja meliputi memperoleh pelatihan kerja, pengakuan kompetensi kerja, waktu istirahat dan cuti, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, upah yang layak, jaminan sosial tenaga kerja, membentuk serikat pekerja, melakukan mogok kerja, dan menerima pembayaran uang pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Pekerja perempuan juga memiliki hak khusus terkait istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, serta jika mengalami keguguran.
Penutup
Memahami jenis-jenis badan usaha dan karakteristiknya adalah langkah awal yang penting dalam merencanakan dan menjalankan bisnis di Indonesia. Pemilihan badan usaha yang tepat dapat membantu dalam mengelola tanggung jawab, hak-hak pekerja, dan kewajiban hukum lainnya. Jika Anda mempertimbangkan untuk mengubah jenis badan usaha Anda, pastikan untuk memahami semua aspek hukum yang terkait dan konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan bisnis.