Pengantar
Sebelum memulai aktivitas impor, para pelaku usaha diharapkan memahami prosedur dan ketentuan yang mengatur pengurusan izin impor. Sejak diberlakukannya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan impor dapat menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir (API). Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai API, termasuk dasar hukum, pengertian, fungsi, jenis-jenis API, cara mendapatkan API melalui OSS, serta implikasi dari OSS RBA terhadap API.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai Angka Pengenal Importir (API) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 20/2021).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 25/2022).
Pengertian
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada individu atau badan usaha untuk mengakses segala aktivitas kepabeanan atau melakukan kegiatan impor. Angka Pengenal Importir (API) merupakan nomor identitas resmi yang harus dimiliki oleh individu atau badan usaha yang ingin melakukan impor. API ini diperlukan dalam proses kepabeanan dan berfungsi sebagai nomor identitas importir. Setiap barang yang diimpor harus dinyatakan dengan menggunakan API, sehingga hanya importir yang memiliki nomor API resmi yang dapat melakukan kegiatan impor.
Fungsi API
API memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Tanda Pengenal Resmi: Sebagai identitas resmi bagi importir untuk menjalankan kegiatan impor di wilayah pabean.
- Mempermudah Proses Pemeriksaan: Memudahkan dalam proses pemeriksaan barang di bea cukai.
- Pengawasan: Mempermudah pihak berwenang dalam mengawasi kegiatan impor.
- Pemantauan Barang: Memudahkan importir dalam memantau barang yang diimpor untuk meminimalisir risiko penipuan.
- Mendorong Industri Dalam Negeri: Adanya API dapat mendorong industri dalam negeri melalui regulasi impor yang ketat.
Jenis API
API terdiri dari dua jenis, yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Berikut adalah penjelasan terkait perbedaan keduanya:
API Umum (API-U)
API-U diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan. Izin ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengimpor barang tertentu dengan tujuan komersial untuk dijual kembali. Dengan peraturan terbaru, individu maupun perusahaan importir dapat mengimpor produk lebih dari satu grup dengan kode HS.
API Produsen (API-P)
API-P diberikan kepada pelaku usaha yang mengimpor barang untuk keperluan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, atau bahan penolong untuk proses produksi. Barang yang diimpor dengan API-P tidak dapat dijual kembali atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
API Pasca OSS RBA
Merujuk pada PP 5/2021, sejak diberlakukannya OSS RBA, Nomor Induk Berusaha (NIB) juga berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Akses Kepabeanan
OSS Berbasis Risiko mempermudah badan usaha yang beroperasi di Indonesia dalam mengurus perizinan, termasuk izin impor. NIB berfungsi sebagai lisensi pengganti TDP, Nomor Identifikasi Importir, dan Nomor Induk Kepabeanan, sehingga proses pengurusan izin impor menjadi lebih singkat dan terpusat.
Cara Mendapatkan API Melalui OSS
Untuk mendapatkan API, importir dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Registrasi NIB melalui laman https://oss.go.id.
- Login ke portal OSS dengan menggunakan username dan password yang telah diaktivasi.
- Isi Identitas Usaha dan pilih jenis bidang usaha (KBLI) yang sesuai.
- Pendaftaran API: Pilih API-U atau API-P dan lanjutkan proses pendaftaran.
Penutup
Angka Pengenal Importir (API) memegang peranan penting sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan impor. Dengan adanya OSS RBA, pengurusan API menjadi lebih mudah dan efisien. NIB berfungsi sebagai pengganti berbagai lisensi impor, yang mempermudah proses perizinan dan mengintegrasikan sistem bea dan cukai. OSS RBA telah membuat proses perizinan lebih cepat dan terpusat, membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban kepabeanan mereka.
Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five siap membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang!