,

Jangan Sampai Merek Kamu Dicuri, Lalu Kamu yang Dituntut

Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025 – Hive Five News | Jangan Sampai Merek Kamu Dicuri, Lalu Kamu yang Dituntut. Kisah Pahit: Sudah Capek Bangun Bisnis, Malah Kena Gugatan karena Nama Merek.

Namanya Bu Diah. Ia seorang pengusaha makanan ringan dari Bandung yang merintis usahanya dari dapur rumah sejak tahun dua ribu delapan belas. Produknya bernama “Krupuk Kece Diah”, dan ia menjualnya ke minimarket lokal, warung tetangga, hingga akhirnya bisa masuk ke pasar daring dan dikirim ke luar kota.

Karena rasa krupuknya gurih dan kemasannya lucu, produknya cepat dikenal. Bahkan beberapa selebgram pernah ikut mempromosikannya. Sayangnya, Bu Diah belum pernah mendaftarkan nama “Krupuk Kece Diah” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, alias DJKI. Ia pikir, asal produknya laku dan semua tahu itu miliknya, sudah cukup. Namun yang terjadi kemudian justru jadi mimpi buruk.

Merek Dicuri Orang Lain, Lalu Bu Diah Kena Somasi

Beberapa tahun setelah bisnisnya mulai ramai, datanglah surat dari pengacara. Isinya? Somasi hukum yang menyatakan bahwa Bu Diah menggunakan nama “Krupuk Kece” tanpa izin. Orang yang mengirim somasi itu adalah seorang pengusaha dari Jakarta yang baru mendaftarkan merek “Krupuk Kece” secara resmi ke DJKI.

Meskipun Bu Diah merasa merek itu miliknya sejak lama, hukum berkata lain. Dalam aturan hukum di Indonesia, yang punya hak atas merek adalah orang atau badan hukum yang lebih dulu mendaftarkannya secara resmi ke DJKI, bukan yang lebih dulu memakainya di pasar.

Bu Diah pun harus berhenti menggunakan nama itu. Ia kehilangan kesempatan bisnis yang sudah dibangun selama bertahun-tahun. Kemasan harus diganti, akun media sosial ditutup, pelanggan jadi bingung, dan produk yang sudah terkenal jadi susah dikenali kembali. Kerugian yang diderita bukan hanya uang, tapi juga reputasi dan kepercayaan pasar.

Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?

Dalam hukum kekayaan intelektual, merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik yang telah mendaftarkannya lebih dulu. Jika kamu belum mendaftarkan merek kamu, maka secara hukum kamu tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankannya jika ada orang lain yang mengklaim atau menggunakan nama yang sama. Bahkan jika kamu punya bukti bahwa kamu sudah pakai nama itu selama bertahun-tahun, pengadilan tetap akan lebih mempertimbangkan siapa yang lebih dulu mendaftarkan secara resmi.

Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek

1. Nama Usaha Bisa Diambil Orang Lain
Nama yang sudah kamu bangun dari nol bisa didaftarkan lebih dulu oleh orang lain. Dan kamu tidak bisa berbuat banyak jika belum punya sertifikat merek.

2. Kamu Bisa Kena Gugatan
Ironisnya, kamu yang merasa punya nama itu lebih dulu bisa dianggap melanggar hak orang lain, jika dia yang lebih dulu daftar mereknya. Ini bukan hanya soal perdata, tapi bisa berdampak pidana jika dianggap sebagai pelanggaran kekayaan intelektual.

3. Bisnis Bisa Rugi Besar
Bayangkan kamu sudah cetak ribuan kemasan, punya toko daring, punya ribuan pelanggan setia—semua itu bisa runtuh hanya karena masalah hukum merek. Biaya ganti merek, promosi ulang, bahkan kehilangan pelanggan bisa jauh lebih besar daripada biaya daftar merek.

Cara Mencegahnya: Daftarkan Merek dari Sekarang

Jangan menunggu bisnis besar dulu untuk daftar merek. Justru ketika bisnis masih kecil atau baru mulai, itulah saat yang paling aman untuk mendaftarkan merek kamu. Prosesnya juga sudah lebih mudah sekarang karena bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi DJKI.

Berikut langkah praktisnya:

1. Lakukan pengecekan nama merek di situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI, untuk memastikan nama kamu belum dipakai atau didaftarkan orang lain.

2. Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP, dan logo (jika ada). Untuk usaha berbadan hukum seperti PT atau CV, siapkan akta pendirian.

3. Ajukan permohonan pendaftaran merek di laman resmi DJKI. Biaya resmi berkisar antara dua ratus ribu hingga dua juta rupiah tergantung jenis dan jumlah kelas produk yang kamu daftarkan.

4. Tunggu proses pemeriksaan. Jika tidak ada keberatan atau duplikasi, kamu akan menerima sertifikat merek yang berlaku selama sepuluh tahun dan bisa diperpanjang.

Kesimpulan

Banyak pelaku UMKM berpikir bahwa merek itu hanya penting untuk perusahaan besar. Padahal kenyataannya, merek adalah pondasi reputasi bisnis kamu, sekecil apa pun usahanya. Kalau merek kamu belum didaftarkan, itu artinya kamu belum benar-benar memiliki nama itu secara hukum. Dan jika orang lain mengambilnya duluan, bukan mereka yang salah justru kamu yang bisa dianggap melanggar. Jangan sampai kerja keras bertahun-tahun hilang karena kamu terlambat satu langkah. Lindungi merek kamu hari ini, sebelum terlambat.

Hive Five News – Untuk UMKM yang melek hukum dan siap tumbuh sehat.
Nantikan edisi selanjutnya: “Langkah-Langkah Mudah Daftar Merek Sendiri Tanpa Agen”

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE