Jakarta, Hive Five News – Berkontribusi pada masyarakat atau mewujudkan visi sosial kini semakin mudah dengan mendirikan yayasan. Namun, tak jarang masih banyak yang bingung tentang apa itu yayasan, tujuannya, dan bagaimana proses legalitasnya. Penting untuk diketahui, yayasan bukanlah entitas bisnis yang mencari keuntungan semata, melainkan organisasi nirlaba yang berfokus pada tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Untuk memastikan yayasan Anda berdiri kokoh secara hukum, memahami syarat mendirikan yayasan adalah langkah pertama yang tak boleh dilewatkan. Prosesnya memang memerlukan ketelitian, terutama dalam aspek legalitas di hadapan notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Artikel ini akan mengupas tuntas segala aspek penting terkait syarat dan tahapan mendirikan yayasan di Indonesia.
Daftar Isi
1. Apa Itu Yayasan dan Apa Tujuannya?
2. Syarat Wajib dalam Anggaran Dasar Yayasan Menurut UU No. 16 Tahun 2001
3. Proses Pengesahan Status Badan Hukum Yayasan di Kemenkumham
4. Dokumen Penting yang Harus Disiapkan untuk Pendirian Yayasan
5. Mengapa Mendirikan Yayasan Penting untuk Aktivitas Sosial Anda?
Dapatkan Bantuan Profesional untuk Mendirikan Yayasan Anda Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Apa Itu Yayasan dan Apa Tujuannya?
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tanpa mempunyai anggota [1]. Berbeda dengan perusahaan yang berorientasi laba, yayasan didirikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan ideal yang telah ditentukan sejak awal.
Tujuan utama mendirikan yayasan bukan untuk mencari pundi-pundi keuntungan pribadi, melainkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat luas melalui berbagai kegiatan, seperti:
- Bidang Sosial: Pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, bantuan kemanusiaan, dan lainnya.
- Bidang Keagamaan: Pembangunan rumah ibadah, pendidikan agama, dakwah, dan kegiatan keagamaan lainnya.
- Bidang Kemanusiaan: Penanggulangan bencana, perlindungan hak asasi manusia, pengentasan kemiskinan, dan advokasi.
2. Syarat Wajib dalam Anggaran Dasar Yayasan Menurut UU No. 16 Tahun 2001
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (beserta perubahannya), akta pendirian yayasan harus dibuat di hadapan notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia. Anggaran dasar yayasan ini wajib memuat beberapa poin penting [2]:
- Nama dan Kedudukan Lengkap: Menentukan nama yayasan secara lengkap dan jelas, serta di mana kedudukan hukum yayasan tersebut berada.
- Maksud dan Tujuan Kegiatan: Menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan pendirian yayasan, serta kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
- Jangka Waktu Pendirian: Mencantumkan jangka waktu berdirinya yayasan, apakah untuk jangka waktu tertentu atau tidak terbatas.
- Pemisahan Kekayaan Awal: Harus memisahkan secara jelas jumlah kekayaan awal yayasan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang tunai, barang, atau aset lainnya. Kekayaan awal yayasan ini tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan peraturan.
- Rincian Perolehan dan Penggunaan Kekayaan: Merinci secara jelas bagaimana yayasan akan memperoleh kekayaan (misalnya dari sumbangan, wakaf, hibah, perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan), serta bagaimana kekayaan tersebut akan digunakan.
- Hak dan Kewajiban Organ Yayasan: Menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban pengurus, pembina, dan pengawas yayasan.
- Perubahan Anggaran Dasar: Mengatur prosedur dan ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan.
- Pembentukan dan Pembubaran Yayasan: Memuat ketentuan mengenai pembentukan yayasan (termasuk oleh berapa orang, jika lebih dari satu) dan tata cara pembubaran yayasan, serta penyelesaian kekayaan sisa hasil likuidasi.
3. Proses Pengesahan Status Badan Hukum Yayasan di Kemenkumham
Sebuah yayasan akan memiliki status badan hukum setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses pengesahan ini dilakukan secara tertulis dan permohonannya dapat disampaikan melalui notaris yang membuat akta pendirian.
Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kemenkumham akan melakukan verifikasi dan jika semua syarat terpenuhi, pengesahan akan diberikan dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima [3]. Setelah pengesahan didapat, yayasan secara resmi diakui sebagai subjek hukum yang mandiri.
4. Dokumen Penting yang Harus Disiapkan untuk Pendirian Yayasan
Selain akta notaris, ada beberapa dokumen penting lain yang harus Anda siapkan untuk proses pengesahan yayasan di Kemenkumham. Dikutip dari halaman Ditjen AHU, dokumen-dokumen tersebut antara lain [4]:
- Salinan Akta Pendirian Yayasan: Salinan akta otentik yang telah dibuat di hadapan notaris.
- NPWP Yayasan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan asli atau fotokopi. Anda perlu mengajukan NPWP yayasan setelah akta pendirian disahkan.
- KTP dan NPWP Pendiri/Pengurus/Pengawas: Asli maupun fotokopi KTP dan NPWP dari seluruh pendiri, pengurus, dan pengawas yayasan.
- Surat Pernyataan Domisili: Surat pernyataan mengenai tempat kedudukan (domisili) yayasan secara lengkap, yang sudah ditandatangani oleh pihak pengurus yayasan. Saat proses tanda tangan, surat ini harus disaksikan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.
- Bukti Penyetoran Kekayaan Awal: Menyertakan bukti penyetoran kekayaan awal atas nama yayasan, yang memuat keterangan mengenai nilai kekayaan yayasan harus dipisahkan dengan kekayaan individu pendiri. Ini bisa berupa fotokopi buku tabungan atau surat keterangan dari bank.
- Surat Pernyataan Kekayaan Awal: Surat pernyataan mendirikan yayasan yang sudah disahkan pada saat membahas kekayaan awal, menegaskan bahwa kekayaan tersebut benar-benar ada dan terpisah.
5. Mengapa Mendirikan Yayasan Penting untuk Aktivitas Sosial Anda?
Mendirikan yayasan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan tujuan mulia Anda secara efektif dan berkelanjutan:
- Legalitas dan Kepercayaan: Status badan hukum memberikan legalitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, donatur, atau mitra kerja terhadap yayasan Anda.
- Pengelolaan Kekayaan Terpisah: Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri, memberikan jaminan keamanan aset dan transparansi keuangan.
- Akses Pendanaan: Yayasan yang legal lebih mudah mendapatkan donasi, hibah, atau kemitraan dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional.
- Kredibilitas Program: Program dan kegiatan yang dijalankan yayasan akan memiliki kredibilitas lebih tinggi karena didukung oleh entitas hukum yang jelas.
- Keberlanjutan: Memastikan bahwa visi dan misi Anda dapat terus berjalan, bahkan jika pendiri utama tidak lagi aktif, karena yayasan memiliki struktur organisasi yang permanen.
Dapatkan Bantuan Profesional untuk Mendirikan Yayasan Anda Bersama Hive Five!
Mendirikan yayasan adalah langkah mulia yang membutuhkan fondasi legal yang kuat. Memahami dan memenuhi setiap syarat mendirikan yayasan, mulai dari penyusunan anggaran dasar hingga pengumpulan dokumen dan proses pengesahan di Kemenkumham, adalah hal yang krusial. Namun, proses ini seringkali memakan waktu dan membutuhkan ketelitian tinggi.
Jika Anda membutuhkan bantuan dan pendampingan profesional untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar dan cepat, Hive Five adalah mitra terpercaya Anda. Kami memiliki pengalaman luas dalam membantu individu dan kelompok mewujudkan niat baik mereka dengan mendirikan yayasan yang sah secara hukum.
Kami siap membantu Anda:
- Memberikan konsultasi komprehensif mengenai syarat mendirikan yayasan dan prosesnya.
- Menghubungkan Anda dengan notaris terkemuka untuk penyusunan akta pendirian yayasan.
- Membantu pengumpulan dan verifikasi dokumen yang diperlukan.
- Mendampingi proses pengajuan pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM hingga yayasan Anda resmi berbadan hukum.
Jangan biarkan kerumitan administrasi menghalangi niat mulia Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan yayasan Anda berdiri kokoh secara legal! Kunjungi https://hivefive.co.id/ atau hubungi kami via WhatsApp untuk informasi lebih lanjut.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013).
[3] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Situs Resmi: https://ahu.go.id/.
[4] Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham – Persyaratan Pendirian Yayasan.