, , ,

Penting! Inilah Syarat & Cara Mendirikan Persekutuan Perdata: Panduan Lengkap untuk Profesional

Mengapa Kepuasan Konsumen adalah Pilar Penting dalam Bisnis

Jakarta, Hive Five News – Bagi para profesional dengan keahlian yang sama, membentuk kolaborasi formal adalah langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan menghasilkan keuntungan bersama. Salah satu bentuk legalitas yang sering dipilih adalah Persekutuan Perdata. Ini adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menyatukan keahlian atau modal mereka guna mencapai tujuan bersama, umumnya terkait dengan profesi.

Persekutuan Perdata menawarkan fleksibilitas dan struktur yang lebih sederhana dibandingkan bentuk badan usaha lain seperti PT atau CV. Namun, meskipun demikian, pendiriannya tetap membutuhkan pemahaman yang tepat mengenai syarat dan prosedur hukumnya. Lalu, apa saja jenis Persekutuan Perdata, syarat apa yang harus dipenuhi, dan bagaimana proses legalitasnya? Artikel ini akan mengupas tuntas panduan penting untuk mendirikan Persekutuan Perdata Anda.


Daftar Isi

1. Apa Itu Persekutuan Perdata?

2. Macam-Macam Jenis Persekutuan Perdata

3. Syarat Utama Mendirikan Persekutuan Perdata

4. Proses Langkah Demi Langkah Mendirikan Persekutuan Perdata

5. Kelebihan Persekutuan Perdata

Dirikan Persekutuan Perdata Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Apa Itu Persekutuan Perdata?

Persekutuan Perdata (Maatschap) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih, yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (bisa berupa uang, barang, atau keahlian) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha tersebut [1]. Umumnya, persekutuan ini dibentuk oleh individu-individu dengan profesi yang sama atau sejenis, seperti kantor hukum, kantor akuntan, klinik bersama, atau praktik dokter.

Tujuan utama dari pendirian Persekutuan Perdata adalah untuk menghasilkan dan membagi keuntungan finansial (pundi-pundi keuangan) di antara para sekutu, sekaligus mengoptimalkan keahlian dan sumber daya yang dimiliki masing-masing.


2. Macam-Macam Jenis Persekutuan Perdata

Berdasarkan ketentuan hukum, Persekutuan Perdata dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

A. Persekutuan Perdata Secara Umum: Meliputi semua harta kekayaan yang diperoleh oleh para sekutu selama masa persekutuan. Artinya, semua keuntungan atau kerugian dari berbagai sumber akan dibagi rata.

B. Persekutuan Perdata Secara Khusus: Hanya mencakup aktivitas atau objek tertentu yang disepakati oleh para sekutu. Misalnya, persekutuan untuk satu proyek atau jasa spesifik.

C. Persekutuan Perdata Secara Keuntungan: Fokus pada pembagian keuntungan dari aktivitas yang disepakati, tanpa harus melibatkan seluruh harta kekayaan masing-masing sekutu secara umum.


3. Syarat Utama Mendirikan Persekutuan Perdata

Sebelum memulai proses pendirian, ada beberapa syarat penting yang harus dipersiapkan oleh para pendiri Persekutuan Perdata:

A. Pemilihan Nama Persekutuan: Disarankan untuk memilih nama yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mudah diingat. Nama tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, serta tidak menyerupai nama persekutuan lain yang sudah terdaftar. Anda bisa mempertimbangkan penggunaan beberapa angka atau kombinasi unik agar nama lebih spesifik.

B. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekutu: Semua individu yang menjadi sekutu dalam Persekutuan Perdata diwajibkan memiliki NPWP. Jika ada salah satu sekutu yang belum memiliki, proses pembuatan NPWP harus dilakukan terlebih dahulu.

C. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sekutu: Setiap sekutu wajib menyerahkan fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebagai identitas diri.

D. Bukti Setoran Awal Modal: Wajib menyerahkan bukti setoran awal modal yang telah disepakati oleh semua sekutu. Surat bukti setoran ini harus ditandatangani oleh semua pihak yang ada di dalamnya, menunjukkan komitmen modal masing-masing.


4. Proses Langkah Demi Langkah Mendirikan Persekutuan Perdata

Setelah semua syarat dipersiapkan, Anda bisa melanjutkan ke tahap proses pendirian Persekutuan Perdata:

A. Menentukan Nama Persekutuan Perdata: Ini adalah langkah awal. Pastikan nama yang dipilih telah memenuhi kriteria yang disebutkan di atas, yaitu tidak bertentangan dengan asusila, tidak menyerupai dengan nama persekutuan lain, dan disarankan menggunakan dukungan beberapa angka untuk kekhasan.

B. Membuat Akta Pendirian: Ini adalah tahapan paling krusial. Akta Pendirian Persekutuan Perdata wajib dibuat di hadapan notaris. Dalam proses pembuatan akta ini, beberapa hal yang harus diperhatikan dan dicantumkan meliputi:

  • Identitas diri lengkap semua sekutu (sesuai KTP).
  • Tujuan dan kegiatan usaha Persekutuan Perdata.
  • Nama Persekutuan Perdata.
  • Hak dan kewajiban masing-masing sekutu.
  • Besaran modal yang disetorkan oleh setiap sekutu.
  • Mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian.
  • Ketentuan mengenai pengelola persekutuan.
  • Ketentuan pembubaran persekutuan.

C. Penandatanganan Akta di Hadapan Notaris: Setelah draf Akta Pendirian selesai dan disetujui oleh semua pihak, proses penandatanganan wajib dilakukan di hadapan notaris. Kehadiran notaris penting untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum akta, sehingga tidak dapat diganggu gugat di kemudian hari. Akta yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian otentik [4].

D. Permohonan Pendaftaran ke Instansi yang Berwenang: Setelah Akta Pendirian ditandatangani, notaris akan membantu dalam mengajukan permohonan pendaftaran ke instansi yang berwenang. Ini biasanya melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) [5]. Ketika Surat Keterangan Terdaftar sudah keluar, maka Persekutuan Perdata tersebut sudah sah secara hukum.


5. Kelebihan Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata menawarkan beberapa keunggulan yang menjadikannya pilihan menarik bagi kolaborasi profesional:

  • Fleksibilitas Struktur: Relatif lebih fleksibel dalam struktur dan pengelolaan dibandingkan PT.
  • Modal Beragam: Modal dapat berupa uang, barang, atau keahlian, memungkinkan kolaborasi yang lebih inklusif.
  • Biaya Pendirian Relatif Terjangkau: Umumnya lebih rendah dibandingkan PT.
  • Pengambilan Keputusan Cepat: Karena jumlah sekutu biasanya tidak terlalu banyak, pengambilan keputusan bisa lebih cepat.
  • Penggabungan Keahlian: Memungkinkan penggabungan berbagai keahlian profesional untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif.

Dirikan Persekutuan Perdata Anda dengan Mudah Bersama Hive Five!

Mendirikan Persekutuan Perdata adalah langkah cerdas bagi para profesional yang ingin berkolaborasi dan mengembangkan praktik bersama. Dengan memahami syarat dan proses yang tepat, Anda dapat membangun pondasi legal yang kokoh untuk bisnis Anda.

Namun, mengurus semua persyaratan dan prosedur hukum, mulai dari pemilihan nama hingga pembuatan akta dan pendaftaran di instansi berwenang, bisa jadi rumit dan memakan waktu. Kesalahan dalam proses ini dapat menghambat legalitas dan operasional Persekutuan Perdata Anda.

Jika Anda membutuhkan bantuan dan pendampingan profesional dalam mendirikan Persekutuan Perdata, Hive Five adalah mitra tepercaya Anda. Tim ahli kami siap membantu Anda:

  • Memberikan konsultasi mendalam mengenai Persekutuan Perdata dan kesesuaiannya dengan kebutuhan Anda.
  • Membantu Anda menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
  • Menghubungkan Anda dengan notaris profesional untuk pembuatan Akta Pendirian.
  • Mendampingi proses pendaftaran hingga Anda memperoleh Surat Keterangan Terdaftar yang sah.

Jangan biarkan kerumitan administrasi menghalangi kolaborasi profesional Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan Persekutuan Perdata Anda berdiri secara legal dan lancar! Kunjungi www.hivefive.co.id atau hubungi kami via WhatsApp ke https://wa.me/6281931289873. Kami siap menjadi solusi terbaik untuk permasalahan perizinan dan legalitas usaha Anda!


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 mengenai Persekutuan Perdata.

[2] Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

[3] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang relevan terkait pendaftaran badan usaha non-PT.

[4] Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

[5] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Situs Resmi: https://ahu.go.id/.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE