Pajak PT Perorangan adalah kategori pajak yang dikenakan kepada perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang. PT Perorangan, atau Perseroan Terbatas perorangan, merupakan bentuk
Non PKP atau Non Pengusaha Kena Pajak adalah istilah yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan atau badan usaha yang tidak diwajibkan untuk menerapkan dan menyetor Pajak