,

Bentuk-Bentuk Tanggung Jawab Sekutu Aktif CV

Apakah Setiap Bisnis Memerlukan Website?

Literasi Hive Five – Bentuk-Bentuk Tanggung Jawab Sekutu Aktif CV | Di balik kesederhanaan pendirian Commanditaire Vennootschap (CV), terdapat risiko hukum yang tidak ringan khususnya bagi sekutu aktif. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki perlindungan hukum sebagai badan hukum, CV tidak memiliki status badan hukum, sehingga sekutu aktif dapat dimintai pertanggungjawaban sampai ke harta pribadinya.

Apa Itu Sekutu Aktif dalam CV?

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19–21, sekutu aktif dalam CV adalah pihak yang menjalankan kepengurusan dan operasional usaha, berbeda dengan sekutu pasif yang hanya menyetor modal tanpa ikut campur tangan dalam manajemen.

Bentuk-Bentuk Tanggung Jawab Sekutu Aktif

1. Tanggung Jawab Penuh atas Kegiatan Usaha

Sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh perikatan hukum CV, baik yang timbul dari kontrak maupun kegiatan operasional. Karena CV tidak memiliki entitas hukum terpisah, maka utang dan kewajiban perusahaan juga melekat pada pribadi sekutu aktif.

Sumber: KUHD Pasal 19–20 dan doktrin hukum perdata Indonesia.

2. Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga

Jika terjadi sengketa atau gugatan dari pihak luar, sekutu aktif dapat digugat langsung, dan aset pribadi mereka dapat disita untuk menutupi kewajiban perusahaan. Ini sangat berbeda dengan PT, di mana pemegang saham atau direksi hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan, kecuali terjadi pelanggaran hukum (lihat: UUPT Pasal 97 dan 98).

3. Tanggung Jawab atas Kerugian Usaha

Sekutu aktif memikul seluruh risiko kerugian usaha. Tidak ada pembatasan tanggung jawab sebagaimana pada pemegang saham PT. Jika usaha merugi, sekutu aktif harus menanggung kerugian tersebut dengan seluruh kekayaan pribadinya.

Tabel Perbandingan: Tanggung Jawab Hukum Direktur PT vs Sekutu Aktif CV

AspekPT (Perseroan Terbatas)CV (Commanditaire Vennootschap)
Badan HukumBerbadan hukum, entitas terpisah dari pemilik.Tidak berbadan hukum, kekayaan perusahaan menyatu dengan pribadi.
Tanggung JawabTerbatas pada modal yang disetor.Hingga harta pribadi sekutu aktif.
Perlindungan HukumKuat – pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.Lemah – tidak ada pemisahan.
Risiko PribadiRendah, kecuali melanggar hukum.Tinggi – seluruh risiko dibebankan pada sekutu aktif.
Piercing the Corporate VeilBisa diterapkan jika direktur melanggar hukum.Tidak berlaku karena tidak ada entitas hukum terpisah.

Kesimpulan

Meskipun CV populer karena kemudahan pendirian dan biaya yang lebih murah dibanding PT, sekutu aktif harus menyadari tingginya risiko hukum yang dihadapi. Tanpa status badan hukum, semua kewajiban usaha menjadi tanggung jawab pribadi.

Hive Five mengingatkan bahwa memilih bentuk badan usaha bukan hanya soal praktis, tetapi juga soal perlindungan hukum. Untuk pengusaha yang ingin membatasi risiko dan memiliki struktur hukum yang lebih kuat, pendirian PT adalah pilihan yang lebih aman.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE