,

Bentuk-Bentuk Tanggung Jawab Direktur

Mengungkap Fungsi Penting TDP bagi Kelangsungan dan Keamanan Perusahaan

Literasi Hive Five – Bentuk-Bentuk Tanggung Jawab Direktur | Jabatan sebagai Direktur Perseroan Terbatas (PT) bukan sekadar gelar prestisius di kartu nama. Di balik wewenang besar yang dimiliki, terdapat tanggung jawab hukum yang kompleks dan berat, baik secara perdata maupun pidana. Pemahaman yang keliru atau pengabaian terhadap tanggung jawab ini bisa berujung pada konsekuensi serius, termasuk gugatan hukum hingga tuntutan pidana.

Dasar Hukum Tanggung Jawab Direktur PT

Direktur PT bertanggung jawab menjalankan pengurusan perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal-pasal penting yang mengatur hal ini antara lain:

a. Pasal 92 ayat (1): Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.

b. Pasal 97 ayat (2): Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.

c. Pasal 97 ayat (3): Jika terbukti bersalah, Direktur dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kerugian perseroan.

Bentuk-Bentuk Tanggung Jawab Direktur

1. Tanggung Jawab Perdata

Jika Direktur lalai atau menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan, ia dapat digugat secara pribadi oleh pemegang saham atau oleh pihak ketiga. Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (3) dan (5) UUPT.

Contoh: Jika Direktur menandatangani kontrak bisnis tanpa due diligence dan menyebabkan perusahaan mengalami kerugian besar, maka pemegang saham dapat menggugat direktur secara pribadi.

2. Tanggung Jawab Pidana

Direktur juga bisa dijerat hukum pidana bila terbukti melakukan tindakan yang melawan hukum, seperti:

  • Penggelapan dana perusahaan (Pasal 372 KUHP).
  • Penipuan atau laporan keuangan fiktif.
  • Penghindaran pajak atau pelanggaran UU KUP.
  • Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus seperti penggelapan pajak yang dilakukan oleh direksi dapat berujung pada penyitaan aset pribadi dan hukuman pidana penjara.

3. Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga

Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku (termasuk Direktur) untuk mengganti kerugian tersebut. Hal ini berlaku jika tindakan Direktur terbukti menyalahi ketentuan hukum atau anggaran dasar.

Direktur Sebagai Subjek Audit dan Pengawasan

Selain audit internal dan eksternal, seorang Direktur juga tunduk pada evaluasi oleh Dewan Komisaris serta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (jika perusahaan bergerak di sektor keuangan), dan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Direktur

Agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum, para Direktur dianjurkan:

  • Memahami isi Anggaran Dasar (AD/ART) perusahaan.
  • Mencatat semua keputusan penting melalui risalah rapat.
  • Menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
  • Membuat pelaporan keuangan yang transparan dan akurat.
  • Melibatkan konsultan hukum dan pajak dalam pengambilan keputusan strategis.

Kesimpulan

Menjadi Direktur PT adalah amanah hukum. Wewenang yang luas dibarengi oleh beban tanggung jawab yang besar. Kesalahan, kelalaian, atau tindakan yang tidak profesional bisa berujung pada konsekuensi hukum berat.

Hive Five mengingatkan bahwa pengelolaan PT tidak cukup hanya dengan niat baik. Dibutuhkan kesadaran hukum, dokumentasi yang tepat, dan kepatuhan terhadap regulasi. Untuk itu, kami hadir membantu Anda memahami dan menjalankan kewajiban hukum secara profesional.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE