Hal tersebut diperbolehkan, selama bidang usaha yang dijalankan bukanlah bidang usaha yang bersifat single purpose.
Apa Itu Bidang Usaha Single Purpose?
Bidang usaha yang bersifat single purpose adalah jenis usaha yang dalam regulasi perizinannya hanya diperbolehkan untuk fokus pada satu jenis kegiatan tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan, kualitas layanan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor tersebut.
Bidang Usaha yang Termasuk dalam Kategori Single Purpose
Berikut adalah beberapa jenis usaha yang tergolong dalam kategori single purpose:
1. Rumah Sakit
Rumah sakit merupakan fasilitas layanan kesehatan yang memerlukan izin operasional khusus dan pengawasan ketat dari Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, rumah sakit tidak dapat mencampur kegiatan usaha lain dalam satu badan hukum yang sama.
2. Pelayaran
Usaha pelayaran yang mencakup pengangkutan barang dan penumpang melalui jalur laut memiliki regulasi khusus dari Kementerian Perhubungan. Kegiatan ini memerlukan izin usaha yang spesifik dan tidak dapat digabungkan dengan jenis usaha lain dalam satu PT.
3. Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
Jasa terkait dengan angkutan di perairan, seperti layanan bongkar muat, agen kapal, dan pengelolaan pelabuhan, juga termasuk dalam kategori single purpose. Regulasi sektor maritim yang ketat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agar tetap dalam sektor yang sama.
4. Lembaga Penyiaran Swasta
Lembaga penyiaran swasta yang beroperasi di bidang penyiaran televisi atau radio memiliki regulasi khusus dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kegiatan usaha ini tidak boleh dicampur dengan jenis usaha lain di dalam satu PT.
5. Lembaga Penyiaran Berlangganan
Sama seperti lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran berlangganan yang menyediakan layanan televisi berbayar juga termasuk dalam kategori single purpose. Regulasi penyiaran membatasi lingkup usaha agar tetap fokus pada layanan utama tanpa mencampurkan dengan usaha lain dalam satu badan hukum.
Kesimpulan
Jika Anda berencana mendirikan PT dan ingin menjalankan lebih dari satu bidang usaha, pastikan bahwa bidang usaha yang dipilih bukan termasuk dalam kategori single purpose. Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, konsultasikan terlebih dahulu dengan ahli hukum atau jasa konsultan bisnis yang berpengalaman.