Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam konteks pendirian PT (Perseroan Terbatas) adalah apakah akta notaris dapat dibuat dalam bahasa asing jika pendiri PT merupakan WNA (Warga Negara Asing). Pertanyaan ini penting karena akta notaris merupakan dokumen hukum yang mengatur pendirian dan struktur perusahaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Terdapat beberapa ketentuan terkait pembuatan akta notaris dalam bahasa asing. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Akta Wajib Dibuat dalam Bahasa Indonesia
Meskipun pendiri PT merupakan WNA, akta notaris wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara dan digunakan sebagai bahasa hukum di Indonesia.
Jika penghadap, yaitu pihak yang terlibat dalam pembuatan akta notaris, tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta. Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta tersebut dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami isi akta dengan jelas.
Akta Dapat Dibuat dalam Bahasa Asing Jika Diinginkan
Meskipun akta notaris wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, jika para pihak menghendaki, akta tersebut dapat dibuat dalam bahasa asing. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada para pihak untuk menggunakan bahasa asing yang mereka pahami dengan baik.
Namun, perlu diperhatikan bahwa jika akta dibuat dalam bahasa asing sesuai dengan keinginan para pihak, notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa isi akta dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan di Indonesia.
Penerjemah Resmi untuk Akta dalam Bahasa Asing
Jika notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskan isi akta yang dibuat dalam bahasa asing, maka akta tersebut harus diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi. Penerjemah resmi memiliki keahlian dan kualifikasi untuk menerjemahkan dokumen hukum dengan akurasi dan keabsahan yang diperlukan.
Penafsiran Akta dalam Bahasa Indonesia
Jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi akta yang dibuat dalam bahasa asing, maka yang digunakan sebagai acuan adalah akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Hal ini mengacu pada prinsip bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara dan digunakan sebagai bahasa hukum di Indonesia.
Dalam konteks pendirian PT, penting untuk memastikan bahwa akta notaris dibuat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun terdapat fleksibilitas dalam penggunaan bahasa asing. enting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami isi akta dengan jelas dan tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat mempengaruhi keabsahan dokumen hukum tersebut.