Pengantar
Koperasi merupakan badan usaha berbasis prinsip gotong royong yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam proses pendiriannya, ada sejumlah ketentuan teknis dan prosedural yang harus dipenuhi. Memahami aturan ini sejak awal akan membantu pendiri dan anggota koperasi menghindari kesalahpahaman atau konflik internal di kemudian hari. Artikel ini membahas ketentuan mendirikan koperasi berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama yang mengatur pendirian koperasi adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Syarat dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengesahan Badan Hukum Koperasi.
Pengertian
Koperasi berbadan hukum adalah koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai entitas hukum. Dengan status ini, koperasi memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan kegiatan usaha, mengelola aset, dan menjalin kerja sama secara resmi.
Ketentuan Mendirikan Koperasi
Berikut adalah langkah-langkah teknis dan prosedural untuk mendirikan koperasi:
1. Perencanaan dan Konsultasi Awal
Para pendiri merancang rencana pendirian koperasi, termasuk tujuan, struktur organisasi, dan jenis koperasi, serta melakukan konsultasi dengan Dinas Koperasi setempat.
2. Rapat Pembentukan Koperasi
Rapat ini bertujuan untuk:
– Memilih struktur organisasi koperasi (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota).
– Membentuk Dewan Pembina dan Dewan Pengawas, jika diperlukan.
– Menyusun dan membahas rancangan Anggaran Dasar Koperasi (ADK), mencakup:
- Nama koperasi dan alamat.
- Maksud, tujuan, dan bidang usaha.
- Syarat keanggotaan.
- Modal koperasi (simpanan pokok, wajib, sukarela).
- Ketentuan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3. Konsultasi dengan Dinas Koperasi
Ketua rapat sebaiknya menghadirkan staf atau perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM untuk memberikan penyuluhan mengenai prinsip-prinsip koperasi.
4. Pendaftaran Nama dan Pengesahan Badan Hukum
- Nama koperasi didaftarkan ke Dirjen Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP).
- Akta pendirian koperasi dibuat oleh notaris atau pejabat yang berwenang.
5. Pengurusan Legalitas
Setelah mendapatkan pengesahan badan hukum, koperasi wajib:
- Mengurus NPWP koperasi.
- Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) koperasi.
6. Laporan Resmi
Laporan pendirian koperasi wajib disampaikan melalui SISMINBHKOP untuk dicatat dalam sistem nasional.
Penutup
Mendirikan koperasi membutuhkan perencanaan matang dan pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini penting untuk memastikan koperasi dapat beroperasi secara resmi dan mendukung kesejahteraan anggotanya. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan koperasi atau badan usaha lainnya seperti PT, Hive Five siap membantu. Tim kami berpengalaman mengurus legalitas, perizinan usaha, hingga pengelolaan pajak. Hubungi Hive Five sekarang untuk layanan terbaik!