IZIN USAHA BUMBU MASAK: SYARAT, PROSES, DAN REGULASI TERKINI
Industri bumbu masak sedang mengalami peningkatan permintaan seiring berkembangnya pasar kuliner, UMKM makanan, dan kebiasaan konsumen untuk memasak praktis. Produk seperti bumbu instan, bumbu kering, bumbu pekat, hingga bumbu sambal kemasan kini menjadi kategori industri yang memiliki nilai tambah tinggi. Agar dapat memasuki pasar secara legal dan kompetitif, pelaku usaha wajib memahami alur perizinan, sertifikasi, dan persyaratan produksi yang berlaku di Indonesia.
Bagi pelaku usaha yang baru merintis, pertanyaan yang sering muncul adalah: izin apa saja yang dibutuhkan untuk usaha bumbu masak? apakah harus memiliki pabrik? bagaimana status izin edar? dan apakah UMKM bisa memproduksi skala kecil? Artikel ini membahas seluruh prosesnya secara komprehensif berdasarkan regulasi terbaru.
Definisi Bumbu Masak Sebagai Produk Industri Pangan
Dalam klasifikasi industri, bumbu masak berada dalam kelompok produk olahan pangan yang dihasilkan melalui proses pencampuran bahan, pengeringan, penggilingan, fermentasi, atau rekayasa rasa. Bumbu dapat berbentuk:
- Bubuk (contoh: bawang putih bubuk, lada bubuk)
- Pasta atau saus (contoh: sambal, cabe giling)
- Cair atau pekat (contoh: kecap asin, seasoning sauce)
- Padat atau blok (contoh: kaldu blok atau cube)
Secara ekonomi, bumbu termasuk subsektor industri pangan olahan dalam struktur ekonomi Indonesia, di mana subsektor ini menyumbang kontribusi signifikan pada PDB industri pengolahan non-migas.
Untuk referensi konteks global mengenai pangan dan industri makanan, lihat juga entri terkait pada bioteknologi pangan dan industri makanan di ensiklopedia daring berikut:
https://en.wikipedia.org/wiki/Food_industry
https://en.wikipedia.org/wiki/Food_preservation
Klasifikasi KBLI untuk Usaha Bumbu Masak
Bumbu masak termasuk dalam kategori industri makanan dan pada OSS biasanya diarahkan ke KBLI seperti:
- 10720: Industri Bumbu Masak dan Penyedap Rasa
- 10730: Industri Saus dan Produk Sejenis
- 10392: Industri Pengolahan Cabai dan Rempah Lainnya (untuk bumbu berbasis rempah)
- 10740: Industri Kaldu, Kuah dan Penyedap
Pemilihan KBLI sangat menentukan:
✔ Kewajiban izin lanjutan
✔ Klasifikasi risiko OSS RBA
✔ Kesesuaian fasilitas produksi
✔ Arah pemenuhan standar mutu
Pada OSS, bumbu masak dikategorikan sebagai industri risiko menengah atau tinggi tergantung volume produksi dan distribusi.
Jenis Perizinan yang Diperlukan
Untuk menjalankan usaha bumbu masak secara legal, pelaku usaha memerlukan beberapa tingkatan izin berikut:
1. Legalitas Usaha (Wajib)
Minimal berupa:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS RBA
- Bentuk badan usaha seperti:
- PT
- CV
- Koperasi
- Firma
- atau usaha perorangan (khusus skala mikro)
Untuk tujuan distribusi nasional dan peluang ekspor, legalitas terbaik menggunakan PT
2. Perizinan Operasional Produksi
Usaha bumbu masak termasuk industri pangan sehingga memerlukan izin produksi yang disesuaikan dengan risiko dan skala:
✔ Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) → untuk UMKM skala mikro, khusus produk kering non-berisiko
✔ Izin BPOM (MD atau ML) → untuk produk yang lebih kompleks, distribusi modern, dan ekspor
✔ Sertifikasi Halal → wajib setelah implementasi UU JPH
✔ Sertifikasi SNI (opsional-tertentu) → untuk produk tertentu seperti kaldu blok
Kunci penting: tidak semua bumbu dapat diproses dengan PIRT. Misalnya sambal botolan, kecap, seasoning sauce, atau bumbu berbahan hewani membutuhkan izin BPOM MD.
3. Perizinan Lingkungan dan Bangunan
Perizinan berikut dapat menjadi wajib tergantung besaran produksi:
- Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- IMB/SLF untuk bangunan pabrik
- Persetujuan sanitasi ruang produksi
4. Label dan Standar Mutu
USP (Unique Selling Proposition) suatu produk bumbu tidak hanya pada rasa tetapi pada:
✔ Label yang sesuai regulasi
✔ Informasi nutrisi
✔ Komposisi
✔ Informasi alergen
✔ Tanggal produksi dan kedaluwarsa
✔ Nomor izin edar
Label yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan penarikan dari pasar.
Apakah UMKM Bisa Memproduksi Bumbu Masak?
Bisa. Namun dengan batasan berikut:
✔ Hanya untuk kategori non-berisiko tinggi
✔ Biasanya berbentuk kering/powder
✔ Distribusi biasanya tidak melalui ritel modern nasional
✔ Konsumen terbatas pada pasar lokal/online
Jenis produk UMKM yang umum:
- Bawang goreng kemasan
- Bumbu rendang kering
- Bumbu nasi goreng kering
- Seasoning powder
- Kaldu bubuk
Untuk produk seperti sambal botol, saus tiram, dan kecap → sudah masuk area BPOM, bukan PIRT.
Tahapan Proses Perizinan Usaha Bumbu Masak
Secara garis besar:
- Menentukan bentuk badan usaha (disarankan: PT)
- Registrasi OSS dan menerbitkan NIB
- Menentukan KBLI yang sesuai
- Mengajukan izin produksi (PIRT atau BPOM)
- Memenuhi standar fasilitas produksi
- Melakukan uji keamanan produk (laboratorium jika diperlukan)
- Mengajukan sertifikasi Halal
- Mendaftarkan label dan nomor izin edar
- Distribusi sesuai kanal pemasaran
Untuk pasar modern seperti:
✔ Indomaret
✔ Alfamart
✔ Supermarket
✔ Marketplace global (Shopee, Tokopedia, Amazon, dll)
Umumnya mensyaratkan izin BPOM + Halal
Biaya dan Durasi Proses
Tidak ada biaya tunggal karena tergantung skema izin, namun secara rata-rata:
- Pendirian PT → relatif cepat
- NIB melalui OSS → <1 hari
- PIRT → ±2–4 minggu
- Izin BPOM → bisa 2–6 bulan
- Sertifikasi Halal → 1–3 bulan
Faktor penghambat biasanya:
❌ ketidaksiapan fasilitas produksi
❌ kesalahan KBLI
❌ kesalahan klasifikasi kategori pangan
❌ kurangnya dokumen pengujian
Prospek Pasar & Tren Bumbu Masak
Permintaan bumbu masak dipengaruhi oleh:
- Pertumbuhan pasar kuliner
- Meningkatnya konsumsi rumah tangga
- Kemudahan memasak praktis
- Penetrasi e-commerce bahan pangan
- Preferensi gaya hidup sehat dan halal
Tren yang mulai muncul:
✔ Bumbu rendah sodium
✔ Bumbu organik
✔ Bumbu otentik daerah (rendang, rica-rica, woku, kare, dsb)
✔ Bumbu clean label
✔ Bumbu siap masak untuk hotel & restoran
Pasar global sendiri memberi ruang besar bagi produk sambal dan seasoning Asia.
Penutup
Memulai usaha bumbu masak bukan sekadar memproduksi rasa yang enak, tetapi juga mematuhi regulasi yang memastikan keamanan pangan, kualitas produksi, dan kepercayaan konsumen. Dengan pemilihan izin yang tepat, kelas produk yang jelas, serta legalitas distribusi yang sesuai dengan kanal pemasaran, usaha bumbu memiliki peluang pertumbuhan yang sangat besar baik di dalam negeri maupun ke pasar ekspor.
Bagi pelaku usaha yang ingin memulai atau meningkatkan legalitas usaha bumbu masak, Hive Five dapat membantu mulai dari pendirian badan usaha, pemilihan KBLI, izin NIB, hingga izin BPOM dan sertifikasi lanjutan.
Informasi layanan tersedia di: https://www.hivefive.co.id


























